Membeli Barang Kredit Apakah Riba. Kredit biasanya menjadi pilihan saat ingin melakukan transaksi pembelian barang namun uang yang dimiliki tidak cukup. Kredit memang terkesan memudahkan namun biasanya ada tambahan biaya dari harga aslinya.
Bahkan saat ini ada sistem kredit online yang semakin mempermudah proses pembelian barang. Kredit dilakukan dengan cara mencicil atau melakukan pembayaran secara berkala.
Anggota Dewan Syariah Nasional MUI, Hidayatulloh SHI MH menjelaskan definisi riba sebelum kemudian membahas tentang kredit. Dalil tersebut diperkuat beberapa hadits Nabi Muhammad SAW, salah satunya adalah riwayat Imam Muslim: Dari Jabir RA, dia berkata, "Rasulullah SAW melaknat orang yang memakan (mengambil) riba, memberikan, menuliskan, dan dua orang yang menyaksikannya.".
Pria yang juga berprofesi sebagai Dosen Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta itu mengatakan dalam praktik di bank konvensional, kredit adalah utang piutang yang disertai bunga. "Kita dapat merujuk kepada beberapa keputusan ulama internasional antara lain Majma'ul Buhuts al-Islamiyyah di Al-Azhar Mesir pada Mei 1965, Majma' al-Fiqh al-Islamy negara-negara Organisasi Kerjasama Islam yang diselenggarakan di Jeddah 10-16 Rabi'ul Awal 1406 H/22-28 Desember 1985 dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 yang menetapkan keharaman bunga bank," jelas Hidayatulloh.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Jual-beli kredit dibolehkan dalam Islam dengan beberapa syarat yang ditentukan. Dikutip dari buku Harta Haram Muamalat Kontemporer karya Erwandi Tarmizi, sekalipun akad jual-beli kredit dengan harga yang lebih mahal dibandingkan harga tunai pada dasarnya dibolehkan.
Juga tidak boleh dalam akad jual beli-kredit dipisah antara harga tunai dan margin yang diikat dengan waktu dan bunga, karena ini menyerupai riba (Journal Fiqh Council). Barang yang dijual bukan merupakan emas, perak atau mata uang. Maka tidak boleh menjual emas dengan cara kredit, karena ini termasuk riba ba'i. Barang yang dijual secara kredit harus diterima pembeli tunai pada saat akad berlangsung.
Maka tidak boleh transaksi jual-beli kredit dilakukan hari ini dan barang diterima pada keesokan harinya. Maka tidak boleh akad dibuat dengan cara beli sewa (leasing).
Karena ini adalah bentuk riba yang dilakukan orang-orang Jahiliyah di masa Nabi Muhammad SAW.
Riaubisa.com– Sebagian orang yang tidak mampu membeli suatu barang secara kontan, biasanya lebih memilih untuk membelinya dengan cara kredit. Mulai dari kredit rumah, mobil, motor, bahkan sampai ponsel sekalipun.
Cara ini dianggap sebagai solusi efektif untuk mendapatkan barang tertentu, apalagi yang berharga mahal, seperti rumah atau mobil. Banyak yang mempertanyakan apakah cara pembayaran ini termasuk ke dalam riba atau bukan? Anda boleh membayar setiap tahun Rp100 juta, berarti rumahnya Rp1 miliar," ujarnya di Youtube Al-Bahjah TV, dikutip VIVA, Kamis 28 Januari 2021.
Lebih lanjut Buya menjelaskan, jika kita membeli suatu barang, kemudian kita tidak mampu membayar secara kontan, maka diperbolehkan untuk membayar setengah dulu, sementara sisanya bisa dicicil. Yang jadi masalah adalah, jika orang tersebut pura-pura tidak mengetahui mengenai hukumnya. "Dan sebagian ustaz yang kita temui memang tidak tahu, menganggap kredit biasa.
Banyak orang yang beranggapan bahwa jual beli kredit adalah sama dengan “ nganakne duit ” (riba). Betapa Allah sangat memperhatikan kehidupan niaga ini dengan sampai memberikan ancaman bagi kaum yang hendak mengaburkan pandangan antara jual beli dan riba. Padahal, sekilas memang antara keduanya–yakni praktik jual beli dan riba–adalah hampir sama, bahkan ada kemiripan.
Jual beli kredit dalam istilah fiqih disebut dengan بيع تقسيط (dibaca: bai‘ taqsîth ). Dalam literatur fiqih kontemporer, bai’ taqsîth (jual beli kredit) ini didefinisikan sebagai berikut:.
Artinya: “Andai ada seorang penjual berkata kepada seorang pembeli: “Aku jual ke kamu (suatu barang), bila kontan dengan 1.000 dirham, dan bila kredit sebesar 2.000 dirham, maka aqad jual beli seperti ini adalah sah.” (Abu Yahya bin Syaraf al-Nawawi, Raudlatu al-Thâlibîn , Maktabah Kairo, Juz 3, hal 397). Sampai di sini, maka bisa diambil kesimpulan, bahwa jual beli kredit adalah boleh.
Orang yang menyerupakan jual beli kredit dengan riba, adalah kelak mendapat ancaman dari Allah, sebagaimana tertuang di dalam QS.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membeli sebagian bahan makanan dari seorang yahudi dengan pembayaran dihutang dan beliau juga menggadaikan perisai kepadanya.” (HR. kelompok pertama adalah kategori barang yang menjadi alat tukar atau standar harga, seperti; emas, perak, uang, dll. Konsekuensi dari penjelasan di atas, maka tidak diperbolehkan jual beli uang, valas, emas atau alat tukar sejenisnya dengan cara kredit.
Diriwayatkan di dalam sebuah hadis dari Ibnu ‘Umar mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang jual beli hutang dengan hutang.” (HR. Di antara hal penting yang perlu kita ketahui juga adalah akad jual beli kredit dengan harga ganda.
Mayoritas para ulama membolehkan praktik jual beli kredit semacam ini, dengan catatan sudah terjadi kesepakatan harga antara penjual dan pembeli sebelum mereka berpisah. Sebagaimana dalam akad salam diperbolehkan mengakhirkan penyerahan barang dengan syarat pembayaran kontan serta ukuran dan waktu penyerahannya jelas, maka boleh juga dalam akad kredit mengakhirkan penyerahan uang dengan syarat peyerahan barang secara kontan serta nominal pembayaran dan waktu pembayarannya jelas.