Macam Macam Riba Dalam Islam Pdf. Sementara itu, dari segi terminologi (makna istilah), pengertian riba adalah nilai tambahan atau pembayaran utang yang melebihi jumlah piutang dan telah ditentukan sebelumnya oleh salah satu pihak. Dalam surat ini, riba adalah salah satu perbuatan yang dimusnahkan oleh Allah SWT, sebaliknya sedekah sangat disenangi.
Di dalam Al-Qur’an, yaitu pada surat An-Nisa ayat 161, telah dijelaskan bahwa Allah SWT akan memberikan ganjaran berupa siksaan yang pedih kepada orang-orang pemakan hasil riba, karena uang tersebut diperoleh dengan cara tidak baik. Padahal, dengan menerapkan sifat selalu bersyukur akan menghindari Anda terhadap keinginan hidup mewah dan konsumtif lewat berhutang atau riba.
Jika Anda tertarik, saat ini OCBC telah menyediakan layanan tabungan Tanda iB yang akan mengelola keuangan sesuai syariat Islam.
Jadi akad dapat disimpulkan adalah suatu yang sengaja dilakukan oleh kedua belah pihak berdasarkan persetujuan masing-masing. Hal ini karena ekonomi Islam memiliki akar dari Syariah yang menjadi sumber dan panduan bagi setiap muslim dalam melaksanakan aktivitasnya. Pembiayaan/Penyaluran dana (Financing), pembiayaan ini dikelompokkan menjadi 4 yaitu : berbasis jual beli (al- bay) seperti murabahan, salam dan istishna.
Mudharobah, adalah akad antara pihak pemilik modal (shahibul mal) dengan pengelola (mudharib) untuk memperoleh pendapatan atau keuntungan. Gadai Syariah menerapkan beberapa sistem pembiayaan, antara lain qardhun hasan (pinjaman kebajikan), mudharobah ( bagi hasil) dan muqayyadah ( jual beli).
Jualah, yaitu jasa pelayanan pesanan/permintaan tertentu dari nasabah, misalnya untuk pemesanan tiket pesawat atau barang dengan menggunakan kartu debit/cek/transfer. Produk apa pun yang dihasilkan semua lembaga keuangan syariah tidak akan terlepas dari proses transaksi yang dalam istilah fiqih muamalahnya disebut dengan ‘aqd Akad merupakan prinsip fundamental dalam bertransaksi dengan segala jenisnya dan perkembangannya dimasa sekarang.
Wajar saja bila saat ini sudah banyak sekali penyedia jasa pembiayaan, dengan ketentuan yang bersaing dan pastinya semakin memanjakan para calon konsumen. Oleh sebab itu, meski tambahan yang dikenakan berjumlah sangat kecil, tetap akan berlipat secara alami semakin bertambahnya waktu.
Tidak berhenti di situ, pada ayat sebelumnya Allah juga telah memberitahu akibat yang dihadapi apabila seseorang tetap memaksa untuk melakukan kegiatan riba. Apabila seseorang membawa pulang hewan yang dibelinya tanpa langsung membayar atau jarak pembayarannya tidak tentu, disitulah terjadinya riba nasi’ah. Merasa syukur dan cukup dengan nikmat serta rezeki yang telah diberikan sedikit banyak dapat menekan gaya hidup berlebih.