Latar Belakang Riba Dalam Jual Beli. Selain itu ada beberapa perusahaan asuransi konvensional yang membuka cabang syariah seperti MAA, Great Eastern, Tripakarta, beringin Life, Bumi Putra, Dharmala dan Jasindo. Dalam hadits tersebut tersirat adanya anjuran untuk saling membantu antara sesama muslim di dunia ini dengan menghilangkan kesukaran hidup yang dideritanya. Kemiripan ini didasarkan atas adanya prinsip saling menanggung (takaful) antar anggota suku guna meringankan penderitaan yang dideritanya sebagai akibat dari kematian tersebut. Prinsip ini menjadikan para anggota atau peserta asuransi sebagai sebuah keluarga besar yang satu dengan lainnya saling menjamin dan menanggung resiko.
Dengan begitu maka asuransi takaful (syariah) merealisir perintah Allah SWT dalam al-Quran dan Rasulullah SAW dala sunnah tentang kewajiban saling melindungi di antara sesama warga masyarakat. Unsur riba tercermin dalam cara perusahaan asuransi kpnvensional melakukan usaha dan investasi di mana meminjamkan dana premi yang terkumpul atas dasar bunga. Untuk lebih lengkapnya lihat dalam buku karya Zainul Bahar Noor, Bank Muamalat: Sebuah Mimpi, Harapan Dan Kenyataan, (Jakarta: Bening Publishing, 2006).