Menabung Emas Di Pegadaian Riba. 2. status uang yang diperselisihkan bahwa ia masuk atau tidak sebagai barang ribawi. Sebenarnya tidak hanya emas, melainkan juga jual beli perak dan bahan yang masuk kelompok makanan. Adapun jika uang diasumsikan sebagai bukan barang ribawi, maka akan lain lagi ceritanya.
Nah, akhir-akhir ini, pihak pegadaian mengeluarkan sebuah produk baru yang diberi nama Tabungan Emasku. Merujuk pada situs yang dirilis oleh pegadaian, disampaikan bahwa program ini dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:.
Berdasar ciri khas karakteristik produk ini, dengan tetap pada asumsi bahwa "uang adalah barang ribawi", ada masyarakat yang mengatakan bahwa produk tabungan emas adalah sama dengan kredit emas atau logam mulia. Di dalam akad muamalah jenis ini, yang wajib dilakukan hanya dua, yaitu:. Nah, ketiga syarat ini tidak mampu dipenuhi oleh jual beli sistem kredit.
Tanpa keberadaan pemenuhan dua syarat ini, menjadikan jual belinya menjadi tidak sah disebabkan rusak akadnya atau bahkan jatuh pada riba al-yad, yaitu jual beli barang ribawi dengan barang non-ribawi tanpa adanya kepastian waktu pelunasan yang disebutkan.
Namun pertanyaannya adalah, apakah membeli emas dengan metode menabung ini sesuai syariat islam atau tidak. Penjelasan mengenai menabung emas akan dijelaskan dalam beberapa poin di bawah ini, yaitu:. Sebaliknya, membeli emas fiktif itu tidak diperbolehkan karena merugikan pembeli dan berbagai pihak.
Saat diserahterimakan, maka emas yang sudah dimiliki tersebut itu harus jelas wujudnya (mu’ayyan), seperti jenis karatnya, dan serinya. Begitu pula saat emas tersebut dititipkan oleh pemiliknya, maka harus jelas hak dan kewajibannya.
Jika menelaah literatur fikih klasik, kontemporer, serta pandangan otoritas fatwa nasional dan internasional, maka akan ditemukan pandangan yang membolehkan dan tidak memperbolehkan jual beli emas secara tidak tunai. Seperti poin-poin di atas yang memperbolehkan tabungan emas, kita bisa berinvestasi atau menabung emas di Lembaga keuangan yang terpercaya dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seperti Pegadaian.
Ustadz Abdul Somad mendapat pertanyaan mengenai hukum menabung emas di Pegadaian. Pertanyaan itu disampaikan seorang netizen dan dijawab UAS di channel Youtube Ustadz Abdul Somad Official.
Sedangkan emas dan perak nilainya itu tetap, stabil setiap tahun dari ditetapkannya dinar, dirham, emas sebagai mata uang dibandingkan uang sekarang," kata UAS membacakan pertanyaan. Menjawab hal itu, Ustadz Abdul Somad menjelaskan bahwa pada zaman Nabi Muhammad SAW tidak ada uang kertas.
Baca: Hukum Menyembelih Hewan Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Dunia Menurut Ustadz Abdul Somad. Baca: Ustadz Abdul Somad Ungkap Hukum Mempertebal Bulu Mata dalam Islam, Apakah Boleh Atau Tidak?
Baca: Apa Hukum Konsumsi Daun Ganja yang Sudah Dijadikan Sayur? Hal itu menurut UAS baik, karena nanti ada masa seseorang membutuhkan uang. Ustadz Abdul Somad melanjutkan, uang yang kita simpan Rp 10 juta tahun 2009 dengan 2019, itu nilainya turun. Oleh sebab itu maka menyimpan dengan emas, baik," katanya.
Mudah pula disimpan karena volume yang dimilikinya lebih kecil daripada uang tunai. Hanya saja, tidak menutup kemungkinan tabungan emas akan semakin banyak dan menumpuk bagi beberapa orang. Tidak hanya besar, tetapi dilengkapi keamanan ektra agar emas yang disimpan tetap aman. Kekurangan tabungan emas pegadaian adalah perlu menyewa safe deposit box di bank. Emas bisa saja tidak tersedia dalam jumlah gram yang besar di toko atau gerai terdekat. Lagi-lagi tidak semua orang bisa melakoni dengan mudah dan memiliki banyak waktu luang meski itu untuk investasi.
Di sinilah kekurangan tabungan emas pegadaian, barang yang dibutuhkan tidak selalu tersedia.
Tengok saja Terlihat bisnis jual beli emas dalam platform KoinWorks semakin berkilau hingga saat ini. Baca Juga: Rincian Harga Emas Batangan Hari ini Jumat, 23 Oktober 2020 Terpantau Turun. Mubah berarti boleh untuk dilakukan, bahkan lebih condong kepada dianjurkan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa soal jual-beli emas secara tidak tunai. Baca Juga: Harga Terbaru Ikan Hias Predator Peacock Bass yang Lagi Booming.
Pihak MUI memutuskan hukum menabung emas secara kredit dalam kategori mubah, alias diperbolehkan. Namun, ada 3 syarat dan ketentuan cara investasi emas yang halal.
Cara menabung emas (top up) sangat mudah, bisa melalui outlet Pegadaian, ATM, Aplikasi Pegadaian Digital, ataupun Agen Pegadaian. Untuk transaksi top up tersebut mulai dari 0,01 gram dan maksimal 100 gram per hari per CIF.
Install this webapp on Your iPhone: tap and then Add to homescreen.
Jika kontraknya adalah jual beli, berarti percayalah bahwa kontraknya adalah jual beli yang sah, apalagi jika produk ini dikeluarkan oleh Pegadaian Syariah, berarti sudah mendapatkan opini kesyariahan dari Dewan Pengawas Syariah mengacu pada Fatwa Ulama Dewan (DSN MUI), bukan sekedar menurut Ulama Dewean (sendirian). Hal ini mengacu pada Fatwa DSN MUI Nomor 77 tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai. Apalagi jumhur Ulama zaman now alias DSN MUI, jelas membolehkan dan menganggap emas adalah komoditas.
Ketika produknya adalah konsinyasi emas, misalnya seiring dengan berjalannya waktu suatu ketika mengalami kenaikan harga, kemudian emasnya dijual (ditukar dengan uang), maka ini merupakan skema yang sah-sah saja, sebagaimana lazimnya skema dagang barang. Mengatakan Riba pada jual beli yang sah, menurut Ibnu Katsir dalam Tafsir Alquran Surat al Baqarah 275, hal ini termasuk perilaku musyrik. Hal ini perlu saya tegaskan agar kita tidak mudah mengatakan bahwa ada Riba pada jual beli emas di Pegadaian Syariah.