Makalah Hutang Piutang Dan Riba. This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License. Copyright.

Submission of article manuscripts by the author implies that the manuscript submitted for publication has never been published before (except in the form of an abstract, or as part of a lecture, or thesis/thesis/dissertation), and is not being considered for publication elsewhere. By submitting the article manuscript, the author is deemed to have agreed to the granting of the copyright for the publication of the article.

The copyright for publishing/publishing articles is granted to journals published by Sekolah Tinggi Teknologi Garut.

Jenis-Jenis Riba

Makalah Hutang Piutang Dan Riba. Jenis-Jenis Riba

Pada artikel sebelumnya telah dibahas mengenai pengertian Maysir, Gharar, dan Riba. Maknanya: Setiap penambahan pada hutang baik kwalitas ataupun kwantitas, banyak maupun sedikit, adalah riba yang diharamkan. Yaitu riba dalam bentuk seseorang memberikan pinjaman berupa uang kepada pihak lain dengan ketentuan bahwa pihak tersebut harus mengembalikan uang pinjaman dengan adanya tambahan sebesar jumlah tertentu atau sebesar kebiasaan yang berlaku, atau dipersyaratkan adanya tambahan yang bersifat bulanan atau tahunan atas dana yang dipinjam.

Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Jika berbeda jenisnya, maka juallah sesuka hati kalian, apabila pada saat yang sama.

Dari Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma berkata: Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tiba di Madinah, mereka (penduduk Madinah) mempraktekkan jual beli buah-buahan dengan sistim salaf, yaitu membayar dimuka dan diterima barangnya setelah kurun waktu dua atau tiga tahun kemudian, Maka Beliau bersabda: Siapa yang mempraktekkan salaf dalam jual beli buah-buahan hendaklah dilakukannya dengan takaran yang diketahui dan timbangan yang diketahui, serta sampai waktu yang di ketahui (HR.

Jenis-Jenis Riba, Pengertian dan Dasar Hukumnya dalam Islam

Makalah Hutang Piutang Dan Riba. Jenis-Jenis Riba, Pengertian dan Dasar Hukumnya dalam Islam

Liputan6.com, Jakarta Jenis-jenis riba perlu dipahami setiap muslim. Baik itu dalam persoalan hutang piutang maupun jual beli, diperlukan pemahaman agar kamu tidak terjerumus ke dalam riba. Dalam Islam, riba secara khusus menunjuk pada kelebihan yang diminta dengan cara yang khusus.

Dalam pengertian bahasa, riba berarti tambahan (dalam bahasa Arab azziyadah). Kata riba dalam bahasa Arab dapat berarti tambahan meskipun sedikit di atas jumlah uang yang dipinjamkan, hingga mencakup sekaligus riba dan bunga.

Jenis-jenis riba dibagi menjadi riba tentang piutang dan riba jual beli. Dalam ilmu ekonomi, riba merujuk pada kelebihan dari jumlah uang pokok yang dipinjamkan oleh si pemberi pinjaman dari si peminjam.

Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Minggu (26/1/2020) tentang jenis-jenis riba.

Mengenal 5 Jenis Riba, Contoh, dan Hukumnya Dalam Islam

Makalah Hutang Piutang Dan Riba. Mengenal 5 Jenis Riba, Contoh, dan Hukumnya Dalam Islam

Pengertian riba adalah sebuah ketentuan nilai tambahan dengan melebihkan jumlah nominal pinjaman saat dilakukan pelunasan. Sementara itu, dari segi terminologi (makna istilah), pengertian riba adalah nilai tambahan atau pembayaran utang yang melebihi jumlah piutang dan telah ditentukan sebelumnya oleh salah satu pihak. Islam dengan tegas melarang umatnya untuk melakukan transaksi jual-beli dan hutang piutang jika di dalamnya mengandung riba.

Dalam surat ini, riba adalah salah satu perbuatan yang dimusnahkan oleh Allah SWT, sebaliknya sedekah sangat disenangi. Contoh riba di kehidupan sehari-hari yaitu pemberian utang Rp100 juta oleh rentenir, namun disertai bunga 20% dalam waktu 6 bulan.

Jika tidak dapat membayarkan secara tepat waktu, maka akan ada tambahan utang dari total pinjaman. Di dalam Al-Qur’an, yaitu pada surat An-Nisa ayat 161, telah dijelaskan bahwa Allah SWT akan memberikan ganjaran berupa siksaan yang pedih kepada orang-orang pemakan hasil riba, karena uang tersebut diperoleh dengan cara tidak baik.

Padahal, dengan menerapkan sifat selalu bersyukur akan menghindari Anda terhadap keinginan hidup mewah dan konsumtif lewat berhutang atau riba. Jika Anda tertarik, saat ini OCBC telah menyediakan layanan tabungan Tanda iB yang akan mengelola keuangan sesuai syariat Islam.

Related Posts

Leave a reply