Kpr Btn Riba Atau Tidak. Solusi untuk masalah tersebut adalah dengan mengajukan kredit pemilikan rumah atau KPR ke pihak bank. Pro dan kontra itu disebabkan karena sejumlah penganut agama Islam menganggap sistem KPR menimbulkan riba sehingga dapat dikatakan haram.
Namun, belakangan muncul solusi baru yang ditawarkan pihak bank yaitu dengan membuat sistem KPR syariah. Lalu, apakah ini dapat menjadi solusi bagi warga penganut agama Islam membeli rumah tanpa riba? Menurut ulama ahlusunnah, bunga bank adalah tambahan biaya yang dikenakan dalam transaksi pinjaman.
Dengan begitu, meminjam uang di bank konvensional untuk membeli rumah dalam bentuk program KPR juga termasuk riba. Uang muka dapat dijadikan sebagai tanda bahwa pembeli serius ingin membeli sebuah rumah.
Selain itu, ketika pembeli batal membeli rumah, bank atau pengembang diperbolehkan memotong sedikit dari uang muka tersebut sebagai ganti rugi.
Untuk itu Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia (KPMI) mengadakan kajian Bedah Akad KPR, Senin (5/2/2017) di Masjid Baiturrozaq SIER-Rungkut, Surabaya, dengan pemateri ustadz Ammi Nur Baits. Dalam akad KPR ada empat pihak yang terlibat, yaitu nasabah (pembeli rumah), developer (pemilik barang/rumah), bank (penjamin/pemberi dana talangan), dan notaris (saksi/pencatat transaksi). Dalam akad jual beli bank tidak menjadi pihak pertama ataupun pihak kedua, karena kalau ada yang rusak pembeli komplain ke developer bukan bank, maka posisi bank untuk penyedia utang. Dalam jual beli bisa kredit atau tunai, dan untuk hal ini pembelian dilakukan dengan kredit, maka rumah telah menjadi hak milik nasabah meski belum lunas, karena perpindahan hak milik tidak harus lunas.
Permasalahannya, nasabah juga melakukan akad utang-piutang dengan bank, padahal tak ada akad dalam satu transaksi di satu waktu. Hal inilah yang dilarang dalam Islam, karena tidak boleh ada tambahan dalam pelunasan utang, tambahan inilah yang disebut riba. Rumah KPR halal dan keluarga dapat tinggal di dalamnya tanpa was-was, namun orang yang telah melakukan akad utang-piutang menanggung dosa pelaku akad riba dengan memberikan tambahan pada pihak bank. Agar Tuhan mengampuni dan tidak melaknat, sudah seharusnya kita bertaubat dan berkomitmen untuk tidak menambah dosa riba.
Fasilitas pembiayaan KPR BTN Indent iB ini dikhususkan bagi nasabah yang ingin memiliki rumah, ruko, rukan, rusun atau apartemen berdasarkan pesanan. Akad KPR BTN Syariah Indent menggunakan “Istishna” (Jual Beli berdasarkan Pesanan) dengan pengembalian secara tangguh (cicilan bulanan) dalam jangka waktu tertentu. Nah, produk KPR BTN Bersubsidi iB ini cocok bagi kamu yang berpenghasilan rendah atau gak lebih dari Rp4 juta per bulan.
Berbeda dengan KPR Platinum iB dan indent di mana nasabah bebas menentukan plafon pinjaman, kredit perumahan subsidi mengikuti ketetapan pemerintah. Adapun fitur dan keistimewaan KPR Hits dibandingkan produk pembiayaan perumahan milik BTN Syariah sebelumnya, di antaranya:.
Setelah persyaratan dan dokumen terpenuhi, kamu bisa langsung mengajukan KPR BTN Syariah, berikut ini caranya. Kamu memutuskan untuk membeli rumah seharga Rp500 juta dalam jangka waktu 15 tahun dengan KPR BTN Platinum, maka simulasinya seperti ini.
Sebagai referensi tambahan bagi kamu yang sedang menyiapkan bujet untuk perhitungan KPR, coba cari tahu dengan kalkulator bunga flat ini saja. Walau persyaratan pengajuan KPR melalui BTN Syariah sudah terpenuhi, namun pihak bank tentu harus melakukan penilaian tersendiri.
Terakhir, sebelum mewujudkan membeli rumah idaman dengan KPR BTN Syariah, yuk cek kesehatan keuangan pribadi di Lifepal untuk mengetahui anggaranmu.
Sebagai masyarakat muslim terbesar di dunia, banyak orang Indonesia yang lebih berminat untuk beli rumah tanpa riba dengan sistem KPR syariah. Namun tak bisa dipungkiri, jika suku bunga adalah salah satu faktor yang memberatkan masyarakat dalam melunasi cicilan rumah. Tak dapat dipungkiri, menabung menjadi salah satu cara terbaik untuk membeli sesuatu yang kita idam-idamkan, termasuk rumah minimalis modern. Beberapa pilihan pekerjaan sampingan yang sedang tren adalah fotografer, penulis konten atau wara, desainer grafis, hingga guru les. Salah satu contohnya adalah pengembang Buana Kotabaru Raya, yang memberikan promo cashback dan bonus kanopi, TV LED, atau AC di setiap pembelian unitnya.
Baca Juga: Beli Rumah saat Pandemi Bukan Mustahil, Ada KPR Bebas Bayar Cicilan 2 Tahun. Pada KPR konvensional, akad akan terjadi bilamana antara nasabah dan bank sepakat dengan transaksi yang sudah ditetapkan.
Yakni debitur membayar pinjaman yang sesuai harga rumah, ditambah dengan bunga KPR, serta biaya lainnya. Yakni perjanjian jual beli, di mana bank syariah akan membeli rumah yang nasabah inginkan, kemudian menjualnya kepada Anda dengan cara mengangsur. Besaran cicilan pun tidak berubah sampai jangka waktu atau tenor selesai pada skema KPR syariah, karena sudah ditetapkan sejak awal.
Sementara pada KPR syariah tidak kena denda keterlambatan kalau nasabah telat membayar cicilan. Baca Juga: Ikuti Cara Ini Biar Bisa Beli Rumah Idaman Sebelum Umur 25 Tahun.
- Memiliki rumah secara syariah kini sedang tren di beberapa wilayah di Indonesia. Mulai dari pembiayaan perumahan menggunakan bank syariah hingga cicilan syariah langsung dengan pengembang.Keduanya memiliki prinsip bebas riba, karena akad yang digunakan sesuai dengan prinsip syariah. Jadi saling menguntungkan antara kedua belah pihak baik nasabah dengan bank atau pembeli dengan pengembang.Lalu kira-kira apa saja bedanya antara KPR syariah dan cicilan rumah di pengembang syariah?
Bagaimana cara mendapatkan rumah tanpa riba?
Dari hadits ini ada pelajaran yang sangat berharga yaitu boleh saja kita berhutang, namun harus berniat untuk mengembalikannya. “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berdo’a di dalam shalat: Allahumma inni a’udzu bika minal ma’tsami wal maghrom (Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari berbuat dosa dan banyak hutang).” Lalu ada yang berkata kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Kenapa engkau sering meminta perlindungan dari hutang?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Jika orang yang berhutang berkata, dia akan sering berdusta.
Karena jika di dalam utang dipersyaratkan mesti dilebihkan saat pengembelian, maka itu adalah riba dan hukumnya haram. Kenyataan yang terjadi dalam kredit KPR adalah pihak bank meminjamkan uang kepada nasabah dan ingin dikembalikan lebih.
Atau pintar-pintarlah menghemat pengeluaran sehingga dapat membangun rumah perlahan-lahan dari mulai membeli tanah sampai mendirikan bangunan yang layak huni. Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibni Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H.