Makalah Riba Maisir Dan Gharar Dalam Ekonomi Islam. Selain itu ada beberapa perusahaan asuransi konvensional yang membuka cabang syariah seperti MAA, Great Eastern, Tripakarta, beringin Life, Bumi Putra, Dharmala dan Jasindo. Dalam hadits tersebut tersirat adanya anjuran untuk saling membantu antara sesama muslim di dunia ini dengan menghilangkan kesukaran hidup yang dideritanya.
Kemiripan ini didasarkan atas adanya prinsip saling menanggung (takaful) antar anggota suku guna meringankan penderitaan yang dideritanya sebagai akibat dari kematian tersebut. Prinsip ini menjadikan para anggota atau peserta asuransi sebagai sebuah keluarga besar yang satu dengan lainnya saling menjamin dan menanggung resiko.
Dengan begitu maka asuransi takaful (syariah) merealisir perintah Allah SWT dalam al-Quran dan Rasulullah SAW dala sunnah tentang kewajiban saling melindungi di antara sesama warga masyarakat. Unsur riba tercermin dalam cara perusahaan asuransi kpnvensional melakukan usaha dan investasi di mana meminjamkan dana premi yang terkumpul atas dasar bunga.
0% menganggap dokumen ini bermanfaat (0 suara). 0 penilaian 0% menganggap dokumen ini bermanfaat (0 suara).
Simpan Simpan (Ek Syariah) 4. RIBA, GHARAR DAN MAISIR Untuk Nanti.
0% 0% menganggap dokumen ini bermanfaat, Tandai dokumen ini sebagai bermanfaat. 0% 0% menganggap dokumen ini tidak bermanfaat, Tandai dokumen ini sebagai tidak bermanfaat.
Tanamkan.
Ekonomi mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap kehidupan manusia, baik pendidikannya, sosialnya, teknologinya dan lain-lain. Ekonomi itu mempunyai kedudukan yang sangat tinggi terhadap umat islam.
Falah diyakini mampu membawa keharmonisan dalam ekonomi suatu negara. Dan konsep falah dalam ekonomi islam itu memandang pentingnya mengutamakan kesejahteraan akhirat.
Ekonomi Islam dalam menjalankan sistemnya itu terbebas dari yang namanya maisir, gharar dan riba. Nah.. untuk lebih mudah mengingatnya bisa di singkat "Maghrib" (Maishir, Gharar, Riba).
Riba adalah tambahan, maksudnya pengambilan tambahan baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip-prinsip muamalah dalam islam. Allah Swt berfirman dalam QS.Ali 'Imran ayat 130, yang artinya sebagai berikut :. Dan orang yang memakan riba akan dilaknat oleh Rasulullah.