Orang Yang Memakan Harta Riba. Imam adz-Dzahabi dalam kitab Al-Kabaair menempatkan perbuatan memakan harta riba sebagai dosa terbesar ke-12 menurut ajaran Islam. Pada ayat lain, yakni surah al-Baqarah: 125, Allah memberikan perumpamaan bagi pelaku riba. Dalam riwayat Abu Sa'id al-Khudri, diungkapkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Ketika diisra'kan, aku (Nabi SAW) bertemu dengan suatu kaum yang perut mereka membusung. Apabila para pemilik perut yang besar tadi merasakan kedatangan Firaun, mereka pun mencoba berdiri. Mereka tidak dapat berdiri, melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila.'". (terjemahan Gema Insani Press, 1991) menerangkan, sistem riba adalah buruk bahkan dari segi ekonomi murni.
Dalam yurispundensi Islam klasik, definisi riba adalah "nilai surplus tanpa mitra.".
Siapa saja yang melakukan riba akan diperangi oleh Allah SWT. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al Quran surat Ali Imron ayat 130:.
Dari Abi Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Jauhilah oleh kalian tujuh hal yang mencelakakan". Hal ini tentu menunjukkan bahwa dosa riba sangat besar dan berat.
Diriwayatkan oleh Aun bin Abi Juhaifa, 'Ayahku membeli budak yang kerjanya membekam. Beliau menjawab bahwa Rasulullah SAW melarang untuk menerima uang dari transaksi darah, anjing dan kasab budak perempuan. Dari Abdullah bin Hanzhalah ghasilul malaikah berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Satu dirham uang riba yang dimakan oleh seseorang dalam keadaan sadar, jauh lebih dahsyat dari pada 36 wanita pezina.".
Allah SWT telah menghalalkan praktek jual beli yang sesuai dengan ketentuan dan syari’atNya. Oleh karena itu seseorang muslim yang melaksanakan transaksi jual beli, sebaiknya mengetahui syarat-syarat praktek jual beli berdasarkan ketentuan Al Qur’an dan Hadits, agar dapat melaksanakannya sesuai dengan syari’at sehingga tidak terjerumus kedalam tindakan-tindakan yang dilarang dan diharamkan.
Rasullullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah jika mengharamkan atas suatu kaum memakan sesuatu, maka diharamkan pula hasil penjualannya” (HR Abu Daud dan Ahmad). Transaksi jual beli yang dilakukan, hendaklah tidak melupakan kewajiban manusia untuk menjalankan ibadah kepada Allah SWT. Allah SWT berfirman dalam Surat Al Jumuah ayat 9-10 yang artinya” “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Karena hal ini juga berarti ikut serta melakukan dan menyebarluaskan keharaman di muka bumi.
Rasullullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah jika mengharamkan atas suatukaum memakan sesuatu, maka diharamkan pula hasil penjualannya” (HR Abu Daud dan Ahmad). Dalam hadits tersebut dapat kita ketahui bahwa Islam melarang transaksi jual beli harta riba.
Law of Republic of Indonesia on stipulation of Government Regulation in Lieu of Law (Perppu).
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
[Surat Al-Baqarah 275] Dipublikasikan oleh pada.
Bahkan terdapat ancaman bagi siapa yang melakukan perbuatan tersebut. Berikut beberpa sebelah bahaya dan ancaman riba yang sangat merusak.
Kami telah menyediakan untuk mereka itu siksa neraka yang pedih.” (QS. “Maka orang itu adalah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.
“Lelaki yang di pinggir sungai melempar batu ke mulutnya hingga berdarah dan kembali seperti semula. “Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui bahwa di dalamnya adalah hasil riba, dosanya itu lebih besar dari melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali”.
“Sekali kali tidak demikian, sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutupi hati mereka.” (QS Al Muthaffifin : 14). Maka bagaimana mungkin doanya akan dikabulkan Allah?” (HR Muslim).