Secara umum, Riba adalah mengambil kelebihan di atas modal dari yang membutuhkan dengan mengeksploitasi kebutuhannya.
Liputan6.com, Jakarta Dalam pengertian bahasa, riba berarti tambahan (dalam bahasa Arab azziyadah).
Syaikhul Islam oleh Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Melakukan riba hukumnya haram berdasarkan al-Qur`ân, as-Sunnah, dan ijma’.”[2].
Oleh karena itu seseorang muslim yang melaksanakan transaksi jual beli, sebaiknya mengetahui syarat-syarat praktek jual beli berdasarkan ketentuan Al Qur’an dan Hadits, agar dapat melaksanakannya sesuai dengan syari’at sehingga tidak terjerumus kedalam tindakan-tindakan yang dilarang dan diharamkan.
Liputan6.com, Jakarta Macam-macam riba dalam Islam ada lima, yakni riba fadhl, nasi’ah, al yad, al qard, dan jahiliyah.
Risiko dari pengucuran lewat bank ini adalah untuk mengajukan bantuan permodalan, maka pihak UMKM harus memenuhi sejumlah prasyarat yang ditetapkan oleh bank-bank itu.
Tuan adi menerima pirjaman dari bank sebagain Tambahan modal usaha sebesar KP - 22.000.
PortalJember.com - Dalam salah satu kajian ilmu, Ustadz Khalid Basalamah pernah menjelaskan perbandingan di antara jenis dosa-dosa besar.
terutama untuk yang beragam muslim pastinya sudah familiar ketika mendengar kata riba.
Riba nasi’ah berasal dari kata an-nasaa’u, yang berarti penangguhan.
Dikutip dari buku Harta Haram Muamalat Kontemporer karya Erwandi Tarmizi, berikut ini sejumlah dalil haramnya riba:.