JatimNetwork.com - Kredit atau cicilan menjadi praktik yang jamak terjadi di tengah masyarakat.
Keharamannya yang sudah jelas bersumber dari beberapa surah di Al-qur’an dan Hadist Rasulullah Saw.
| Bantuan Komputer Riba & Internet PERCUMA Bagi Golongan B40 | Seperti semua sediakan maklum tempok PKP sekarang ini telah dilanjutkan sehingga 4 Februari 2021.
Oleh karena itu seseorang muslim yang melaksanakan transaksi jual beli, sebaiknya mengetahui syarat-syarat praktek jual beli berdasarkan ketentuan Al Qur’an dan Hadits, agar dapat melaksanakannya sesuai dengan syari’at sehingga tidak terjerumus kedalam tindakan-tindakan yang dilarang dan diharamkan.
Secara umum, Riba adalah mengambil kelebihan di atas modal dari yang membutuhkan dengan mengeksploitasi kebutuhannya.
Penjelasan Pasal 2 huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (“UU 21/2008”), yaitu penambahan pendapatan secara tidak sah (batil) antara lain dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak sama kualitas, kuantitas, dan waktu penyerahan (fadhl), atau dalam transaksi pinjam meminjam yang mempersyaratkan nasabah penerima fasilitas mengembalikan dana yang diterima melebihi pokok pinjaman karena berjalannya waktu (nasi’ah).
Liputan6.com, Jakarta Macam-macam riba dalam Islam ada lima, yakni riba fadhl, nasi’ah, al yad, al qard, dan jahiliyah.
Penelitian ini membahas tentang riba dan bunga bank dalam persfektif Islam.
Sebenarnya tidak hanya emas, melainkan juga jual beli perak dan bahan yang masuk kelompok makanan.
Konsultasi Syariah: Yang bermasalah adalah, Anda menggadaikan emas dan pegadaian di tempat kita masih sarat dengan riba.
“Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.” (HR.
Lantas, apakah umat Muslim hanya diperbolehkan menggunakan bank syariah?Narasumber: Wakil Ketua Lembaga Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (LPT NU), Dr. Phil.
Because it eschews the charging and paying of interest and trading of assets that are non-Shariah compliant or haram, it is considered a more equitable and sustainable form of finance and has also gained popularity outside the Muslim world.