Makalah Riba Dan Bisnis Dalam Islam. 100% menganggap dokumen ini bermanfaat (1 suara). 100% (1) 100% menganggap dokumen ini bermanfaat (1 suara).
Simpan Simpan Makalah Riba Dalam Ekonomi Islam Untuk Nanti. 100% 100% menganggap dokumen ini bermanfaat, Tandai dokumen ini sebagai bermanfaat.
0% 0% menganggap dokumen ini tidak bermanfaat, Tandai dokumen ini sebagai tidak bermanfaat. Tanamkan. Bagikan.
keperca yaan dari Allah yang harus dipelih arany a. Dengan berkemba ngnya peradaban. menjalankan kegiatan ekonominya, Islam telah memberi ketetapan bahwa riba hukumnya.
Riba berarti menetapk an bunga atau meleb ihkan jumlah pinjaman saat pengemb alian. berdasarkan presentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang telah dibebankan.
jual beli maupun pinjam meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip. Mengenai riba, Islam bersikap keras dalam persoalan ini karena semata-mata demi.
normal menjadi sangat tinggi, atau berpengaruh besar terhadap neraca pembayaran antar. bangsa, kemudian berakibat melejitnya laju inflasi, akibatnya akan dirasakan pada semua.
Institusi keluarga, pendidikan, teman sebaya, kelompok etnis, media elektronik dan internet, merupakan berbagai sumber lahirnya prinsip etika. Akan tetapi, kebanyakan orang menjadikan keyakinan agamanya sebagai sumber utama panduan beretika (Lawrence dan Weber, 2017). Termasuk dalam hal bisnis, banyak muncul pemikiran bagaimana etika yang seharusnya diterapkan di dalamnya.
Sidani dan Ariss (2014), menyimpulkan empat konsep yang muncul dari Ihya Ulumuddin karya Al-Ghazali sebagai berikut:. Memperhatikan hukum merupakan kunci penting dari perilaku moral, dan dalam melaksanakannya diperlukan pengetahuan tentang hal itu.
Al-Ghazali menganggap bekerja dan mencari nafkah merupakan kebajikan, kemudian beliau mejelaskan bahwa seharusnya tujuan berbisnis adalah mendapatkan cukup penghasilan untuk memenuhi kebutuhannya, sehingga membuat seseorang tidak bergantung pada orang lain. Akan tetapi, jangan terlalu larut dalam berbisnis sehingga mengalihkan sesorang dari kebutuhan spiritualnya karena menurut Al-Ghazali ada lebih banyak kehidupan diluar sekedar mencari uang.
Sehingga perlunya sikap adil dan peduli terhadap stakeholder supaya kedua belah pihak sama-sama mendapatkan keuntungan. Hal ini dikarenakan ia tidak hanya puas jika bisnis sekadar mematuhi hukum dan pasar tetapi juga mempunyai tanggung jawab sosial berupa berbuat baik lebih dari yang diwajibkan.
Pengertian riba merujuk praktik sistem keuangan konvensional yang mana berwujud pengenaan bunga atas pinjaman tunai atau pembiayaan. Oleh karena itu, sebagian besar ulama berpendapat bahwa bunga bank termasuk dalam kategori riba yang diharamkan.
Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal. Jadi, dapat disimpulkan pengertian riba adalah penetapan nilai tambahan (bunga) atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam.
Praktik riba pada dasarnya sudah terjadi sejak zaman dahulu sehingga agama memberikan larangan mengambil tambahan dari pinjaman yang diberikan kepada orang lain. Praktik pengembalian pinjaman dengan pengenaan bunga dianggap memberatkan pihak debitur atau orang yang meminjam uang, apalagi jika dia sedang berada dalam kesulitan.
Investasi secara sederhana juga bisa diartikan sebagai upaya memberikan modal kepada pihak lain dengan harapan mendapatkan keuntungan dari hasil usaha tersebut. Sebagian berpendapat bahwa investasi termasuk salah satu jual beli yang dihalalkan karena merupakan kegiatan usaha. Sedangkan bunga pinjaman hanya fokus melipatgandakan dari pokok utang yang diberikan kepada debitur.
Hal yang jelas berbeda antara investasi dengan usaha melipatgandakan keuntungan lewat bunga pinjaman.