Koperasi Syariah Apakah Termasuk Riba. Apakah koperasi simpan pinjam dengan bunga kecil ( 1-1.5% ) termasuk riba? Bila ikut koperasi tetapi hanya menyimpan tanpa mengharapkan bunga apakah diperbolehkan?

Ijma ulama sepakat bahwa bunga adalah riba, baik besar maupun kecil prosentasenya, dan hukumnya haram. Majelis Ulama Indonesia pun telah mengeluarkan fatwa haramnya bunga bank pada akhir 2003 lalu. Diharamkannya riba atau bunga ini berdasarkan Al-Quran dan Sunnah Rasul, yang antara lain sebagaimana dinyatakan dalam QS 2 : 275-279.

Mengenakan bunga juga termasuk dalam kategori memakan harta orang lain dengan cara yang dzalim dan bathil (QS 4: 160-161). Sebagai alternatifnya, saat ini telah berkembang koperasi yang menggunakan sistem syariah, dengan menggunakan beragam akad yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam, seperti akad bagi hasil (mudharabah dan musyarakah), akad jual beli (murabahah), dan lain-lain.

Adapun ikut berpartisipasi di koperasi yang berbasis bunga, meski hanya untuk menyimpan dana saja dan tanpa ada keinginan untuk mendapat imbalan apapun, sebaiknya dihindari. Saran saya, sebaiknya Bapak menyimpan dan berinvestasi di koperasi syariah, termasuk BMT.

Tentang Syariah

Koperasi Syariah Apakah Termasuk Riba. Tentang Syariah

Law of Republic of Indonesia on stipulation of Government Regulation in Lieu of Law (Perppu).

Biaya Administrasi Lembaga Keuangan Syariah Termasuk Riba

Koperasi Syariah Apakah Termasuk Riba. Biaya Administrasi Lembaga Keuangan Syariah Termasuk Riba

Apakah biaya administrasi yang diambil dari pembiayaan BMT atau Koperasi Syariah termasuk Riba? Memang persoalan penetapan biaya administrasi ini merupakan salah isu penting dalam praktek lembaga keuangan syariah, termasuk lembaga mikro seperti BMT dan koperasi syariah.

Seringkali biaya administrasi ini diasosiasikan sebagai “pintu belakang” riba. Ketika riba dilarang, maka digunakanlah istilah biaya administrasi sebagai gantinya. Karena itu, agar biaya administrasi ini tidak masuk dalam kategori “tambahan” yang tidak diperbolehkan, maka ada dua syarat utama yang harus dipenuhi, yaitu :.

Kedua, prosentase biaya administrasi ini hendaknya tidak dihubungkan dengan besarnya angka pembiayaan yang diberikan, kecuali jika memang prosentase tersebut mencerminkan biaya riil yang dikeluarkan untuk mengeksekusi pembiayaan tersebut. Dalam setiap akad, akan selalu ada unsur yang memberikan peluang keuntungan bagi lembaga keuangan syariah.

Koperasi dalam Perspektif Ekonomi Islam

Koperasi Syariah Apakah Termasuk Riba. Koperasi dalam Perspektif Ekonomi Islam

Dalam Islam, koperasi masuk kedalam golongan syirkah. Dalam hal ini adalah wadah kerjasama, kemitraan dan kebersamaan usaha yang baik dan halal. Allah berfirman, “.

Dan bekerjasamalah dalam kebaikaan dan ketakwaan, dan janganlah saling bekerjasama dalam dosa dan permusuhan. ” (Al-Maidah:2). Bahkan Nabi SAW bersabda dalam hadits qudsi,. “Aku (Allah) merupakan pihak ketiga yang menyertai (untuk menolong dan memberkati) kemitraan antara dua pihak, selama salah satu pihak tidak mengkhianati pihak lainnya. Jika salah satu pihak telah melakukan pengkhianatan terhadap mitranya, maka Aku keluar dari kemitraan tersebut.”. (Abu Daud dan Hakim).

Tentang Syariah

Koperasi Syariah Apakah Termasuk Riba. Tentang Syariah

Law of Republic of Indonesia on stipulation of Government Regulation in Lieu of Law (Perppu).

Tanya Jawab: Bagaimana Hukum Koperasi Syariah

Koperasi Syariah Apakah Termasuk Riba. Tanya Jawab: Bagaimana Hukum Koperasi Syariah

Karenanya para ulama’ zaman sekarang mengharamkan akad yang anda sebutkan ini, karena pada hakekatnya: koperasi melakukan satu dari dua kemungkinan berikut:. عن ابن عمر قال: ابتعت زيتا في السوق، فلما استوجبته لنفسي لقيني رجل فأعطاني به ربحا حسنا، فأردت أن أضرب على يده، فأخذ رجل من خلفي بذراعي، فالتفت فإذا زيد بن ثابت فقال: لا تبعه حيث ابتعته حتى تحوزه إلى رحلك فإن رسول الله e نهى أن تباع السلع حيث تبتاع حتى يحوزها التجار إلى رحالهم.

Maka akupun menoleh, dan ternyata ia adalah Zaid bin Tsabit, kemudian ia berkata: Janganlah engkau jual minyak itu ditempat engkau membelinya hingga engkau pindahkan ke tempatmu, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari menjual kembali barang ditempat barang tersebut dibeli, hingga barang tersebut dipindahkan oleh para pedagang ke tempat mereka masing-masing.” (Riwayat Abu dawud dan Al Hakim). Kedua: Janji/komitmen sepihak dari pemesan atau penjual secara agama bersifat mengikat pihak yang berjanji, kecuali bila ada uzur. Berdasarkan fakta yang didapatkan di lapangan bahwa kebanyakan kegiatan perbankan islam mengarah pada pembiayaan melalui sekema murabahah dengan pemesan.

Related Posts

Leave a reply