Makalah Tentang Riba Dalam Fiqih Muamalah. MAKALAH FIQIH MUAMALAH “RIBA” Dosen Pengampu : Aris Anwaril Muttaqin, Lc, M.Si Disusun Oleh: Kelompok 6 Abdullah Arkan Rabbani – 12020217140028 Anisa Nur Santoso – 12020217120004 Firman Darmawan – 12020217130046 Zahra Himmatu Ulya – 12020217130032 Danang Nadhif Nuralvian Sutisna - 12020217130036 PROGRAM STUDI EKONOMI ISLAM FAKULTAS EKONOMIKA DAN BISNIS UNIVERSITAS DIPONEGORO SEMARANG. Untuk itu kami terbuka menerima dengan baik kritikan dan saran dari pembaca yang sifatnya membangun.

Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca yang budiman dan, kami mengucapkan terimakasih kepada : 1. Secara umum, riba adalah pengambilan tambahan baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam islam.

Apa saja faktor penyebab memakan dan di haramkannya perbuatan riba ? Berkembang, berbunga , karena salah satu perbuatan riba adalah membungakan harta uang atau yang lainnya yang dipinjamkan kepada orang lain. Dalam Islam. Memungut riba atau mendapatkan keuntungan berupa riba pinjaman adalah haram.

Ini dipertegas dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 275 :”…padahal Allah telah mengahalakan jual beli dan mengharamkan riba…” B. Macam- Macam Riba Menurut para fiqih, riba dapat dibagi menjadi 4 baian, yaitu : 1. Contoh : orang yang membeli suatu barang, kemudian sebelum ia menerima barang tersebut dari si penjual, pembeli menjualnya kepada orang lain. Contoh: Ahmad meminjam uang sebesar Rp.

Adi mengharuskan dan mensyaratkan agar Ahmad mengembalikan hutangnya kepada Adi sebesar Rp. Sama dengan mengambil hak orang lain 3.

D. Hal-Hal Yang Menimbulkan Riba Jika seseorang menjual benda yang mungkin mendatangkan riba menurut jenisnya seperti seseorang menjual salah satu dari dua macam mata uang, yaitu mas dan perak dengan yang sejenis itu atau bahan makanan seperti beras dengan beras, gabah denga gabah dan yang lainnya, maka disyaratkan: 1. E. Larangan-Larangan Riba Dalam Al-Qur’an. Terdapat pula disurat Ali Imran ayat 130: ننوحملنفؤتم مؤكملرنعنلن هنلرنلا اوقمترناون ةةفنعناضنمم افةاعنضؤأن ابنررنلا اولمكمأؤتن الن اونممناءن ننيذنلرنا اهنيرمأناين Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (Q.S.

Allah SWT tidak mengharamkan sesuatu yang baik dan bermanfaat bagi manusia, tetapi hanya mengharamkan apa yang sekiranya dapat membawa kerusakan baik individu maupun masyarakat. Riba dapat menimbulkan kemalasan bekerja, hidup dari mengambil harta orang lain yang lemah.

Tanya Jawab Seputar Riba (1) – SEF UGM

Makalah Tentang Riba Dalam Fiqih Muamalah. Tanya Jawab Seputar Riba (1) – SEF UGM

Institusi keluarga, pendidikan, teman sebaya, kelompok etnis, media elektronik dan internet, merupakan berbagai sumber lahirnya prinsip etika. Akan tetapi, kebanyakan orang menjadikan keyakinan agamanya sebagai sumber utama panduan beretika (Lawrence dan Weber, 2017). Termasuk dalam hal bisnis, banyak muncul pemikiran bagaimana etika yang seharusnya diterapkan di dalamnya. Sidani dan Ariss (2014), menyimpulkan empat konsep yang muncul dari Ihya Ulumuddin karya Al-Ghazali sebagai berikut:.

Memperhatikan hukum merupakan kunci penting dari perilaku moral, dan dalam melaksanakannya diperlukan pengetahuan tentang hal itu. Al-Ghazali menganggap bekerja dan mencari nafkah merupakan kebajikan, kemudian beliau mejelaskan bahwa seharusnya tujuan berbisnis adalah mendapatkan cukup penghasilan untuk memenuhi kebutuhannya, sehingga membuat seseorang tidak bergantung pada orang lain. Akan tetapi, jangan terlalu larut dalam berbisnis sehingga mengalihkan sesorang dari kebutuhan spiritualnya karena menurut Al-Ghazali ada lebih banyak kehidupan diluar sekedar mencari uang. Sehingga perlunya sikap adil dan peduli terhadap stakeholder supaya kedua belah pihak sama-sama mendapatkan keuntungan.

Hal ini dikarenakan ia tidak hanya puas jika bisnis sekadar mematuhi hukum dan pasar tetapi juga mempunyai tanggung jawab sosial berupa berbuat baik lebih dari yang diwajibkan.

Tanya Jawab Seputar Riba (2) – SEF UGM

Makalah Tentang Riba Dalam Fiqih Muamalah. Tanya Jawab Seputar Riba (2) – SEF UGM

Hubungan antar manusia yang fundamental berkaitan tentang bagaimana kita berpikir dan berperilaku terhadap orang lain dan apa yang kita inginkan tentang pemikiran dan perilaku mereka, dari hal tersebut dapat muncul sebuah penilaian apakah perlakuan tersebut sesuai dengan moral atau tidak berdasarkan prinsip etika yang berlaku. Begitu juga Al-Ghazali melalui kitab Ihya Ulumuddin yang dikarangnya banyak membahas mengenai etika dalam mencari nafkah dan banyak menjadi referensi etika pada dunia bisnis.

Seseorang yang bekerja tanpa pengetahuan bagaimana jual-beli yang sesuai hukum yang berlaku, bagaimana cara menghindari riba atau bagaimana membuat kontrak kerja sama yang sah, secara tidak sengaja dapat membawanya ke dalam tindakan yang mengakibatkan dosa. Memperhatikan hukum merupakan kunci penting dari perilaku moral, dan dalam melaksanakannya diperlukan pengetahuan tentang hal itu. Mewujudkan kebaikan untuk banyak pihak. Al-Ghazali menggunakan kata Ihsan (kebajikan atau berbuat baik) untuk mengartikan bahwa bisnis tidak hanya selesai untuk memenuhi kepentingan pribadi, tetapi juga memenuhi kebutuhan – kebutuhan sosial.

Oleh karena itu, pemisahan aspek bisnis dari nilai dianggap kekeliruan oleh beberapa pihak yang mendorong para pemikir postmodernism untuk melakukan perubahan dan memperkenalkan kembali dimensi moral dalam bisnis pada beberapa dekade terakhir. Al-Ghazali melalui pemikirannya dapat menunjukkan secara menarik bahwa perilaku bisnis yang etis dapat menyeimbangkan kepentingan bisnis dan stakeholders. 2017. Business and Society: Stakeholders, Ethics, Public Policy.

Related Posts

Leave a reply