Over Kredit Rumah Apakah Riba. Bagaimana hukum jual beli sistem over kredit dalam Islam? Transaksi Jual Beli Kredit Dalam Islam.
Jual Beli Sistem Over Kredit. Perbedaan tersebut terletak pada ada atau tidaknya pengalihan tanggungan dari pihak debitur lama (pihak asal yang mengajukan kredit/qaridl) ke debitur baru (pihak yang menerima dan melanjutkan tanggungan kredit/qaridl baru) dengan objek kredit berupa barang yang sama.
Ada seorang debitur lama melakukan jual beli kendaraan secara kredit dengan masa cicilan 2 tahun (24 bulan). Selanjutnya, pihak debitur baru melanjutkan cicilan yang belum terselesaikan oleh pihak debitur lama kepada kreditur (pihak penjual).
Nah, akad di atas merupakan akad sederhana dari sistem over kredit. Hukum Jual Beli Sistem Over Kredit dalam Islam.
Di antara fiqih muamalah jual beli dalam Islam yang diatur adalah masalah over kredit atau pengalihan utang, dalam istilah syariah dinamakan dengan “al-hiwalah“. Apabila salah seorang di antara kalian mengalihkan utangnya kepada orang lain, hendaklah pengalihan itu diterima, asalkan orang lain (yang diminta membayar utang) itu mampu membayarnya.” [HR.
Berangkat dari kaidah ini, hukum asal jual beli hukumnya adalah boleh. [Baca Juga: Sebenarnya Kredit Kendaraan Apakah Termasuk Riba?].
Sehingga, jika tidak ada illat riba nasiah ini, maka harganya menjadi maklum dan akad jual beli menjadi sah. Jika harga kredit barang itu telah maklum diketahui harganya sejak awal transaksinya debitur lama dengan kreditur –seperti, misalnya Rp 15 juta rupiah yang diangsur selama 24 bulan– maka, ketika terjadi penghentian akad di bulan yang ke 15, menandakan bahwa kepemilikan barang itu menjadi kepemilikan yang bersifat musya’ atau kepemilikan bersama, yakni antara debitur lama dan kreditur. ولنا أن القبض منصوص عليه في الهبة فيشترط كماله والمشاع لا يقبله إلا بضم غيره إليه ، وذلك غير موهوب. merupakan yang manshush sehingga disyaratkan penyempurnaan serah terimanya, sementara resiko dari harta musya’ adalah serah terima itu tidak bisa dilakukan sebab kepemilikan itu menjadi terkumpul (milik bersama) antara salah satu pemilik lama dengan pemilik baru, yaitu orang yang diberi hibah (baca: pembeli!
Namun, untuk Madzhab Syafii, hukumnya boleh menjualbelikan barang musya’ semacam, meski merupakan barang yang tidak bisa dibagi atau bahkan merupakan barang yang bisa dibagi. “Bila penjual (debitur lama) dan pembeli (debitur baru) terjadi perbedaan pendapat mengenai orang yang menakar (membagi barang musya’), maka pihak hakim bisa menengahi dengan menyuruh penakar yang dipercaya dan diutusnya, selanjutnya pemilik yang lain (jasa leasing/kreditur) mengikuti pertimbangan utusan/putusan hakim ini. Biaya penakar atau penimbang, atau pengukur, penghitung, penetap besaran harga barang yang dijual, meminta harga dari pihak yang tidak ada di majelis ke tempat dilangsungkannya akad, semua itu merupakan tanggung jawab pembeli (debitur baru).“ (Hasyiyat al-Jamal ala Syarh Raudlu al-Thalib, Juz 3, halaman 173). Sehingga, karena semua biaya pembagian harus ditanggung oleh pembeli, maka yang harus diketahui berdasarkan ibarat ini, adalah harga bagian musya’ yang dimiliki oleh debitur lama merupakan yang wajib diketahui.
Nah, Sobat Finansialku, demikian penjelasan mengenai hukum jual beli over kredit atau pengalihan utang. Apakah Anda sudah memahami mengenai hukum jual beli sistem over kredit dalam Islam? Pengusahamuslim.com – http://bit.ly/3u8HNDw Redaksi.
“Ada seorang debitur lama melakukan jual beli rumah atau kendaraan secara kredit dengan masa cicilan 2 tahun (24 bulan). Terhadap hal itu, kita perlu menelaahnya dari sisi syarat dan rukun jual beli, apakah terpenuhi atau tidak. Pertama, pada dasarnya semua akad muamalah itu hukumnya adalah boleh kecuali ditemukan adanya illat keharaman. Riba nasiah, pada dasarnya merupakan akad jual beli yang tidak diketahui harga pasti close-nya di saat jatuh tempo pelunasan. Bunga dari bunyi pernyataan semacam ini, dinamakan dengan istilah “keuntungan yang diharapkan” oleh pihak kreditur bila suatu barang dijual secara kredit. Dalam kasus Over Kredit di atas, keempat syarat ini – sejauh pengamatan penulis – telah dipenuhi semua.
Karena diketahui komposisinya, maka berapapun komposisi itu, tetaplah merupakan barang nilai (mutaqawwam) sehingga layak untuk dihargai. Adapun untuk barang musya’ yang tidak bisa dibagi, maka hukumnya boleh menghibahkanya.” (Fathul Qadir, Juz 9, halaman 28). Alasan yang disampaikan oleh madzhab ini adalah karena perpindahan kepemilikan melazimkan adanya qabdlu (penyerahan) secara sempurna sebab nash.
ولنا أن القبض منصوص عليه في الهبة فيشترط كماله والمشاع لا يقبله إلا بضم غيره إليه ، وذلك غير موهوب. merupakan yang manshush sehingga disyaratkan penyempurnaan serah terimanya, sementara resiko dari harta musya’ adalah serah terima itu tidak bisa dilakukan sebab kepemilikan itu menjadi terkumpul (milik bersama) antara salah satu pemilik lama dengan pemilik baru, yaitu orang yang diberi hibah (baca: pembeli! Yang dipentingkan dalam Madzhab Syafii, adalah asalkan status kepemilikan itu diketahui dan adanya kejelasan rincian akad (tafriq al-shafqah).
Biaya penakar atau penimbang, atau pengukur, penghitung, penetap besaran harga barang yang dijual, meminta harga dari pihak yang tidak ada di majelis ke tempat dilangsungkannya akad, semua itu merupakan tanggung jawab pembeli (debitur baru).“ (Hasyiyat al-Jamal ala Syarh Raudlu al-Thalib, Juz 3, halaman 173). Ketika, barang musya’ yang menjadi bagian debitur lama telah sah berpindah hak miliknya ke debitur baru, maka selanjutnya besaran cicilan yang belum terlunasi merupakan rangkaian dari akad syuf’ah, yaitu akad mengakuisisi barang milik lembaga jasa.
Sebuah angka yang tidak bisa dibilang kecil untuk periode pertengahan 2019 sampai paruh awal 2020. Berdasarkan situs kementerian PUPR, terakhir dikabarkan bahwa uang muka pembelian rumah subsidi tersebut hanya dikenakan 1% dari tipe rumah yang dibeli Layak huni dan memiliki luas 36 meter persegi (tipe 36) Berada di lokasi / kawasan dekat dengan industri, dan berada di pinggiran kota (wilayah urban) Kelemahan dari rumah subsidi ini adalah tidak sembarangan bisa direnovasi, melainkan harus menunggu 2 tahun setelah lunas masa cicilannya. Jika pembeli dari kalangan masyarakat kecil berhubungan dengan pihak pengembang secara langsung, maka mereka bisa mendapatkan skema kredit yang diberi subsidi oleh pemerintah. Dalam akad jual beli kredit, barang yang sudah berhasil dicicil dengan skema ijarah muntahiyah bi al-tamlik (perjanjian sewa beli) atau syirkah musahamah (perjanjian partisipatif), atau dalam Mazhab Syafii dikenal sebagai akad Syuf’ah (akuisisi barang), pada hakikatnya kepemilikan dari barang yang dijualbelikan atau yang diakuisisi merupakan mal musytarak (harta bersama) antara pembeli lama dengan kreditur.
Akad seperti ini pada dasarnya adalah boleh karena masuk unsur jual beli barang musya’. Kedua, penyebab eksternal, yaitu sebab praktik jual beli tersebut merupakan yang dilarang oleh pemerintah karena diindikasikan merugikan pihak lain.
Oleh karenanya, terlibatnya pihak ketiga yang tidak masuk kategori masyarakat berhak di subsidi dalam mengakuisisi perumahan subsidi dengan tujuan mencari keuntungan melalui pemindahtanganan skema kredit (over kredit) adalah merupakan yang tidak dibenarkan oleh syara’ karena pertimbangan 2 hal, yaitu:. Di dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:.
“Wajib atas seorang Muslim mendengar dan taat dalam perkara yang disukai atau dibenci oleh waliyu al-amri, kecuali diperintahkan berbuat maksiat. Kedua, merugikan pihak lain (dlarar), yaitu masyarakat kalangan berpenghasilan rendah yang seharusnya mendapatkan kebijakan subsidi tersebut. Dalam kondisi seperti di atas, maka wajib hukumnya bagi pemerintah untuk menegakkan aturan yang berlaku atas nama kemaslahatan umat sebagai buah dari relasi mandat (manath) yang diembannya dalam mewujudkan kemaslahatan. Hal ini sedikit berbeda dengan pendapatnya Imam Malik.” (Badaruddin al-Zarkasy, al-Mantsur fi al-Qawa’id al-Fiqhiyyah, Beirut: Daru al-Kutub al-Ilmiyyah, tt., Juz 1, halaman 309). Mafhumnya dari pendapat Imam Syafii di atas adalah, berkaitan dengan kebijakan Imam terhadap beberapa asnaf zakat yang dalam syariat menghendaki penyamarataan mereka sebab status asnaf yang dimilikinya sehingga menghendaki penyamaan hak. Ustadz Muhammad Syamsudin, Tim Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jatim.
Transaksi jual beli secara kredit dengan harga yang lebih tinggi dibanding membeli secara kontan hukumnya sah dan halal. Jika salah seorang kalian dialihkan kepada orang kaya, hendaklah ia mau menerima peng alihan itu. Apabila salah seorang di antara kalian mengalihkan utangnya kepada orang lain, hendaklah pengalihan itu diteri- ma asalkan orang lain (yang diminta membayar utang) itu mampu membayarnya. Meski demikian, ada ulama yang berpendapat tidak perlunya persetujuan orang yang menerima pengalihan utang berikut persetujuan orang yang dialihkan utangnya. Para ulama ini memandang jika kapasitas orang yang menerima pengalihan utang terhadap orang yang dialihkan piutangnya, sama seperti kapasitas orang yang dialihkan piutangnya terhadap debitur atau orang yang berutang pada orang lain. Dalil hadis, ".... hendaklah pengalihan itu diterima asalkan orang lain (yang diminta memba- yar utang) itu mampu memba- yarnya," menjadi sandaran jika persetujuan tak diperlukan.
Karena itu, menurut Imam Malik, muamalah ini tidak berarti keluar dari rukhshahatau kemu- rahan dalam jual beli. Jika sudah masuk dalam jual beli, ada unsur praktik menjual utang dengan utang. Dalam hal, kalau orang yang menerima pengalihan utang mengalami pailit ma ka kreditur tidak boleh menagih kepada orang yang mengalihkan utang.
Brosur Seri Literasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan mekanisme di mana bank akan memberikan pinjaman kepada nasabah untuk membeli rumah dan nasabah akan mengangsur pinjaman tersebut sesuai dengan tenor yang disepakati. KPR yang ditawarkan di bank konvensional, bukan bank syariah, kompensasinya adalah bunga sebagaimana diterangkan dalamdengan mekanisme di manadan nasabah akan mengangsur pinjaman tersebut sesuai dengan tenor yang disepakati.
Pada perbankan syariah, baik bank umum syariah maupun unit usaha syariah (layanan transaksi syariah di bank konvensional), pemilikan rumah juga ditawarkan, tetapi imbalan atas pinjaman tidak berupa bunga, yaitu imbalan atau bagi hasil. Semestinya, istilah yang digunakan tidak menggunakan kata “kredit” yang merujuk pada adanya bunga dalam peminjaman, namun, karena istilah KPR itu sudah menjadi istilah yang sangat umum dipakai untuk menyebut pembiayaan pemilikan rumah, bank syriah pun juga menggunakan istilah tersebut, tetapi selalu dilengkapi dengan kata-kata syariah di belakangnya, atau dengan singkatan IB, misalnya yang lazim adalah KPR Syariah atau KPR IB atau singkatan dari brand resmi bank syariah dalam versi internasional, ialah Islamic Banking. Kontrak/Akad dalam KPR Syariah.
KPR Syariah Bisa Jadi Salah Satu Solusi!, bahwa skema yang ditawarkan dalam produk bank syariah terkait pembiayaan pemilikan rumah, meliputi akad jual beli (murabahah), akad istishna’, akad kerja sama – sewa (musyarakah mutanaqishah), dan akad ijarah muntahiyyah bit tamlik. Keseluruhan jenis akad tersebut telah pula diberikan fatwa secara resmi oleh Dewan Syariah Nasional, Majelis Ulama Indonesia sebagaimana diterangkan Agus Triyanta dalam buku Hukum Perbankan Syariah: Regulasi, Implementasi dan Formulasi Kepatuhannya pada Prinsip-Prinsip Islam (hal. Kekurangan dari KPR Syariah jika dibandingkan dengan KPR di bank konvensional adalah bahwa akad atau kontrak yang dilakukan terlalu bervariasi antara satu bank dengan bank yang lain, sehingga bagi orang yang masih awam akan merasa rumit berurusan dengan akad yang bermacam-macam. Kelebihannya, selain tentu saja bebas dari bunga (riba) juga imbalan yang tidak didasarkan suku bunga akan lebih stabil, karena memang semuanya sudah pasti dan fixed di muka, di saat akad dibuat, berbeda dengan suku bunga yang masih dapat terpengaruh oleh fluktuasi.
Tak dapat dipungkiri, rumah adalah kebutuhan primer sekaligus aset dengan harga tertinggi. Oleh karena itu, banyak orang berusaha menabung hingga belasan tahun hanya untuk membuat atau membeli rumah.
Opsi over kredit biasanya ditawarkan bank saat pihak debitur sebelumnya gagal melakukan pembayaran cicilan. Setelah mengetahui apa itu over kredit rumah, mungkin saja Anda tertarik metode tersebut. Bila Anda ingin melakukan pembelian rumah dengan cara tersebut, yuk lengkapi beberapa syarat yang diminta.
Syarat over kredit rumah pertama adalah Anda menyepakati dan memenuhi persyaratan yang diminta dari bank. Oleh karena itu, syarat over kredit rumah adalah mewajibkan Anda untuk mempunyai pendapatan tetap.
Pastinya debitur baru harus memberikan beberapa dokumen pribadi sebagai bukti bahwa Anda melakukan permohonan over kredit. Tidak hanya pembeli, penjual rumah atau debitur lama harus melengkapi beberapa dokumen, yaitu di antaranya: KTP Pribadi. Bila Anda menggunakan metode pembelian peralihan kredit, terdapat beberapa keuntungan didapatkan, diantaranya sebagai berikut.
Keuntungan pertama melakukan over kredit berbentuk rumah adalah harganya yang berpotensi lebih murah, karena sebagian biaya sudah dibayar pembeli sebelumnya. Kelebihan berikutnya tidak kalah menguntungkan adalah Anda bisa melanjutkan cicilan atas nama diri sendiri.
Metode ini dapat dilakukan pada rumah siap huni dan tidak sedang dalam proses pembangunan. Oleh karena itu, salah satu keuntungannya adalah Anda tidak perlu repot mencari referensi rumah lain untuk dibeli.
Cara ini bisa menjadi berisiko bila debitur awal mempunyai masalah pada kredit sebelumnya. Tidak jarang pemilik rumah sebelumnya menawarkan metode ini karena ingin melakukan penipuan kepada pembeli baru. Metode ini dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu memakai jasa bank dan notaris. Bila disetujui oleh bank, maka Anda dan debitur lama akan menandatangani surat perjanjian over kredit rumah. Bila Anda ingin melakukannya melalui notaris, berikut ini caranya: Siapkan dokumen yang disyaratkan. Jenis biaya over kredit rumah tidak kalah penting adalah DP atau uang muka.
Biasanya semakin besar jumlah DP di bank, Anda akan mendapatkan bunga kredit lebih murah. Selain itu, terdapat biaya penalti dari bank karena kredit debitur lama dihentikan sebelum jatuh tempo. Setelah mengetahui keuntungan dan kelemahan metode ini, barangkali Anda tertarik melakukan pembelian rumah dengan cara tersebut.
Sehingga informasi rumah tercantum jelas, baik ukuran dan luas tanah serta bangunan. Jangan sampai sisa angsuran debitur lama justru membludak sehingga dibebankan kepada Anda sebagai pembeli. Tips melakukan peralihan kredit wajib dilakukan adalah mencari tahu rekam jejak atau track record pemilik rumah sebelumnya.
Pastikan pemilik rumah sebelumnya tidak memiliki tunggakan atau denda yang belum lunas. Selain itu, wajib membuat surat perjanjian di atas materai dan ditandatangani oleh seluruh pihak terlibat.
Itulah bahasan dari OCBC NISP tentang cara over kredit rumah, proses, syarat, biaya, dan tipsnya untuk Anda! Akan tetapi, sebelum melakukan transaksi pastikan pihak-pihak yang bekerjasama dengan Anda dapat dipercaya ya!