Mengapa Bunga Bank Termasuk Riba. Penelitian ini membahas tentang riba dan bunga bank dalam persfektif Islam. Karena di dalamnya bunga bank tidak ada unsur penambahan keuntungan yang berlipat ganda atau melampaui batas.

Setiap kegiatan transaksi perbankan yang di dalamnya terdapat unsur tersebut, maka dapat dikatakan sebagai riba, baik penambahan itu sedikit maupun banyak. Data primer dalam penelitian ini merujuk pada karya-karya para ahli yang berbicara masalah bunga bank dan riba, seperti Sutan Remy Sjahdeini, Perbankan Syariah: Produk-Produk dan Aspek-Aspek Hukumnya, Abdal-Rahman Jazi, AI-Fiqh ala al-Madhahib al-Arba'ah, dan Abdullah Saeed, Islamic Banking And Interest: A Studi of Prohibition Riba and its Contemporary Interpretation.

Kedua, perihal bunga bank keberadaannya masih menjadi polemik dikalangan para ulama Islam.

Sistem Ekonomi Perbankan Berlandaskan Bunga (Analisis

Sistem Ekonomi Perbankan Berlandaskan Bunga (Analisis Perdebatan Bunga Bank Termasuk Riba Atau Tidak). Abdul Haris Romdhoni, Muhammad Tho'in, Agung Wahyudi.

Abstract. Bank interest is the remuneration provided by the bank based on conventional principles to customers who buy or sell their products. Bank interest can be in the form of interest on deposits and interest on the loan.

The purpose of this study is to determine the various opinions and about the interest position of usury bank or not. The research method used in this research topic is in the form of study or literature study obtained from various sources of books, journals, and other sources that are very relevant to the research topic.

The results show that most scholars and scholars claim that the bank interest is the same as usury, so the law of bank interest is haram. But there is also a judge that bank interest is different from interest, so bank interest is okay, especially some Middle Eastern clerics supported by secular-minded economic experts.

Hukum Bunga Bank Menurut Islam

Mengapa Bunga Bank Termasuk Riba. Hukum Bunga Bank Menurut Islam

Dalam Al-Quran, hukum bunga bank melakukan riba sudah jelas dilarang Allah SWT. Padahal dalam islam hukum hutang-piutang haruslah sama antara uang dipinjamkan dengan dibayarkan.

Para pakar ekonomi islam sudah menyimpulkan bahwa dampak dari penerapan bunga (riba) adalah akan terjadi kehancuran. Ulama yang mengharamkan bunga bank berpendapat bahwa riba tetap haram meski tidak ada menzalimi. Syekh Yusuf Al Qaradhawi adalah salah satu yang memfatwakan haramnya bunga bank.

Mengenal Riba dan Kaitannya dengan Bunga Bank

Mengapa Bunga Bank Termasuk Riba. Mengenal Riba dan Kaitannya dengan Bunga Bank

Secara lebih spesifik lagi riba adalah meminta tambahan uang dari pinjaman awal baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam yang bertentangan dengan prinsip syariah Islam. Dalam hal ini pinjam meminjam atau jual beli tersebut masuk kategori transaksi yang haram.

Riba Jahiliyah, yaitu utang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar utangnya tepat waktu. Disadari atau tidak, praktik riba banyak terdapat dalam kehidupan sehari-hari, salah satunya yang terkait dengan bunga bank. Kedua macam bunga ini merupakan komponen utama faktor biaya dan pendapatan bagi bank konvensional.

Berikut ini kami sampaikan beberapa pendapat ulama mengenai bunga bank tersebut menurut syariah Islam:. Meskipun ada perbedaan pandangan, Lajnah memutuskan bahwa pilihan yang lebih berhati-hati ialah pendapat pertama, yakni menyebut bunga bank adalah haram.

Bunga Bank Dianggap Riba, Kata Siapa? Begini Pendapat Para

Mengapa Bunga Bank Termasuk Riba. Bunga Bank Dianggap Riba, Kata Siapa? Begini Pendapat Para

Dalam kenyataannya, para ulama berbeda pendapat soal bunga bank apakah itu riba atau bukan. Dikutip NU Online, sebagian ulama yang menganggap bunga riba adalah Yusuf Qaradhawi, Mutawalli Sya’rawi, Abu Zahrah, dan Muhammad al-Ghazali.

Artinya: “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”. Selain argumen ayat di atas, juga hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah, beliau bersabda:. Artinya: "Dari Jabir, ia berkata: “Rasulullah SAW melaknat orang yang memakan (mengambil) riba, memberikan, menuliskan, dan dua orang yang menyaksikannya.” Ia berkata: “Mereka berstatus hukum sama.” (HR.

(Lihat: Yusuf Qaradhawi, Fawa’id al-Bunuk Hiya al-Riba al-Haram, Kairo: Dar al-Shahwah, halaman 5-11; Fatwa MUI Nomor 1 tahun 2004 tentang bunga). Bila kita melihat secara cermat, dalil-dalil yang digunakan sebagai argumentasi pengharaman bunga bank karena dianggap riba tidak sedikitpun menyebut secara eksplisit kalimat bunga bank, dengan berbagai sinonim dan atau turunannya.

Tentang Syariah

Mengapa Bunga Bank Termasuk Riba. Tentang Syariah

Law of Republic of Indonesia on stipulation of Government Regulation in Lieu of Law (Perppu).

Membaca Kembali Definisi Riba Menurut Mantan Syekh Al-Azhar

Mengapa Bunga Bank Termasuk Riba. Membaca Kembali Definisi Riba Menurut Mantan Syekh Al-Azhar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah bekerjasama dengan Keira Publishing mengadakan bedah buku Bunga Bank Halal? Tampil Sebagai pembicara utama adalah Dr Abdul Rouf, MA yang juga penerjemah Bunga Bank Halal?. Sementara pembandingnya Wakil Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah, Dr Muhammad Maksum.

Buku ini diberi kata pengantar oleh Prof Huzaemah Tahido Yanggo, Rektor Institut Ilmu Alquran (IIQ) Jakarta. Aktifitas perbankan, baik itu bersifat sekunder, yang umumnya berupa jasa berbayar atau perdagangan uang, telah menyulut polemik di kalangan ulama, bahkan telah timbul kesan yang menakutkan akan adanya bias riba dalam transaksi perbankan. Dia melanjutkan, “Fungsi utama dari bank juga telah menimbulkan perdebatan sejak awal kemunculannya di negeri-negeri yang dihuni oleh kaum Muslimin, seperti Indonesia.”. Abdu Rauf melanjutkan, kalau meminjam uang untuk beli rumah atau usaha misal ke bank dan pastinya hasil usaha itu lebih banyak dari yang dipinjam, maka menurut Syekh Thanthawi itu termasuk riba yang tidak diharamkan.

Sementara itu Dr Muhammad Maksum, selaku pembanding, menjabarkan Inti masalah yang diperdebatkan adalah pihak bank menerima titipan dana, yang kemudian oleh pihak bank uang itu diinvestasikan, lalu penyimpan mendapatkan bagian tertentu dari jumlah nominal simpanannya. Menurut dia, perbedaan para ulama itu sudah muncul seiring munculnya bank di era modern terkait hukum transaksinya (transaksi perbankan).

Inti perbedaan mereka terletak pada asumsi dan takyif (delik) terkait transaksi perbankan itu sendiri.

Ragam Pendapat Ulama tentang Hukum Bunga Bank

Padahal sesungguhnya beliau hanya menyebutkan adanya perbedaan pendapat ulama apakah bunga bank termasuk riba atau bukan. Sedangkan secara istilah, Abdurrahman Al-Jaziri dalam kitab Al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah mengartikannya sebagai “bertambahnya salah satu dari dua penukaran yang sejenis tanpa adanya imbalan untuk tambahan ini”. Pertama , sebagian ulama, seperti Yusuf Qaradhawi, Mutawalli Sya’rawi, Abu Zahrah, dan Muhammad al-Ghazali, menyatakan bahwa bunga bank hukumnya haram, karena termasuk riba.

(Lihat: Yusuf Qaradhawi, Fawa’id al-Bunuk Hiya al-Riba al-Haram , Kairo: Dar al-Shahwah, halaman 5-11; Fatwa MUI Nomor 1 tahun 2004 tentang bunga). Meski begitu, Munas memandang perlu untuk mencari jalan keluar menentukan sistem perbankan yang sesuai dengan hukum Islam. Sebab, masing-masing kelompok ulama telah mencurahkan tenaga dalam berijtihad menemukan hukum masalah tersebut, dan pada akhirnya pendapat mereka tetap berbeda.

Jika hatinya mantap mengatakan bunga bank itu boleh maka ia bisa mengikuti pendapat ulama yang membolehkannya. Sedangkan dosa adalah apa yang menyebabkan hati bimbang dan cemas meski banyak orang mengatakan bahwa hal tersebut merupakan kebaikan.".

Related Posts

Leave a reply