Kredit Mobil Riba Atau Tidak. JatimNetwork.com - Kredit atau cicilan menjadi praktik yang jamak terjadi di tengah masyarakat. Biasanya agar memperingan beban saat membeli barang, seperti motor, mobil, atau rumah, dll, seseorang akan memilih melakukan kredit atau mencicil pembayaran setiap bulan dengan tenggat waktu dan besaran pembayaran yang sudah ditentukan.
Namun sebagai seorang muslim yang berusaha teguh terhadap syariat Islam, maka perlu sedikit berhati-hati. Hal ini terkait dengan bagaimana hukum kredit dalam syariat Islam.
Baca Juga: Buya Yahya Beberkan 3 Syarat dalam Islam yang Membolehkan Onani atau Mastrubasi. Dilansir dari unggahan kanal YouTube Al-Bahjah TV yang berjudul "Apakah Kredit Termasuk Riba ?
Tentu sepanjang tidak ada sistem riba atau bunga di dalamnya. Artinya, tidak ada tambahan harga apabila pembayaran dilakukan dengan sistem cicilan. Baca Juga: Hukum Menentukan Pernikahan Melalui Hitungan Weton dalam Islam, Begini Penjelasan Buya Yahya.
Untuk itu ia mengimbau jamaahnya agar meninggalkan praktik tersebut di bank yang bersangkutan.
JAKARTA – Selain membayar secara tunai, masyarakat juga bisa membeli kendaraan dengan cara kredit. Harga mobil atau sepeda motor akan ditanggung terlebih dahulu oleh bank, kemudian konsumen mencicilnya setiap bulan.
Pria yang akrab disapa UAS itu mencontohkan, apabila seseorang meminjam uang ke bank lalu dana tersebut digunakan untuk membeli kendaraan, maka hukumnya haram. Tapi, jika bank yang membeli mobil atau sepeda motor tersebut, lalu nasabah melakukan pembayaran dengan cara diangsur setiap bulan ke bank tersebut, maka hal itu dianggap halal karena transaksinya antara uang dengan barang. Jadi, kata UAS, sederhananya praktik kredit bisa disebut halal apabila transaksi dilakukan antara uang dan barang saja.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Membeli dengan kredit menjadi solusi instan bagi konsumen yang hendak memiliki kendaraan, baik motor maupun mobil. Data dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia mencatat penjualan dealer mencapai kisaran 92 ribu unit selama September 2016. Salah satu bos leasing terkemuka, PT Adira Finance Willy Suwandi menjelaskan, mayoritas pembeli kendaraan bermotor masih menggunakan skema kredit.
Berbeda dengan ibadah mahdhah, hukum asalnya adalah haram kecuali ada ayat yang memerintahkan untuk melakukanya. Adanya unsur tolong-menolong dalam transaksi jual beli kredit dikarenakan pembeli memungkinkan untuk mendapatkan barang yang dibutuhkan tanpa harus langsung membayarnya.
Meski demikian, ada sebuah hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah tentang dua transaksi dalam satu akad. Majelis Tarjih menjelaskan, ulama menafsirkan dua akad dalam satu transaksi tersebut adalah ketika penjual menyebutkan harga jual baik dengan kontan maupun lewat kredit tanpa ada kesepakatan. Di antara jumhur ulama fikih yang berpendapat demikian adalah al-Ahnaf, para pengikut Imam asy-Syafi'i, Zaid bin Ali, dan Muayyid Billah.
Leasing syariah juga tidak mengenal bunga harian yang jadi pendapatan saat pihak pembeli tak mampu melunasi setelah jatuh tempo. Jangan sampai barang sudah dibawa pulang sementara antara penjual dan pembeli belum ada kesepakatan, apakah membeli secara tunai atau kontan.
Suara.com - Ketika ingin membeli kendaraan baik mobil ataupun motor, pasti konsumen akan diberikan dua opsi. Namun pastinya dengan adanya sistem kredit ini, total harga kendaraan akan berbeda jika membeli secara tunai.
Tak sedikit orang menyebut kalau membeli kendaraan dengan sistem kredit haram karena riba. Menurut Ustaz Abdul Somad atau sering disapa UAS menjelaskan hukumnya membeli kendaraan dengan sistem kredit melalui channel Youtube Yus T. Sultrawan.
Dalam video tersebut, ustaz sejuta umat menyebutkan kalau kredit kendaraan tidaklah haram, tergantung akad atau kesepakatannya. Jadi, kata UAS, jika konsumen meminjam uang dari bank konvensional untuk membeli mobil cash, kemudian pihak peminjam mengangsurnya tiap bulan pada bank, maka itu haram. Beda kasus jika kendaraan itu dibelikan pihak bank, lalu konsumen menyicilnya setiap bulan. Ia juga menjabarkan ketika zaman Nabi pernah terjadi transaksi kredit atau cicilan seperti yang sekarang ini.
Riaubisa.com– Sebagian orang yang tidak mampu membeli suatu barang secara kontan, biasanya lebih memilih untuk membelinya dengan cara kredit. Mulai dari kredit rumah, mobil, motor, bahkan sampai ponsel sekalipun. Cara ini dianggap sebagai solusi efektif untuk mendapatkan barang tertentu, apalagi yang berharga mahal, seperti rumah atau mobil. Banyak yang mempertanyakan apakah cara pembayaran ini termasuk ke dalam riba atau bukan?
Anda boleh membayar setiap tahun Rp100 juta, berarti rumahnya Rp1 miliar," ujarnya di Youtube Al-Bahjah TV, dikutip VIVA, Kamis 28 Januari 2021. Lebih lanjut Buya menjelaskan, jika kita membeli suatu barang, kemudian kita tidak mampu membayar secara kontan, maka diperbolehkan untuk membayar setengah dulu, sementara sisanya bisa dicicil.
Yang jadi masalah adalah, jika orang tersebut pura-pura tidak mengetahui mengenai hukumnya. "Dan sebagian ustaz yang kita temui memang tidak tahu, menganggap kredit biasa.
KABAR LUMAJANG - Artikel ini hendak membahas hukum kredit sesuai syariat Islam menurut Buya Yahya, pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah. Kredit merupakan kegiatan yang saat ini sering dilakukan oleh masyarakat di berbagai golongan. Terdapat juga anggapan bahwa kredit merupakan riba sehingga diharamkan dalam agama Islam. Dilansir KabarLumajang.com dari unggahan kanal YouTube Al-Bahjah TV yang berjudul "Apakah Kredit Termasuk Riba ? Melalui video tersebut, terlihat salah satu jemaah bertanya kepada Buya Yahya terkait hukum kredit motor, mobil, atau rumah dengan cicilan per bulan. Jemaah tersebut juga bertanya terkait pandangan Buya Yahya terhadap mereka yang sudah telanjur melakukan kredit.
Selain itu, dengan kredit mobil syariah , tenor yang bisa kamu dapatkan juga tidak kalah menariknya yaitu maksimal 5 tahun. Cicilan Tetap Karena menggunakan akad murabahah, maka jumlah pokok pembiayaan beserta keuntungan sudah dibeberkan di awal oleh perusahaan kredit mobil syariah sebagai pihak penjual.
Karena transparansinya dalam menggunakan sistem bagi hasil, juga ikut memudahkan nasabah untuk memiliki kendaraan dengan harga yang lebih masuk akal. Tetapi jangan juga sengaja dibiarkan terlambat, karena bagaimanapun rekam jejak kamu dalam membayarkan cicilan bisa sangat membantu untuk mendapatkan akses keuangan yang lebih luas lagi. Hal itu tentu membuat sedih kamu yang baru saja menapaki karir namun membutuhkan kendaraan roda empat untuk beraktivitas.
Jangan lupa juga untuk melampirkan Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP), Ijin Praktek dan dokumen pendukung lainnya guna mendapatkan fasilitas kredit mobil syariah.
PORTAL JEMBER - Kredit merupakan kegiatan yang saat ini sering dilakukan oleh masyarakat di berbagai golongan. Artikel ini hendak membahas hukum kredit sesuai syariat Islam menurut Buya Yahya, pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah. Dilansir PORTAL JEMBER dari unggahan kanal YouTube Al-Bahjah TV yang berjudul "Apakah Kredit Termasuk Riba ?
Melalui video tersebut, terlihat salah satu jemaah bertanya kepada Buya Yahya terkait hukum kredit motor, mobil, atau rumah dengan cicilan per bulan. Baca Juga: Fakta Daun Salam, Ampuh Atasi Kolesterol, Hipertensi, Diabetes, Asam Urat, dan Ginjal Begini Cara Membuatnya. Jemaah tersebut juga bertanya terkait pandangan Buya Yahya terhadap mereka yang sudah telanjur melakukan kredit.
Sedangkan pada kredit mobil konvensional, jenis usaha konsumen dan tujuan penggunaan kendaraan diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan peraturan perundangan RI. Tak hanya offline, beberapa pinjaman online syariah juga kini tersedia untuk kamu yang ingin membeli mobil baru maupun bekas tanpa khawatir adanya riba. Jika akad jual beli telah disetujui, mobil bisa langsung dipakai akan tetapi nasabah harus patuh dengan kewajibannya untuk membayar cicilan. Sebelum mengajukan kredit mobil syariah bekas maupun baru, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar transaksi aman dan bisa memberikan manfaat untuk kamu. Satu lagi hal penting yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan kredit mobil berdasarkan syariat agama Islam ini adalah kelengkapan dokumen kendaraan. Untuk mengajukan kredit disini ada beberapa persyaratan seperti berstatus WNI, punya penghasilan tetap dengan masa kerja minimal 2 tahun serta harus melengkapi formulir yang wajib diserahkan.
Dengan mengusung konsep akad jual beli, BCA Syariah KKB iB menawarkan pembayaran angsuran yang tidak akan berubah selama waktu cicilan. Untuk mengajukannya, ada beberapa persyaratan yang harus kamu siapkan, seperti fotokopi KTP, KK, akta nikah, NPWP, SIUP, slip gaji tiga bulan terakhir dan surat keterangan kerja asli.
Nah, selain itu, untuk kamu yang ingin membaca lebih banyak ulasan tentang keuangan dan investasi, kunjungi Qoala Blog ya!