Menabung Di Bank Termasuk Riba. Kali ini, tanya jawab seputar Islam berbicara soal perbedaan pendapat mengenai riba dan bunga bank konvensional.Bank konvensional kerap dituding riba. Kita harus menyimpan uang di bank syariat.Namun, sebagian ulama berpendapat lain bahwa bunga bank konvensional itu tidak sama dengan riba. Menyimpan uang di bank konvensional diperbolehkan karena bunga tidak masuk dalam kategori riba.Nahdlatul Ulama (NU) memiliki tiga pendapat tentang bunga bank konvensional dan riba.

Mau Nabung Untung Tanpa Riba? Reksadana di BukaReksa Bisa

Menabung Di Bank Termasuk Riba. Mau Nabung Untung Tanpa Riba? Reksadana di BukaReksa Bisa

Keuntungan dari bunga seperti inilah yang diharamkan karena termasuk riba. Salah satu cara menghindari riba adalah dengan menabung dalam bentuk fisik seperti emas dan properti atau pada produk keuangan syariah seperti reksadana pasar uang syariah. Di sisi lain, produk keuangan seperti reksadana pasar uang syariah dapat kita gunakan untuk mendapatkan keuntungan tanpa riba dengan modal yang relatif lebih rendah.

Salah satunya seperti produk di Reksa Dana Syariah Mandiri Bukareksa Pasar Uang yang tersedia pada fitur BukaReksa di situs e-commerce Bukalapak. (baca juga: Cukup Modal Rp10.000, Bisa Investasi Mandiri Syariah Pasar Uang di BukaReksa). Jadi, yuk menabung di reksadana syariah di BukaReksa untuk meningkatkan kondisi keuangan sembari tetap di jalur yang sesuai ajaran syariah.

Hukum Menabung di Bank dengan Aneka Niat

Menabung Di Bank Termasuk Riba. Hukum Menabung di Bank dengan Aneka Niat

Bolehkah menyimpan uang di bank syariah berupa tabungan atau deposito karena darurat. Sejak kesadaran masyarakat terhadap agamanya semakin meningkat, mereka mulai merasa risih dengan bunga yang ada di bank. Berikut keterangan para ulama kontemporer tentang hukum menabung di bank dengan aneka niat:. Para ulama melarang menabung di bank, meskipun tanpa ada keinginan untuk mengambil bunga. Hanya saja para ulama membolehkan jika ada kebutuhan yang mendesak. Seberapakah ukuran kebutuhan dan darurat yang membolehkan seseorang menabung di bank?

Dalam banyak fatwanya, Syaikh Abdul Aziz Ibnu Baz membolehkan menabung di bank untuk mengamankan uang, yang tidak memungkinkan untuk disimpan di selain bank. Beliau pernah ditanya tentang hukum orang yang menabung gajinya di bank tanpa mengambil bunga karena khawatir hilang. Dan ini termasuk keadaan mendesak, jika Anda membutuhkannya maka tidak mengapa, dengan tanpa mengambil bunga.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 19:153). Keempat, membuka rekening tabungan agar bisa melakukan transaksi yang dibutuhkan. Beliau memberikan jawaban: Saya tidak menganggap hal itu (gaji mereka termasuk riba). Akan tetapi jika gaji itu harus melalui fase yang tidak halal, seperti ditabung dulu di bank maka itu di luar tanggung jawab pegawai, namun dia harus berusaha untuk mengambil uang tersebut sesegera mungkin.

Akan tetapi dengan syarat, jangan sampai dia tinggalkan di bank untuk dibungakan, setelah gaji itu ditransfer ke rekening pegawai. Sebagaimana hal ini juga ditegaskan dalam Kumpulan Fatwa Syabakah Islamiyah.

Padahal Allah Ta’ala hanyalah menerima amal yang baik dari hamba. Artinya, dia beramal dengan ikhlas mengharap wajah Allah, dan mengikuti sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Makna ghulul pada asalnya adalah harta rampasan perang yang dicuri sebelum dibagikan. Fatwa terkait hal ini adalah keterangan Lajnah Quthaul Ifta’ Kuwait. Pada asalnya, dilarang menabung di bank, meskipun tanpa bermaksud mengambil bunganya.

Karena menyimpan uang di bank sama halnya membantu mereka untuk melakukan transaksi riba. Ulama memberikan pengecualian bolehnya menabung di bank, dengan dua syarat:. Tidak dibolehkan menabung di bank dengan tujuan mendapatkan bunga, untuk disedekahkan atau diinfakkan ke jalan yang benar. Demikian, beberapa kumpulan fatwa ulama kontemporer tentang hukum menabung di bank.

Semoga bisa menjadi panduan bagi kita untuk sikap, ketika harus berinteraksi dengan bank. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).

Untuk mengetahui studi kritis tentang penbankan syariah lebih mendalam, Anda bisa membaca majalah pengusaha muslim edisi 24 dan 25, yang secara khusus mengupas studi kritis perbankan syariah. Berikut rincian tema artike yang dikupas di Majalah Pengusaha Muslim pada dua edisi tersebut:.

Tema edisi Februari : mengkritisi bank syariah (jilid satu), dengan menghadirkan pembahasan:. d. Gadai emas (antara fatwa DSN MUI dan praktik bank syariah).

Tema edisi MARET : mengkritisi bank syariah (jilid satu), dengan menghadirkan pembahasan:. Serta tidak ketinggalan, konten umum tentang keuangan, SEO google, dan bisnis online. Anda bisa memesan Majalah Pengusaha Muslim untuk edisi Februari sekarang juga. Ya Allah mudahkanlah langkah kami untuk membangun ekonomi umat yang berbasis syariah. 🔍 Uang Hilang Dalam Islam, Bacaan Menjadi Imam Dalam Shalat, Hukum Menikah Lagi Setelah Istri Meninggal, Takbir Idul Adha Berapa Hari, Harga Seperangkat Alat Sholat Untuk Seserahan, Cara Melihat Mahluk Gaib.

Tak Ambil Bunga Bank, Sudahkah Syar'i?

Menabung Di Bank Termasuk Riba. Tak Ambil Bunga Bank, Sudahkah Syar'i?

Nah saat ini saya menabung di bank konvensional, namun hampir tidak pernah mendapatkan bunga. Karena bunga tabungan di bank konvensional saat ini amat sangat rendah, sementara setiap bulannya juga nasabah harus membayar biaya administrasi bulanan.

Menurut kebanyakan pendapat ulama (individual maupun kolektif), bunga sebagaimana dipraktikkan lembaga keuangan modern termasuk dalam riba. Beberapa aspek ini antara lain :(a) bank syariah harus berorientasi pada kemaslahatan; (b) tidak boleh menggunakan dana yang dikelolanya untuk hal-hal yang dilarang syariah (haram); dan (c) bebas dari riba, gharar, maysir, dlarar. Jadi produk bank syariah hanya memfasilitasi kebutuhan masyarakat yang sesuatu tuntunan Islam. Jadi misalnya bank syariat tidak boleh membiayai nasabah untuk bisnis khmar, babi, perjudian, dan lain-lain yang merupakan larangan agama. Bank syariah juga tidak boleh menerima dana dari pendapatan masyarakat yang haram. Nah berkaitan dengan larangan riba, gharar, maysir, dan dlarar ini juga harus diperhatikan.

Jika Telanjur Mendapat Bunga Bank, Harus Bagaimana

Menabung Di Bank Termasuk Riba. Jika Telanjur Mendapat Bunga Bank, Harus Bagaimana

Dari pesohor hingga ibu rumah tangga ramai-ramai berupaya untuk mendekat ke jalan agama sesuai Alquran dan Sunnah agar lebih dekat kepada-Nya. Syekh Yusuf Qaradhawi da lam Fatwa-Fatwa Komtemporer menjelaskan, ada empat macam sikap seseorang terhadap harta haram. Dia menegaskan, status hukum bunga bank sama dengan semua harta yang diperoleh de ngan jalan haram. Syekh Qaradhawi juga tidak membedakan kewajiban itu apakah kepada yang adil atau menyimpang (zalim). Dia mencontoh kan, penggunaan harta haram untuk kewajiban membayar pajak kepada pemerintah yang memang bermacam-macam keadaannya juga dilarang. Qaradhawi menjelaskan, ketika turun ayat-ayat Alquran dalam QS ar-Rum 1-3 yang memberitakan tentang kemenangan Romawi, Abu Bakar as-Shiddiq mengajak mereka bertaruh atas izin Rasulullah SAW.

Beliau pun menyedekahkannya sehingga orang-orang mukmin merasa gembira dengan pertolongan Allah itu — ayat yang mengharamkan judi turun setelah Rasulullah SWT memberi izin kepada Abu Bakar untuk bertaruh. Beliau dikisahkan pernah membeli seorang budak perempuan, tetapi ketika mau membayarnya, Ibnu Mas'ud tak menjumpai pemiliknya. Dasar pemikiran Sayyid Thanthawi adalah pada banyak hadis menyebutkan, Rasulullah SAW telah memberikan lebihan dari pokok utang kepada kreditur (orang yang meminjami) karena didorong oleh ungkapan terima kasih dan penghargaan.

Dari hadis itu, Sayyid Thanthawi menjabarkan, penambahan dan lebihan dari pokok utang, baik dalam bentuk uang, benda maupun hewan; baik dalam timbangan maupun ukuran, tidak mengapa diberikan, selagi pe nam bahan seperti itu muncul dari hati yang tulus, tanpa disertai syarat dan tidak disertai sesuatu yang haram, maka itulah yang di bolehkan sebab memang tidak ada larangan.

Pendapat Ulama Kontemporer Soal Bank Konvensional

Menabung Di Bank Termasuk Riba. Pendapat Ulama Kontemporer Soal Bank Konvensional

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ulama belum sepakat bahwa bermualah dengan bank konvensional jelas diharamkan. "Dan posisi beliau sama dengan gurunya, yakin sekali bahwa bunga bank itu adalah riba yang diharamkan," katanya.

Khusus untuk tema ini Beliau menulis sebuah buku berjudul : Fawaid Al-Bunuk Hiya Ar-Riba Al-Muharram. "Walaupun sebenarnya klaim itu tumbang, karena ternyata banyak juga ulama kontemporer yang menghalalkannya," katanya. Kata Ustaz Ahmad kalau kita lakukan pencarian di internet tentang hukum bunga bank, maka yang paling banyak muncul adalah fatwa keharamanya dan selalu muncul nama Syiekh Bin Baz.

"Sehingga terkesan seolah-olah yang berfatwa haramnya bunga bank banyak sekali jumlahnya, walaupun sesungguhnya semua kembali kepada satu tokoh saja," katanya. Boleh jadi kemudian para murid dan pengikutnya yang membanjiri media sosial dengan fatwa-fatwa Syeikh bin Baz.

Sementara di antara ulama kontemporer yang berpendapat mualah dengan bank konvensional tidak haram antara lain Dr. Muhammad Abduh, Muhammad Rashid Rida, Abdul al-Wahab Khallaf dan juga Syeikh Mahmud Shaltut. Ustaz Ahmad mengatakan, pendapat Syekh Ali Jum'ah itu nampaknya ingin menampik klaim Dr. Yusuf Al-Qaradawi yang menyebutkan bahwa keharaman. Syeikh Dr. Ali Jum’ah sendiri cenderung kepada pendapat pendahulunya, yaitu Sayyid Tantawi dan juga fatwa resmi Majma’ Al-Buhuts Al-Islamiyah di.

Penetapan keuntungan yang harus diberikan oleh pihak peminjam kepada pemilik harta menurut beliau bukan riba, karena merupakan pembagian hasil usaha dan keuntungan yang sudah diawali dengan saling ridha. Pendapat beliau tentang bunga bank ini sama dengan para pendahulunya, yaitu menganggapnya bukan sebagai riba.

Meski pembagian hasil itu sendiri sudah ditentukan nilainya di awal, namun menurut beliau, hal itu sah-sah saja karena sudah melewati proses saling ridha di antara kedua belah pihak. Jadi fatwa beliau ini lebih spesifik lagi, bukan hanya yang menyimpan uangnya saja yang aman dari riba, bahkan ketika seorang meminjam uang dari bank (menjadi debitur), lalu dia bayar ‘bunga’ kepada bank, maka itu pun menurut beliau bukan riba, melainkan bagi hasil. Selain itu menurut Umar Chapra, kata Ustaz Ahmad ada Muhammad Asad dan juga Abdullah Yusuf Ali yang juga berpendapat bahwa bunga bank itu bukan termasuk riba yang diharamkan.

Related Posts

Leave a reply