Kredit Termasuk Riba Atau Tidak. Riaubisa.com– Sebagian orang yang tidak mampu membeli suatu barang secara kontan, biasanya lebih memilih untuk membelinya dengan cara kredit. Banyak yang mempertanyakan apakah cara pembayaran ini termasuk ke dalam riba atau bukan?

Dalam sebuah video yang diunggah di YouTube, yang dikutip dari viva, pendakwah Buya Yahya mengatakan, sebenarnya hukum kredit pada dasarnya sah atau diperbolehkan. Kalau showroom menjual mobilnya kepada saya, saya beli mobil ke showroom kredit dan bener-bener barangnya showroom, saya bayar ke showroom ya sah-sah saja," kata dia.

Berarti Anda sebenarnya bayar, pertama mobil Anda, kedua keuntungan kepada yang punya mobil, yang ketiga bayar bunganya. Anda harus sadar, Anda yang bayar bunga sebetulnya. Beli rumah kalau sudah ada, ngontrak aja enggak apa-apa.

Beli Kendaraan dengan Kredit, Apakah Termasuk Riba?

Kredit Termasuk Riba Atau Tidak. Beli Kendaraan dengan Kredit, Apakah Termasuk Riba?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Membeli dengan kredit menjadi solusi instan bagi konsumen yang hendak memiliki kendaraan, baik motor maupun mobil. Data dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia mencatat penjualan dealer mencapai kisaran 92 ribu unit selama September 2016.

Salah satu bos leasing terkemuka, PT Adira Finance Willy Suwandi menjelaskan, mayoritas pembeli kendaraan bermotor masih menggunakan skema kredit. Berbeda dengan ibadah mahdhah, hukum asalnya adalah haram kecuali ada ayat yang memerintahkan untuk melakukanya.

Adanya unsur tolong-menolong dalam transaksi jual beli kredit dikarenakan pembeli memungkinkan untuk mendapatkan barang yang dibutuhkan tanpa harus langsung membayarnya. Di dalam Alquran pun tertera jelas tentang bagaimana ketentuan jual beli tidak secara tunai. Meski demikian, ada sebuah hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah tentang dua transaksi dalam satu akad. Majelis Tarjih menjelaskan, ulama menafsirkan dua akad dalam satu transaksi tersebut adalah ketika penjual menyebutkan harga jual baik dengan kontan maupun lewat kredit tanpa ada kesepakatan. Di antara jumhur ulama fikih yang berpendapat demikian adalah al-Ahnaf, para pengikut Imam asy-Syafi'i, Zaid bin Ali, dan Muayyid Billah. Leasing syariah juga tidak mengenal bunga harian yang jadi pendapatan saat pihak pembeli tak mampu melunasi setelah jatuh tempo.

Jangan sampai barang sudah dibawa pulang sementara antara penjual dan pembeli belum ada kesepakatan, apakah membeli secara tunai atau kontan.

Kredit Pemilikan Rumah, Apakah Termasuk Riba?

Kredit Termasuk Riba Atau Tidak. Kredit Pemilikan Rumah, Apakah Termasuk Riba?

Brosur Seri Literasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan mekanisme di mana bank akan memberikan pinjaman kepada nasabah untuk membeli rumah dan nasabah akan mengangsur pinjaman tersebut sesuai dengan tenor yang disepakati. KPR yang ditawarkan di bank konvensional, bukan bank syariah, kompensasinya adalah bunga sebagaimana diterangkan dalamdengan mekanisme di manadan nasabah akan mengangsur pinjaman tersebut sesuai dengan tenor yang disepakati. Pada perbankan syariah, baik bank umum syariah maupun unit usaha syariah (layanan transaksi syariah di bank konvensional), pemilikan rumah juga ditawarkan, tetapi imbalan atas pinjaman tidak berupa bunga, yaitu imbalan atau bagi hasil. Semestinya, istilah yang digunakan tidak menggunakan kata “kredit” yang merujuk pada adanya bunga dalam peminjaman, namun, karena istilah KPR itu sudah menjadi istilah yang sangat umum dipakai untuk menyebut pembiayaan pemilikan rumah, bank syriah pun juga menggunakan istilah tersebut, tetapi selalu dilengkapi dengan kata-kata syariah di belakangnya, atau dengan singkatan IB, misalnya yang lazim adalah KPR Syariah atau KPR IB atau singkatan dari brand resmi bank syariah dalam versi internasional, ialah Islamic Banking. Kontrak/Akad dalam KPR Syariah. KPR Syariah Bisa Jadi Salah Satu Solusi!, bahwa skema yang ditawarkan dalam produk bank syariah terkait pembiayaan pemilikan rumah, meliputi akad jual beli (murabahah), akad istishna’, akad kerja sama – sewa (musyarakah mutanaqishah), dan akad ijarah muntahiyyah bit tamlik.

Keseluruhan jenis akad tersebut telah pula diberikan fatwa secara resmi oleh Dewan Syariah Nasional, Majelis Ulama Indonesia sebagaimana diterangkan Agus Triyanta dalam buku Hukum Perbankan Syariah: Regulasi, Implementasi dan Formulasi Kepatuhannya pada Prinsip-Prinsip Islam (hal. Kekurangan dari KPR Syariah jika dibandingkan dengan KPR di bank konvensional adalah bahwa akad atau kontrak yang dilakukan terlalu bervariasi antara satu bank dengan bank yang lain, sehingga bagi orang yang masih awam akan merasa rumit berurusan dengan akad yang bermacam-macam.

Kelebihannya, selain tentu saja bebas dari bunga (riba) juga imbalan yang tidak didasarkan suku bunga akan lebih stabil, karena memang semuanya sudah pasti dan fixed di muka, di saat akad dibuat, berbeda dengan suku bunga yang masih dapat terpengaruh oleh fluktuasi.

UAS: Kredit Mobil dan Motor Tidak Haram, Tapi...

Kredit Termasuk Riba Atau Tidak. UAS: Kredit Mobil dan Motor Tidak Haram, Tapi...

JAKARTA – Selain membayar secara tunai, masyarakat juga bisa membeli kendaraan dengan cara kredit. Harga mobil atau sepeda motor akan ditanggung terlebih dahulu oleh bank, kemudian konsumen mencicilnya setiap bulan.

Pria yang akrab disapa UAS itu mencontohkan, apabila seseorang meminjam uang ke bank lalu dana tersebut digunakan untuk membeli kendaraan, maka hukumnya haram. Tapi, jika bank yang membeli mobil atau sepeda motor tersebut, lalu nasabah melakukan pembayaran dengan cara diangsur setiap bulan ke bank tersebut, maka hal itu dianggap halal karena transaksinya antara uang dengan barang. Jadi, kata UAS, sederhananya praktik kredit bisa disebut halal apabila transaksi dilakukan antara uang dan barang saja.

Bolehkah Kredit Mobil, Motor, atau Rumah dalam Syariat Islam

Kredit Termasuk Riba Atau Tidak. Bolehkah Kredit Mobil, Motor, atau Rumah dalam Syariat Islam

Artinya, tidak ada tambahan harga apabila pembayaran dilakukan dengan sistem cicilan. Baca Juga: Hukum Menentukan Pernikahan Melalui Hitungan Weton dalam Islam, Begini Penjelasan Buya Yahya.

Buya Yahya juga menegaskan bahwa kredit yang tidak diperbolehkan adalah kredit emas atau perak yang marak terjadi di Bank Syariah. Untuk itu ia mengimbau jamaahnya agar meninggalkan praktik tersebut di bank yang bersangkutan.

Apakah Kredit Diperbolehkan dalam Islam? Ini Penjelasan Buya

Kredit Termasuk Riba Atau Tidak. Apakah Kredit Diperbolehkan dalam Islam? Ini Penjelasan Buya

Baca Juga: Buya Yahya Ungkap Cara Menunda Kehamilan yang Diperbolehkan dalam Islam, Awas Tidak Boleh Sembarangan. Dilansir KabarLumajang.com dari unggahan video di akun youtube Al-Bahjah TV dengan judul "Apakah Kredit termasuk Riba?

Jual Beli Kredit, Apakah Sama dengan Riba?

Kredit Termasuk Riba Atau Tidak. Jual Beli Kredit, Apakah Sama dengan Riba?

Banyak orang yang beranggapan bahwa jual beli kredit adalah sama dengan “ nganakne duit ” (riba). Penyerupaan jual beli secara kredit ini pernah juga dilakukan oleh orang-orang kafir jahiliyah pada masa risalah kenabian Baginda Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam , namun hal itu secara tegas dibantah oleh Allah lewat Surat al-Baqarah ayat 275. Betapa Allah sangat memperhatikan kehidupan niaga ini dengan sampai memberikan ancaman bagi kaum yang hendak mengaburkan pandangan antara jual beli dan riba.

Padahal, sekilas memang antara keduanya–yakni praktik jual beli dan riba–adalah hampir sama, bahkan ada kemiripan. Jual beli kredit dalam istilah fiqih disebut dengan بيع تقسيط (dibaca: bai‘ taqsîth ). Dalam literatur fiqih kontemporer, bai’ taqsîth (jual beli kredit) ini didefinisikan sebagai berikut:.

Imam Nawawi menyatakan di dalam kitab Raudlatu al-Thalibin , bahwasannya jual kredit hukumnya adalah “boleh.”. Artinya: “Andai ada seorang penjual berkata kepada seorang pembeli: “Aku jual ke kamu (suatu barang), bila kontan dengan 1.000 dirham, dan bila kredit sebesar 2.000 dirham, maka aqad jual beli seperti ini adalah sah.” (Abu Yahya bin Syaraf al-Nawawi, Raudlatu al-Thâlibîn , Maktabah Kairo, Juz 3, hal 397).

Sampai di sini, maka bisa diambil kesimpulan, bahwa jual beli kredit adalah boleh. Orang yang menyerupakan jual beli kredit dengan riba, adalah kelak mendapat ancaman dari Allah, sebagaimana tertuang di dalam QS.

Kredit Termasuk Riba? Ini Kata Buya Yahya

Kredit Termasuk Riba Atau Tidak. Kredit Termasuk Riba? Ini Kata Buya Yahya

VIVA – Sebagian orang yang tidak mampu membeli suatu barang secara kontan, biasanya lebih memilih untuk membelinya dengan cara kredit. Dalam sebuah video yang diunggah di YouTube, pendakwah Buya Yahya mengatakan, sebenarnya hukum kredit pada dasarnya sah atau diperbolehkan. Kalau showroom menjual mobilnya kepada saya, saya beli mobil ke showroom kredit dan bener-bener barangnya showroom, saya bayar ke showroom ya sah-sah saja," kata dia.

Mengenal Riba dan Kaitannya dengan Bunga Bank

Kredit Termasuk Riba Atau Tidak. Mengenal Riba dan Kaitannya dengan Bunga Bank

Dalam konteks syariah (hukum Islam) memakan riba termasuk salah satu dosa besar. Riba secara bahasa bermakna tambahan atau meminta kelebihan uang dari nilai awal.

Secara lebih spesifik lagi riba adalah meminta tambahan uang dari pinjaman awal baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam yang bertentangan dengan prinsip syariah Islam. Dalam hal ini pinjam meminjam atau jual beli tersebut masuk kategori transaksi yang haram.

Riba Jahiliyah, yaitu utang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar utangnya tepat waktu. Misalnya membeli buah-buahan yang masih kecil-kecil di pohonnya, kemudian diserahkan setelah buah-buahan tersebut besar atau layak dipetik. Disadari atau tidak, praktik riba banyak terdapat dalam kehidupan sehari-hari, salah satunya yang terkait dengan bunga bank. Bunga bank adalah keuntungan yang diambil oleh bank dan biasanya di tetapkan dalam bentuk persentase seperti 5% atau 10% dalam jangka waktu bulanan atau tahunan terhitung dari jumlah pinjaman yang diambil nasabah.

Dalam perbankan ada 2 macam bunga yang diberikan oleh bank kepada nasabahnya, yaitu:. Kedua macam bunga ini merupakan komponen utama faktor biaya dan pendapatan bagi bank konvensional. Berikut ini kami sampaikan beberapa pendapat ulama mengenai bunga bank tersebut menurut syariah Islam:.

Menurut lembaga ini, hukum tentang bunga bank dan riba dijelaskan sebagai berikut:. Meskipun ada perbedaan pandangan, Lajnah memutuskan bahwa pilihan yang lebih berhati-hati ialah pendapat pertama, yakni menyebut bunga bank adalah haram.

Pada praktiknya, sebagai pengganti sistem bunga tersebut, maka bank Islam menggunakan berbagai macam cara yang digunakan dalam akad kredit dan tentunya bersih dan terhindar dari hal-hal yang mengandung unsur riba. Wadiah , yaitu titipan uang, barang, dan surat berharga atau deposito, Mudharabah , yaitu kerja sama antara pemilik modal dengan pelaksana atas dasar perjanjian profit and loss sharing Musyarakah , yaitu persekutuhan, kedua belah pihak yang berpartisipasi mengelola usaha patungan ini dan menanggung untung ruginya bersama atas dasar perjanjian tersebut. Eksistensi bunga diragukan oleh beberapa kalangan Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil.

Related Posts

Leave a reply