Pegadaian Termasuk Riba Atau Tidak. Jadi, pada dasarnya hukum pegadaian dalam Islam adalah boleh, sebagaimana dalam al-quran Q.S Al-Baqarah: 283 yang artinya: “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Para ulama juga menyepakati bahwasanya gadai dibolehkan dan hal ini sudah dilakukan sejak zaman Nabi SAW sampai saat ini, dan tidak ada yang mengingkarinya. Para ulama telah bersepakat bahwasanya Ar-Rahn diperbolehkan apabila dalam keadaan safar (perjalanan) dan tidak safar (tidak melakukan perjalanan), dan mayoritas ulama memandang rukun Ar-Rahn (gadai) ada empat, yaitu: Ar-Rahn atau Al Marhun (barang yang digadaikan), Al-Marhun bihi (hutang), Shighah, Dua pihak yang bertransaksi yaitu Rahin dan Murtahin dan Allah SWT mensyariatkan Ar-Rahn untuk kemaslahatan orang yang menggadaikan (Rahin), pemberi hutang (Murtahin) dan masyarakat. Jadi, praktik gadai diperbolehkan dalam islam apabila dilakukan dengan cara-cara dan tujuan yang tidak merugikan orang lain. Dalam Islam riba sangat di haramkan atau tidak diperbolehkan, jadi dalam kegiatan sehari-hari sebaiknya kita tidak menyentuh atau menggunakan riba dalam keseharian kita.

Biaya Administrasi Kredit di Pegadaian, Apakah Riba?

Pegadaian Termasuk Riba Atau Tidak. Biaya Administrasi Kredit di Pegadaian, Apakah Riba?

Nah, inilah pentingnya hal ini dibahas mengingat tidak sedikit masyarakat kita memanfaatkan produk tersebut. Biaya administrasi saat terjadi risiko penundaan pembayaran kewajiban nasabah terhadap lembaga keuangan.

KCA (Kredit Cepat dan Aman) adalah sebuah produk resmi yang dirilis pegadaian. Untuk mengajukan pembiayaan dengan skim KCA ini, oleh pegadaian, nasabah disarankan membawa agunan berupa barang-barang berharga atau surat penting kendaraan ke outlet pegadaian terdekat, misalnya emas batangan, perhiasan emas, mobil, motor, laptop dan sejenisnya.

Kita balik terlebih dahulu pembahasannya sebab ada keterkaitan pemaknaan dari kedua istilah tersebut. Dengan demikian status kepemilikan barang adalah milik dua pihak nasabah dan pegadaian. Jika skim pembiayaan itu berupa gadai, maka pihak pegadaian tidak memungut ongkos ijarah (sewa), karena status barang yang digadaikan ( marhûn ) adalah masih milik nasabah sendiri.

Jadi, kedudukan agunan itu sebenarnya hendak dijadikan barang gadai (jaminan) atau dibeli oleh pihak pegadaian lalu dijual lagi ke nasabah? Mahu dipungut berapa persen ongkos sewanya dari modal yang dicairkan, hukumnya sah secara fiqih.

Dengan memperhatikan status dan kedudukan masing-masing pihak yang bertransaksi di atas pada produk KCA, maka tidak bisa dipungkiri bahwa:. Untuk itu dibenarkan bila dilakukan pemungutan biaya administrasi sebagai wujud pelaksanaan perintah nash agar mencatat setiap transaksi utang-piutang.

Apakah tidak semestinya biaya tersebut dipungut secara tetap saja dan disamakan untuk semua besaran dana yang dicairkan? Sebagai contoh misalnya untuk pinjaman senilai 100 juta sampai dengan 1 milyar, biasanya pihak perbankan turut menyertakan jasa pengawalan keamanan ke nasabah. Hal itu dirasa penting karena berkaitan langsung dengan jaminan keselamatan nasabah dan sampainya dana pada tempat yang dituju.

Nah, karena uang 100 juta sudah pasti memiliki dasar riil pencairan yang berbeda dengan uang 1 milyar, maka agar tercapai mekanisme keadilan dan maslahat bagi nasabah, maka ditetapkanlah persentase bea, yang dikumpulkan dalam satu istilah biaya administrasi. Namun, jika menilik asal muasal presentase biaya administrasi ini ditetapkan sebagai bea beli buku tabungan dan pengurusan hal yang berkaitan dengan pencatatan nota pinjaman yang hal itu "harus" dimiliki oleh nasabah sebagai bukti pelunasan kelak, maka pada dasarnya bea tersebut adalah kewajiban dasar nasabah dalam memenuhi perintah mencatat transaksi.

Demikian halnya dengan penyediaan jasa pengamanan / pengawalan yang merupakan tanggung jawab kedua pihak. Jadi, dalam hal ini, kewajiban akan biaya administrasi adalah semata tanggungan kedua pihak yang bertransaksi.

Ustadz Muhammad Syamsudin , Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur.

Benarkah Pegadaian Termasuk Riba?

Pegadaian Termasuk Riba Atau Tidak. Benarkah Pegadaian Termasuk Riba?

Gadai di sini sebagai jaminan agar si pemberi utang percaya pada kita sebagai peminjam. Sedangkan menurut istilah syar’i yang akan kita uraikan saat ini, ar rahn bermakna menjadi harta sebagai jaminan utang (pinjaman) agar bisa dibayar dengan sebagian atau seharga harta tersebut ketika gagal melunasi utang tadi.

Para ulama sepakat bahwa rahn dibolehkan dan hal ini telah dilakukan sejak zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga saat ini, dan tidak ada yang mengingkarinya. Gadai Tidak Wajib.

Penulis Al Mughni berkata, “Tidak diketahui adanya khilaf dalam masalah ini bahwa gadai sebagai jaminan dari utang tidaklah wajib”. Jika kita melihat dalam ayat yang disebutkan di atas, gadai ada ketika safar.

Barang yang dapat digadaikan adalah barang yang memiliki nilai ekonomi, agar dapat menjadi jaminan bagi pemilik uang. Dengan demikian, barang yang tidak dapat diperjual-belikan, dikarenakan tidak ada harganya, atau haram untuk diperjual-belikan, adalah tergolong barang yang tidak dapat digadaikan. Sehingga dengan demikian, bila ada orang yang hendak menggadaikan seekor anjing, maka pegadaian ini tidak sah, karena anjing tidak halal untuk diperjual-belikan. Barang Gadai Adalah Amanah. Barang Gadai Dipegang Pemberi utang. Barang gadai tersebut berada di tangan pemberi utang selama masa perjanjian gadai tersebut, sebagaimana firman Allah (yang artinya), “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang).” (QS.

Adapun pemberi utang, maka ia hanya berhak untuk menahan barang tersebut, sebagai jaminan atas uangnya yang dipinjam sebagai utang oleh pemilik barang. Dengan demikian, pemberi utang tidak dibenarkan untuk memanfaatkan barang gadaian, baik dengan izin pemilik barang atau tanpa seizin darinya.

Bila ia memanfaatkan tanpa izin, maka itu nyata-nyata haram, dan bila ia memanfaatkan dengan izin pemilik barang, maka itu adalah riba. Namun ada gadaian yang boleh dimanfaatkan jika dikhawatirkan begitu saja ia akan rusak atau binasa. Namun, bila orang yang berutang tidak mampu melunasi utangnya, maka pemberi utang berhak menjual barang gadaian itu untuk membayar pelunasan utang tersebut.

Gadai Emas Syariah: Penuh dengan Riba

Pegadaian Termasuk Riba Atau Tidak. Gadai Emas Syariah: Penuh dengan Riba

Konsultasi Syariah: Yang bermasalah adalah, Anda menggadaikan emas dan pegadaian di tempat kita masih sarat dengan riba. Kecenderungan harga emas yang naik melaju lebih dari 30% per tahun mengubah haluan banyak orang berinvestasi dari surat-surat berharga dan valuta asing –yang terkena imbas krisis global- menuju investasi gadai emas di bank-bank syariah. Lebih dari itu, gadai emas syariah telah menjadi alternatif untuk mendapatkan modal dengan cara aman. Ditambah label ‘syariah’ yang melekat, membuat orang semakin nyaman dengan ‘jaminan kehalalannya’. Ongkos sebagaimana dimaksud ayat sebelumnya, besarnya didasarkan pada pengeluaran yang nyata-nyata diperlukan. Tapi tahukah Anda, praktik gadai emas syariah berseberangan dengan fatwa di atas.

Untuk mengetahui hal ini perlu dilihat berapa harga penyewaan Safe Deposit Box (SDB). Kita semua yakin, untuk menyimpan emas seberat 2 gram, orang hanya membutuhkan SDB ukuran paling kecil. Salah satu bank syariah, dalam brosurnya menerapkan tarif, untuk emas 2 gram dengan kadar 20 karat, biaya titip sebesar 11.800/15 hari. Fenomena ini tentunya akan berakibat buruk kepada image masyarakat terhadap bank syariah.

Oleh karena itu, DSN perlu mengambil langkah nyata untuk menghentikan produk gadai emas riba berlabel syariah ini. Penulis merupakan salah satu pembina KPMI, yang telah menyelesaikan program doktoral Jurusan Fikih, Universitas Muhammad bin Sa’ud.

Berikut rincian tema artike yang dikupas di Majalah Pengusaha Muslim pada dua edisi tersebut:. Tema edisi Februari : mengkritisi bank syariah (jilid satu), dengan menghadirkan pembahasan:. Anda bisa memesan Majalah Pengusaha Muslim untuk edisi 24, 25, dan 26 sekarang juga. Ya Allah mudahkanlah langkah kami untuk membangun ekonomi umat yang berbasis syariah. 🔍 Uang Hilang Dalam Islam, Bacaan Menjadi Imam Dalam Shalat, Hukum Menikah Lagi Setelah Istri Meninggal, Takbir Idul Adha Berapa Hari, Harga Seperangkat Alat Sholat Untuk Seserahan, Cara Melihat Mahluk Gaib.

Apakah Menabung Emas di Pegadaian itu Riba? Ini Jawaban

Pegadaian Termasuk Riba Atau Tidak. Apakah Menabung Emas di Pegadaian itu Riba? Ini Jawaban

Pertanyaan itu disampaikan seorang netizen dan dijawab UAS di channel Youtube Ustadz Abdul Somad Official. Menjawab hal itu, Ustadz Abdul Somad menjelaskan bahwa pada zaman Nabi Muhammad SAW tidak ada uang kertas. Baca: Ustadz Abdul Somad Ungkap Hukum Mempertebal Bulu Mata dalam Islam, Apakah Boleh Atau Tidak? Ustadz Abdul Somad melanjutkan, uang yang kita simpan Rp 10 juta tahun 2009 dengan 2019, itu nilainya turun.

Related Posts

Leave a reply