Kredit Motor Riba Atau Tidak. Biasanya agar memperingan beban saat membeli barang, seperti motor, mobil, atau rumah, dll, seseorang akan memilih melakukan kredit atau mencicil pembayaran setiap bulan dengan tenggat waktu dan besaran pembayaran yang sudah ditentukan. Namun sebagai seorang muslim yang berusaha teguh terhadap syariat Islam, maka perlu sedikit berhati-hati.
Baca Juga: Buya Yahya Beberkan 3 Syarat dalam Islam yang Membolehkan Onani atau Mastrubasi. Baca Juga: Hukum Menentukan Pernikahan Melalui Hitungan Weton dalam Islam, Begini Penjelasan Buya Yahya. Untuk itu ia mengimbau jamaahnya agar meninggalkan praktik tersebut di bank yang bersangkutan.
JAKARTA – Selain membayar secara tunai, masyarakat juga bisa membeli kendaraan dengan cara kredit. Harga mobil atau sepeda motor akan ditanggung terlebih dahulu oleh bank, kemudian konsumen mencicilnya setiap bulan. Sebab, transaksi kredit seperti itu dianggap sebagai salah satu praktik riba.
Menurut pandangan Ustaz Abdul Somad, membeli kendaraan dengan cara kredit hukumnya tidak haram. BACA JUGA: Al-Quran Menegaskan Jasad Firaun Tetap Utuh, Profesor Michel Durigon Membuktikannya.
Pria yang akrab disapa UAS itu mencontohkan, apabila seseorang meminjam uang ke bank lalu dana tersebut digunakan untuk membeli kendaraan, maka hukumnya haram. Tapi, jika bank yang membeli mobil atau sepeda motor tersebut, lalu nasabah melakukan pembayaran dengan cara diangsur setiap bulan ke bank tersebut, maka hal itu dianggap halal karena transaksinya antara uang dengan barang. Jadi, kata UAS, sederhananya praktik kredit bisa disebut halal apabila transaksi dilakukan antara uang dan barang saja. Lebih jauh ia mengungkapkan, bahwa cara itu sudah ada sejak zaman Nabi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Membeli dengan kredit menjadi solusi instan bagi konsumen yang hendak memiliki kendaraan, baik motor maupun mobil. Data dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia mencatat penjualan dealer mencapai kisaran 92 ribu unit selama September 2016. Salah satu bos leasing terkemuka, PT Adira Finance Willy Suwandi menjelaskan, mayoritas pembeli kendaraan bermotor masih menggunakan skema kredit.
Berbeda dengan ibadah mahdhah, hukum asalnya adalah haram kecuali ada ayat yang memerintahkan untuk melakukanya. Adanya unsur tolong-menolong dalam transaksi jual beli kredit dikarenakan pembeli memungkinkan untuk mendapatkan barang yang dibutuhkan tanpa harus langsung membayarnya. Meski demikian, ada sebuah hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah tentang dua transaksi dalam satu akad. Majelis Tarjih menjelaskan, ulama menafsirkan dua akad dalam satu transaksi tersebut adalah ketika penjual menyebutkan harga jual baik dengan kontan maupun lewat kredit tanpa ada kesepakatan. Di antara jumhur ulama fikih yang berpendapat demikian adalah al-Ahnaf, para pengikut Imam asy-Syafi'i, Zaid bin Ali, dan Muayyid Billah. Leasing syariah juga tidak mengenal bunga harian yang jadi pendapatan saat pihak pembeli tak mampu melunasi setelah jatuh tempo.
Jangan sampai barang sudah dibawa pulang sementara antara penjual dan pembeli belum ada kesepakatan, apakah membeli secara tunai atau kontan.
Suara.com - Ketika ingin membeli kendaraan baik mobil ataupun motor, pasti konsumen akan diberikan dua opsi. Namun pastinya dengan adanya sistem kredit ini, total harga kendaraan akan berbeda jika membeli secara tunai. Tak sedikit orang menyebut kalau membeli kendaraan dengan sistem kredit haram karena riba. Menurut Ustaz Abdul Somad atau sering disapa UAS menjelaskan hukumnya membeli kendaraan dengan sistem kredit melalui channel Youtube Yus T. Sultrawan. Dalam video tersebut, ustaz sejuta umat menyebutkan kalau kredit kendaraan tidaklah haram, tergantung akad atau kesepakatannya. Jadi, kata UAS, jika konsumen meminjam uang dari bank konvensional untuk membeli mobil cash, kemudian pihak peminjam mengangsurnya tiap bulan pada bank, maka itu haram.
Beda kasus jika kendaraan itu dibelikan pihak bank, lalu konsumen menyicilnya setiap bulan. Ia juga menjabarkan ketika zaman Nabi pernah terjadi transaksi kredit atau cicilan seperti yang sekarang ini.
Selanjutnya adalah perihal teknis antar Sobat Pintar sebagai nasabah, perbankan, ataupun dengan lembaga penyedia motor. Baik secara konvensional atau syariah, keduanya akan menilai pertanggungjawaban dan karakter amanah Sobat Pintar.
Hal tersebut menunjukkan kompetensi Sobat Pintar untuk kedepannya melakukan cicilan-cicilan lagi dengan perbankan demi memenuhi kebutuhan masa depan yang semakin meningkat. Jangan lupa untuk manfaatkan asuransi motor ataupun mobil dari lembaga keuangan syariah yang kamu percaya.
Mencicil dianggap sebagai solusi terbaik untuk mendapatkan barang-barang mahal, seperti rumah atau kendaraan, dengan siasat DP besar, maka Sobat Pintar bisa melakukan cicilan yang murah. Menabung juga bisa digunakan untuk memiliki DP yang besar, sehingga cicilan tidak banyak perbulannya.
Apabila Sobat Pintar tertarik dengan sistem akad yang murni jual beli, tanpa bunga, serah terima barang jelas antara pembeli dan perbankan, tanpa denda dan biaya asuransi, mungkin ini saatnya Sobat Pintar melirik melakukan transaksi dengan perbankan syariah. Dengan pertimbangan diatas ada pilihan lain untuk membeli motor bekas karena harganya yang jauh lebih murah.
VIVA – Sebagian orang yang tidak mampu membeli suatu barang secara kontan, biasanya lebih memilih untuk membelinya dengan cara kredit. Mulai dari kredit rumah, mobil, motor, bahkan sampai ponsel sekalipun.
Cara ini dianggap sebagai solusi efektif untuk mendapatkan barang tertentu, apalagi yang berharga mahal, seperti rumah atau mobil. Banyak yang mempertanyakan apakah cara pembayaran ini termasuk ke dalam riba atau bukan?
Dalam sebuah video yang diunggah di YouTube, pendakwah Buya Yahya mengatakan, sebenarnya hukum kredit pada dasarnya sah atau diperbolehkan. Anda boleh membayar setiap tahun Rp100 juta, berarti rumahnya Rp1 miliar," ujarnya di Youtube Al-Bahjah TV, dikutip VIVA, Kamis 28 Januari 2021. Lebih lanjut Buya menjelaskan, jika kita membeli suatu barang, kemudian kita tidak mampu membayar secara kontan, maka diperbolehkan untuk membayar setengah dulu, sementara sisanya bisa dicicil.
Dai kondang Ustaz Abdul Somad (UAS) menyatakan membeli barang secara kredit baik motor-mobil atau elektronik tidak haram. Menurut dia, semua tergantung dari akad jual beli yang mereka lakukan.
Hal itu pernah disampaikan UAS dalam sebuah video berjudul 'Kredit Mobil dan Motor Tanpa Riba' yang tayang pada saluran Youtube. Jawaban ini tentu sekaligus penegas jika hukum kredit tidaklah haram jika melakukan cara yang benar.
Baca Juga: Ini sosok kuat pengganti Panglima TNI, ilmu intelijen dan jaringannya juara. Menurut UAS, mencicil barang atau kendaraan bisa menjadi halal jika akad yang ditempuh yakni antara barang dengan uang.
KABAR LUMAJANG - Artikel ini hendak membahas hukum kredit sesuai syariat Islam menurut Buya Yahya, pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah. Kredit merupakan kegiatan yang saat ini sering dilakukan oleh masyarakat di berbagai golongan.
Terdapat juga anggapan bahwa kredit merupakan riba sehingga diharamkan dalam agama Islam. Dilansir KabarLumajang.com dari unggahan kanal YouTube Al-Bahjah TV yang berjudul "Apakah Kredit Termasuk Riba ?
Melalui video tersebut, terlihat salah satu jemaah bertanya kepada Buya Yahya terkait hukum kredit motor, mobil, atau rumah dengan cicilan per bulan. Jemaah tersebut juga bertanya terkait pandangan Buya Yahya terhadap mereka yang sudah telanjur melakukan kredit.
Saya dalam kesempatan ini akan menjawab permasalahan saudara dari sudut pandang kultur beragama masyarakat Mojokerto, yang mayoritas bermazhab Syafi’i. Bila tanpa syarat penyerahan bulanan, namun penyerahannya dalam model angsuran, maka jual beli semacam ini sering dikenal dengan istilah bai’ bi tsaman al-ajil. Contoh dari kejelasan harga dan waktu hululyang diterapkan pada kredit, dalam hemat penulis bisa disampaikan dengan cara-cara berikut, yaitu:.
Pola kedua ini juga sah dan dibolehkan oleh syara’ kendati ada persoalan sedikit mengenai uang muka yang terkenal dalam jual beli urbun tersebut. Lebih dari total akhir 27 juta yang timbul karena adanya unsur aridli (unsur eksternal) dan bersifat wan-prestasi debitur, semisal karena menyepelekan, sembrono dan sengaja berbuat kerugian terhadap kreditur (udwan, dlarar, ta’addy), maka beberapa lembaga keuangan syariah (LKS) dibolehkan menetapkan denda/ta’zir bi al-mal dengan niatan untuk ta’dib (pendidikan bagi debitur agar tidak menunda pelunasan).
Namun denda ini bukan termasuk bagian dari pendapatan, melainkan kelak dipergunakan untuk kepentingan aksi sosial, seperti membangun jembatan dan lain sebagainya. Leasing merupakan mekanisme jual beli yang penagihan angsurannya dipindahkan dari penjual aslinya ke lembaga finance (atau pembiayaan). Objek yang merupakan milik bersama (mal musytarak)/harta musya’ dan dikehendaki untuk diakuisisi (al-masyfu’ bih) dalam kasus di atas adalah “sepeda”.
Dan itu, merupakan kewajaran dalam kasus muamalah, bilamana ada pandangan bahwa melanjutkan akad justru dapat berakibat masyaqqah (berat) bagi salah satunya. Alhasil, bila pembeli tidak mampu memenuhi kewajibannya, maka pihak finance wajib berlaku selaku syafi’ (penebus/pengakusisi barang).