Kerja Di Home Credit Riba Atau Tidak. Kurang lebih lahan geraknya sama degan Home Credit yang menangani bidang jasa perkreditan. Jadi, nama lain dari kedua perusahaan ini adalah melayani sistem jual beli barang secara tempo.
Dengan demikian, maka besaran cicilan yang sudah dibayarkan dihitung sebagai akad sewa. Status denda ini sebenarnya juga menjadi bahan perdebatan di antara kalangan ahli fiqih kontemporer. Yang membolehkan, karena niatan li al-ta’dib , yaitu agar nasabah/konsumen pengguna jasa menghormati haknya pemberi kredit/pinjaman. Namun, jika tidak boleh diubah ke maksud lembaga perkreditan, maka hukumnya disamakan dengan riba, yang murni diputus sebagai haram. Karena perselisihan inilah maka denda dihukum sebagai syubhat, yaitu tidak jelas antara halal dan haramnya. Dua peluang lainnya hukumnya adalah syubhat, dan tidak sampai haram disebabkan karena statusnya ada ulama yang membolehkan.
فائدة لو أخذ من غيره بطريق جائز ما ظن حله وهو حرام باطنا فإن كان ظاهر المأخوذ منه الخير لم يطالب في الآخرة وإلا طولب قاله البغوي. Artinya: "Sebuah faidah: Seandainya ada seseorang mengambil dari orang lain dengan jalan yang jaiz sesuatu yang diduga halalnya, padahal adalah haram secara bathin , maka bila dhahir barang tersebut adalah baik, maka ia tidak akan dituntut di akhirat. Kecuali jika Anda bekerja membantu pencurian, maka diputus sebagai haram sebab pencuriannya. Pokok masalah sebagaimana disampaikan oleh Syekh Zainuddin al-Malaibary di atas, bila sang juragan sumber nafkahnya berasal dari perkara haram.
Sementara gaji karyawan itu sendiri pada hakikatnya belum dibayar oleh sang juragan. Sumber pendapatan keuangan lembaga perkreditan yang saudara terima tidak sepenuhnya berasal dari jalan haram. Status gaji seorang pegawai—di mana saja ia bekerja kecuali memang asal tempatnya jelas haram—hukumnya adalah halal. Sifat kehalalan gaji ini adakalanya karena jelas halalnya, namun di sisi yang lain ada kemungkinan sharfu al-maqshud (pengalihan niat), yaitu bahwa gaji yang diberikan oleh lembaga dianggap sebagai hibah/hadiah dari lembaga.
Sementara gaji hakikinya, lembaga tersebut sejatinya belum membayar sehingga ia punya tanggung jawab hutang kepada pegawai.
Saya adalah nasabah Home Credit. Namanya usaha kita tak ada yang tahu, usaha dagang saya mulai dari awal tahun berangsur-angsur menurun sampai kemudian saya menunggak cicilan 3 bulan.
Karena alasan cicilan saya cari kerja ke tempat lain dan akhirnya saya bisa mencicil lagi, pada saat saya mau bayar cicilan lagi saya dapat sms dari Home Credit kalau kontrak saya ditutup, dan saya harus membayar Rp31 juta lebih, dan kalau tidak, saya akan berurusan dengan hukum.
Mengebai bunga besar dll.. ya tinggal.kita baca aja kita setuju apa gak.. kita mampu apa gak.. klu gak ya jgn d ambil... sya fkir semua tempat prkreditan ada plus minusnya... oh ya hp saya masih 7bulan cicilan memang awalbya saya diinfokan denda 150rb.. tpi stlah d obrolin ternyta gak tuh.. sya melakukan pembyaran 11x dan 1x free.. krna tidak pernah nunggak..
Anwar juga sangat menyayangkan pihak LSM dan Ormas yang memprovokasi untuk berhenti melakukan kredit karena berseberangan dengan ajaran agama. Dalam diskusi yang bertemakan 'Apakah Kredit itu Riba?,' hadir juga sebagai narasumber Didi Agung selaku kepala FIF soreang.
"Dengan FIF syariah, kita tawarkan cicilan kredit sesuai kehendak konsumen, insya Allah tetap Barokah," ujar Didi.