Kredit Rumah Riba Nu Online. Wassalamu’alaikum wr wb . Apabila ada uang muka (termasuk di dalamnya adalah subsidi pemerintah), maka akad pembiayaan/perkreditan jenis ini disebut dengan akad musyarakah mutanaqishah bi nihaayatit tamlik .
Bila tidak ada uang muka, maka akad pembiayaan seperti ini disebut dengan akad bai’ murabahah, yaitu jual beli dengan disertai tambahan keuntungan bagi Lembaga Pembiayaan atau Lembaga Perkreditan. Ciri praktik akad ini adalah:.
Sebagai kesimpulannya adalah bahwa jual beli secara kredit adalah diperbolehkan dalam syariat dengan syarat harga ditentukan di awal. Pembelian KPR dan kendaraan bermotor dengan sistem kredit, adalah tidak mengandung unsur riba manakala mengikuti akad musyarakah muntahiyah bit tamlik atau bai’ murabahah .
Bila jual beli disertai dengan adanya DP ( Down Payment ) sementara besaran angsuran adalah tetap ( fixed ) selama berlangsungnya masa cicilan kredit/angsuran, maka hal ini menandakan ada unsur riba di dalam akad jual beli tersebut karena dalam musyarakah mutanaqishah mensyaratkan turunnya harga sewa seiring masa angsuran/penebusan kredit. Bila sulit untuk mencermati, maka pakailah akad yang kedua yaitu bai’ murabahah dengan ciri “cicilan tetap” sebab lebih menyelamatkan dari sisi riba. Selanjutnya pertimbangkan bahwa uang yang saudara berikan kepada pihak developer atau dealer di muka adalah sebagai “angsuran pertama” saudara! Cara ini adalah solusi bagi penanya apabila penanya mengambil kredit tersebut berasal dari Lembaga Perkreditan Konvensional.
Antara keuntungan jual beli kontan dan jual beli Allahmenghalalkan seorang hamba untuk melakukan transaksi jual beli. Antara keuntungan jual beli kontan dan jual beli kredit , bertempo, adalah sama-sama diperbolehkan oleh syariat. Lewat ayat itu, Allah juga mengancam bahwa orang-orang yang menyerupakan antara “keuntungan jual beli yang diperoleh secara kredit” dengan “keuntungan yang didapat dari riba”, dengan:. Jual beli kredit dalam istilah fiqih disebut dengan بيع تقسيط (dibaca: bai‘ taqsîth ). Apakah jual beli ini sama dengan riba? Artinya: “Bai’ taqsîth adalah praktik jual beli dengan harga bertempo yang dibayarkan kepada penjual dalam bentuk cicilan yang disepakati.
Disebut dengan istilah bai’ taqsîth adalah karena memuatnya ia kepada sebuah bentuk transaksi jual beli dengan ciri harga yang disepakati:1) sama dengan harga pasar, atau 2) lebih tinggi dari harga pasar, atau sebaliknya 3) lebih rendah dari harga pasar. Akan tetapi yang umum berlaku adalah pada umumnya harga dari barang bai’ taqsîth adalah lebih tinggi dibanding harga jual pasar.” (Lihat: Al-Qadli Muhammad Taqi al-Utsmâny, Ahkamu al Bai’ al-Taqsîth dalam Majalah Majma’ al-Fiqhu al-Islamy, tt, Juz 7, hal.
Memperhatikan sisi definisi di atas, maka apabila ada skema penjualan seperti berikut ini, maka ia bisa dikelompokkan ke dalam bai’ taqsîth (jual beli kredit). Orang yang menyerupakan jual beli kredit dengan riba, adalah kelak mendapat ancaman dari Allah, sebagaimana tertuang di dalam QS.
Harga (motor) matic jika beli cash adalah Rp20 juta. Bila ambil kredit, DP Rp3 juta, dan angsuran tetap Rp1 juta selama 2 tahun.
Saya dalam kesempatan ini akan menjawab permasalahan saudara dari sudut pandang kultur beragama masyarakat Mojokerto, yang mayoritas bermazhab Syafi’i. Pertama, kita perlu tahu mengenai pengertian jual beli kontan dan jual beli kredit. Kedua, kita perlu mengetahui kedudukan akad leasing menurut kultur masyarakat yang bermazhab Syafi’i, dalam memandang jual beli sistem leasing, khususnya masyarakat Mojokerto.
Jual Beli Kontan versus Jual Beli Kredit. Jual beli kredit merupakan jual beli dengan sistem penyerahan salah satu harga dan barangnya secara tunda.
Bila tanpa syarat penyerahan bulanan, namun penyerahannya dalam model angsuran, maka jual beli semacam ini sering dikenal dengan istilah bai’ bi tsaman al-ajil. Bunga (keuntungan yang dikehendaki) dari harga kredit bila diambil dari pokok cash adalah sebesar 35% dalam 2 tahun, maka itu artinya bahwa harga jadi dari sepeda itu (harga maklum) adalah sebesar 27 juta. Alhasil, jual beli kredit dengan mekanisme sebagaimana di atas ini, hukumnya adalah masih boleh, dengan catatan, ketiadaan illat (alasan hukum) yang menyebabkan jatuh pada keharaman, seperti riba, judi, spekulatif, kecurangan dan jual beli dengan harga dan barang yang tidak diketahui (majhul).
Karena di dalam leasing, sistem yang berlaku adalah pola kredit, maka setiap cicilan yang dibayarkan oleh pihak pembeli ke pihak lembaga finance, adalah termasuk akad syuf’ah, yaitu sistem akuisisi barang secara berangsur oleh pihak pembeli. Namun, karena dalam syuf’ah itu ada harta bersama (mal musyatarak) yang harus mendapatkan perhatian dari kedua pihak (pembeli dan finance), maka diperlukan langkah yang adil dan tidak merugikan semua pihak untuk melakukan negosiasinya. Oleh karena itu, bila disyaratkan dalam jual beli tersebut, bahwa mal musyatarak itu akan disita bila terjadi kasus keterlambatan cicilan oleh pembeli selama 3 bulan, maka penyitaan itu dibolehkan dengan syarat:. Adapun penilaian terhadap berapa besar ganti rugi yang harus diberikan oleh finance kepada pihak pembeli yang tidak bisa melanjutkan angsuran, adalah ditetapkan berdasar harga saat terjadi penyitaan (akuisisi) kembali barang oleh finance itu kembali. Penyerahan barang kepada orang lain, dengan upah berupa uang, dan diharapkan barang tersebut kembali pada waktu yang ditetapkan (waktu hulul), maka akad ini adalah termasuk akad ijarah. Ketidakjelasan jatuh temponya waktu kontrak (waktu hulul) tersebut, merupakan ciri khas dari ijarah fasidah (sewa jasa yang rusak) Akibat penyitaan yang dilakukan pihak finance, maka barang yang diserahkan kepada pembeli dengan harapan akan dimiliki namun dicabut kembali oleh pihak finance, maka kedudukan barang tersebut menjadi sama dengan barang yang dijual dan sekaligus disewa oleh pembeli.
Biasanya, jual beli barang secara kredit ini menetapkan harga yang lebih tinggi dari pada biasanya. "Jadi, menurut hemat saya, transaksi jual beli secara kredit hukumnya sah dan halal asalkan akad (transaksinya) antara penjual dan pembeli dilakukan secara jelas (aqd sharih)," ujar Kiayi Cholil Nafis seperti dilansir laman NU Online, Selasa (14/9/2021).