Pegadaian Syariah Riba Atau Tidak. Konsultasi Syariah: Yang bermasalah adalah, Anda menggadaikan emas dan pegadaian di tempat kita masih sarat dengan riba. Kecenderungan harga emas yang naik melaju lebih dari 30% per tahun mengubah haluan banyak orang berinvestasi dari surat-surat berharga dan valuta asing –yang terkena imbas krisis global- menuju investasi gadai emas di bank-bank syariah.
Lebih dari itu, gadai emas syariah telah menjadi alternatif untuk mendapatkan modal dengan cara aman. Ditambah label ‘syariah’ yang melekat, membuat orang semakin nyaman dengan ‘jaminan kehalalannya’.
Ongkos sebagaimana dimaksud ayat sebelumnya, besarnya didasarkan pada pengeluaran yang nyata-nyata diperlukan. Tapi tahukah Anda, praktik gadai emas syariah berseberangan dengan fatwa di atas.
Untuk mengetahui hal ini perlu dilihat berapa harga penyewaan Safe Deposit Box (SDB). Kita semua yakin, untuk menyimpan emas seberat 2 gram, orang hanya membutuhkan SDB ukuran paling kecil.
Salah satu bank syariah, dalam brosurnya menerapkan tarif, untuk emas 2 gram dengan kadar 20 karat, biaya titip sebesar 11.800/15 hari. Fenomena ini tentunya akan berakibat buruk kepada image masyarakat terhadap bank syariah. Oleh karena itu, DSN perlu mengambil langkah nyata untuk menghentikan produk gadai emas riba berlabel syariah ini.
Penulis merupakan salah satu pembina KPMI, yang telah menyelesaikan program doktoral Jurusan Fikih, Universitas Muhammad bin Sa’ud. Berikut rincian tema artike yang dikupas di Majalah Pengusaha Muslim pada dua edisi tersebut:. Tema edisi Februari : mengkritisi bank syariah (jilid satu), dengan menghadirkan pembahasan:. Serta tidak ketinggalan, konten umum tentang Keuangan, SEO google & bisnis online. Anda bisa memesan Majalah Pengusaha Muslim untuk edisi 24, 25, dan 26 sekarang juga. Ya Allah mudahkanlah langkah kami untuk membangun ekonomi umat yang berbasis syariah.
Jadi, pada dasarnya hukum pegadaian dalam Islam adalah boleh, sebagaimana dalam al-quran Q.S Al-Baqarah: 283 yang artinya: “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Para ulama juga menyepakati bahwasanya gadai dibolehkan dan hal ini sudah dilakukan sejak zaman Nabi SAW sampai saat ini, dan tidak ada yang mengingkarinya.
Para ulama telah bersepakat bahwasanya Ar-Rahn diperbolehkan apabila dalam keadaan safar (perjalanan) dan tidak safar (tidak melakukan perjalanan), dan mayoritas ulama memandang rukun Ar-Rahn (gadai) ada empat, yaitu: Ar-Rahn atau Al Marhun (barang yang digadaikan), Al-Marhun bihi (hutang), Shighah, Dua pihak yang bertransaksi yaitu Rahin dan Murtahin dan Allah SWT mensyariatkan Ar-Rahn untuk kemaslahatan orang yang menggadaikan (Rahin), pemberi hutang (Murtahin) dan masyarakat. Jadi, praktik gadai diperbolehkan dalam islam apabila dilakukan dengan cara-cara dan tujuan yang tidak merugikan orang lain.
Dalam Islam riba sangat di haramkan atau tidak diperbolehkan, jadi dalam kegiatan sehari-hari sebaiknya kita tidak menyentuh atau menggunakan riba dalam keseharian kita.
Sekilas Tentang Riba dalam Konsep Islam. Lembaga Penyedia Modal Usaha Tanpa Riba.
Saat ini, cara mendapatkan modal usaha tanpa riba sebenarnya sangat mudah. Lembaga penyedia modal usaha tanpa riba berikutnya adalah pegadaian syariah.
Di Indonesia, ada dua jenis pegadaian dengan layanan syariah, yaitu pegadaian konvensional dengan divisi syariah dan pegadaian syariah murni. Saat mengajukan bantuan modal usaha tanpa riba ke P2P lending syariah, Anda tidak perlu melakukan akad dengan bertemu petugas kreditnya langsung. Cara mendapatkan modal usaha tanpa riba berikutnya adalah dengan menggadaikan barang secara syariah.
Jika Anda mengajukan pinjaman ke pegadaian syariah, Anda umumnya hanya akan dimintai biaya penanganan dan perawatan barang selama masa gadai, tanpa bunga pinjaman. Mengajukan Pinjaman Secara Syariah ke Bank. Seperti sudah diulas di atas, saat ini ada banyak bank dengan divisi syariah yang bisa Anda jadikan tujuan saat mencari pinjaman modal usaha syariah.
Saat mengajukan kredit syariah, petugas bank syariah akan menawari Anda kredit dengan berbagai akad, mulai dari mudharabah sampai mutanaqishah. Saat ini, kartu kredit sudah ada yang syariah lho!
Selain mengajukan pinjaman modal usaha syariah, sebenarnya ada satu cara mendapatkan modal usaha tanpa riba yang tak kalah menarik, yaitu dengan menawarkan opsi bagi hasil ke investor. Akad-Akad Pinjaman Modal Usaha Syariah. Mudharabah Akad pertama dan yang paling banyak digunakan dalam transaksi pinjaman modal usaha tanpa riba adalah mudharabah, yaitu bantuan permodalan 100% dari pihak penyalur dana untuk membantu bisnis pihak peminjamnya.
Dalam tulisan ini, kita fokus pada kajian seputar problem biaya administrasi dalam fiqih di lembaga pegadaian. Mengapa produk ini yang kita ambil? Biaya administrasi merupakan biaya yang dipungut sebagai risiko pembiayaan atau pinjaman.
KCA (Kredit Cepat dan Aman) adalah sebuah produk resmi yang dirilis pegadaian. Kita fokus pada konsep 'sewa modal' ( ijarah ) dan biaya administrasi.
Biaya Sewa Modal. Seharusnya biaya sewa modal ini tidak ada. Dengan demikian status kepemilikan barang adalah milik dua pihak nasabah dan pegadaian.
Dan karena barang masih dibawa oleh nasabah dan dimanfaatkannya, maka nasabah bisa dipungut ijarah (sewa). Jika skim pembiayaan itu berupa gadai, maka pihak pegadaian tidak memungut ongkos ijarah (sewa), karena status barang yang digadaikan ( marhûn ) adalah masih milik nasabah sendiri. Jadi, kedudukan agunan itu sebenarnya hendak dijadikan barang gadai (jaminan) atau dibeli oleh pihak pegadaian lalu dijual lagi ke nasabah? Jika dibeli oleh pegadaian, maka konsep sewa modal ini benar secara syariat.
Lain halnya bila barang tersebut dijadikan barang gadai, mengingat dalam gadai tidak ada perpindahan status kepemilikan barang. Konsepsi sewa modal yang merupakan biaya administrasi sewa modal di lembaga ini tidak lain hanyalah merupakan biaya jasa pinjaman modal saja, yang identik dengan konsep bunga pinjaman. Untuk itu status hukum sewa modal ini adalah sama dengan riba qardli. Yang sering dipermasalahkan biasanya adalah rentang yang disediakan dalam biaya administrasi, sebagaimana dalam Produk KCA ini, pihak pegadaian mematok tarif 2 ribu sampai dengan 125 ribu rupiah. Apakah tidak semestinya biaya tersebut dipungut secara tetap saja dan disamakan untuk semua besaran dana yang dicairkan? Sebagai contoh misalnya untuk pinjaman senilai 100 juta sampai dengan 1 milyar, biasanya pihak perbankan turut menyertakan jasa pengawalan keamanan ke nasabah.
Namun, jika menilik asal muasal presentase biaya administrasi ini ditetapkan sebagai bea beli buku tabungan dan pengurusan hal yang berkaitan dengan pencatatan nota pinjaman yang hal itu "harus" dimiliki oleh nasabah sebagai bukti pelunasan kelak, maka pada dasarnya bea tersebut adalah kewajiban dasar nasabah dalam memenuhi perintah mencatat transaksi.