Kerja Di Dealer Apakah Riba. Kedua, kalau Anda ingin dia memenuhi syar’i, sampaikan kepada leasing, “Kalau kalian ingin mendapatkan konsumen, beli dulu barang dari saya, nanti saya akan alihkan konsumen kepada Anda, tapi sebelum Anda membuat akad dengan dia, beli dulu barang dari saya”. Kalau Anda mengatakan, “Kalau gak punya uang tunai, ya udah saya jual kepada Anda, nanti ambil pembiayaan dari leasing”.
Berarti ini (untuk Akad ini, -Ust) meminjam uang kepada leasing. Maka yang pertama harus Anda katakan, kalau dia datang kepada Anda,.
(Penjual, -pent) : “Pak Leasing, mobil ini ada orang ingin beli, tapi saya belum jual (masih milik saya), kalau Anda ingin jual kepada dia dengan kredit, saya akan jual dulu kepada Anda.”.
Menurut pandangan Ustaz Abdul Somad, membeli kendaraan dengan cara kredit hukumnya tidak haram. Tapi, jika bank yang membeli mobil atau sepeda motor tersebut, lalu nasabah melakukan pembayaran dengan cara diangsur setiap bulan ke bank tersebut, maka hal itu dianggap halal karena transaksinya antara uang dengan barang.
“Jadi (yang boleh itu) bukan akad antara uang dan uang, tapi uang dan barang. Jadi, kata UAS, sederhananya praktik kredit bisa disebut halal apabila transaksi dilakukan antara uang dan barang saja.
Jadi zaman dulu itu mereka bisa membeli budak, dan Barirah itu dibelinya dengan cara menyicil.
Sebelum menjawab pertanyaan di atas, terlebih dahulu kita akan menyampaikan definisi jual-beli secara kredit. Akan tetapi pendapat yang rajih adalah bolehnya sistem jual beli dengan cara kredit.
Ini merupakan pendapat jumhur Ulama, diantaranya fuqaha’ mazdhab, Imam asy-Syirazi dalam al-Majmu’ Syarh Muhazzab (13/16), Imam asy-Syâthibi rahimahullah dalam al-Muwâfaqât (4/41), Imam az-Zarqâni, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah , Imam Ibnul Qayyim rahimahullah , Syaikh Abdul Aziz bin Bâz rahimahullah, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah , dan lainnya. Ayat ini menjelaskan bahwa hukum asal dari jual beli adalah halal.
Hadits ini menjelaskan bolehnya mengambil tambahan harga dengan bertambahnya waktu pembayaran. Beliau mengatakan : Jual beli berjangka dengan waktu yang jelas itu boleh, berdasarkan keumuman firman Allâh Azza wa Jalla :. Juga sebagaimana yang disebutkan dalam hadits bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Abdullah bin Amr bin Ash agar mempersiapkan pasukan maka beliau Radhiyallahu anhu membeli satu onta dengan harga dua onta sampai waktu yang ditentukan.
Atau pun seandainya dia sudah membeli barang tersebut (namun) kemudian dia menjual barang yang baru dibeli tadi kepada orang lain dilokasi akad pertama sebelum ada serah terima atau sebelum barang berada dalam penguasaannya. Dan juga dalam sebuah riwayat shahih diceritakan bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menjual barang dagangan dilokasi dia membeli, sampai para pedagang membawanya ke rumahnya [8].
Berdasarkan hadits-hadits di atas dan hadits-hadits lain yang semakna maka akan tampak jelas bagi para pencari kebenaran bahwa seorang Muslim tidak boleh menjual barang yang tidak dia miliki (atau belum dimiliki), seperti mengadakan barang setelah akan berlangsung. (Berdasarkan hadits-hadits di atas juga) maka terlihat jelas bahwa praktik yang dilakukan oleh sebagian orang yang menjual barang dagangan di lokasi dia membeli, sebelum memindahkannya ke milik pembeli adalah praktik terlarang karena bertentangan dengan sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ini termasuk sikap peremehan terhadap aturan dalam mu’amalah (berintraksi) dan tidak mau mengikat diri dengan kaidah-kaidah syari’at yang suci ini.
Beliau hafizhahullah pernah ditanya tentang hukum jual beli mobil dengan cara kredit ? Jual beli dengan cara tersebut tidak apa-apa selama mobil tersebut sudah menjadi hak miliknya sebelum akad jual beli itu berlangsung, kamudian dia menjual kepada orang lain dengan cara tempo atau kredit dengan waktu yang telah ditentukan. Yang terlarang adalah praktek yang dilakukan oleh sebagian muassasah (perusahaan) atau individu yang melangsungkan akad jual beli dengan pihak lain untuk menjual mobil.
Dalam praktek seperti ini tidak bisa diterapkan hukum jual beli salam (jual beli sistem pesanan), karena dalam hal ini pembeli tidak menyerahkan uang di lokasi transaksi. Catatan : Adapun praktek jual beli kredit yang ada di negara kita, maka jika jelas ada unsur riba-nya dan jahalahnya (ketidakjelasan hak milik barang yang akan dikreditkan) demikian pula madharat (bahaya dan tindak kedzaliman) yang akan didapatkan jika tidak bisa membayar cicilan pada waktunya, maka berlepas diri dan tidak melakukan kredit lebih selamat. 3357; Imam Ahmad, 2/171 dan 216; ad-Daru Quthni, 3/69 dan 70. al-Haafizh Ibnu Hajar mengatakan dalam al-Fath (4/489) mengatakan, “sanad hadits ini kuat dan Syaikh Syu’aib al-Arnauth hafizhahullah menghukumi hadits ini dengan hasan (Lihat, Shahih Fiqhis Sunnah, 4/349). 2126 dan Muslim dalam al-Buyu’, Bâb Buthlân Ba’il Mabi’ Qabla Qabdh, no. HR Abu Daud dalam al-Buyu’ bab Fi Bai’t Tha’am Qabla an Yastaufiya, no. Lihat Majmu’ fatâwa, Syaikh Bin Baz , 19/11-15.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Membeli dengan kredit menjadi solusi instan bagi konsumen yang hendak memiliki kendaraan, baik motor maupun mobil. Data dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia mencatat penjualan dealer mencapai kisaran 92 ribu unit selama September 2016.
Salah satu bos leasing terkemuka, PT Adira Finance Willy Suwandi menjelaskan, mayoritas pembeli kendaraan bermotor masih menggunakan skema kredit. Berbeda dengan ibadah mahdhah, hukum asalnya adalah haram kecuali ada ayat yang memerintahkan untuk melakukanya.
Adanya unsur tolong-menolong dalam transaksi jual beli kredit dikarenakan pembeli memungkinkan untuk mendapatkan barang yang dibutuhkan tanpa harus langsung membayarnya. Di dalam Alquran pun tertera jelas tentang bagaimana ketentuan jual beli tidak secara tunai.
Meski demikian, ada sebuah hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah tentang dua transaksi dalam satu akad. Majelis Tarjih menjelaskan, ulama menafsirkan dua akad dalam satu transaksi tersebut adalah ketika penjual menyebutkan harga jual baik dengan kontan maupun lewat kredit tanpa ada kesepakatan.
Di antara jumhur ulama fikih yang berpendapat demikian adalah al-Ahnaf, para pengikut Imam asy-Syafi'i, Zaid bin Ali, dan Muayyid Billah. Leasing syariah juga tidak mengenal bunga harian yang jadi pendapatan saat pihak pembeli tak mampu melunasi setelah jatuh tempo.
Jangan sampai barang sudah dibawa pulang sementara antara penjual dan pembeli belum ada kesepakatan, apakah membeli secara tunai atau kontan.
Kurang lebih lahan geraknya sama degan Home Credit yang menangani bidang jasa perkreditan. Jadi, nama lain dari kedua perusahaan ini adalah melayani sistem jual beli barang secara tempo.
Dengan demikian, maka besaran cicilan yang sudah dibayarkan dihitung sebagai akad sewa. Status denda ini sebenarnya juga menjadi bahan perdebatan di antara kalangan ahli fiqih kontemporer. Yang membolehkan, karena niatan li al-ta’dib , yaitu agar nasabah/konsumen pengguna jasa menghormati haknya pemberi kredit/pinjaman.
Namun, jika tidak boleh diubah ke maksud lembaga perkreditan, maka hukumnya disamakan dengan riba, yang murni diputus sebagai haram. Karena perselisihan inilah maka denda dihukum sebagai syubhat, yaitu tidak jelas antara halal dan haramnya.
Dua peluang lainnya hukumnya adalah syubhat, dan tidak sampai haram disebabkan karena statusnya ada ulama yang membolehkan. فائدة لو أخذ من غيره بطريق جائز ما ظن حله وهو حرام باطنا فإن كان ظاهر المأخوذ منه الخير لم يطالب في الآخرة وإلا طولب قاله البغوي. Artinya: "Sebuah faidah: Seandainya ada seseorang mengambil dari orang lain dengan jalan yang jaiz sesuatu yang diduga halalnya, padahal adalah haram secara bathin , maka bila dhahir barang tersebut adalah baik, maka ia tidak akan dituntut di akhirat.
Kecuali jika Anda bekerja membantu pencurian, maka diputus sebagai haram sebab pencuriannya. Pokok masalah sebagaimana disampaikan oleh Syekh Zainuddin al-Malaibary di atas, bila sang juragan sumber nafkahnya berasal dari perkara haram. Sementara gaji karyawan itu sendiri pada hakikatnya belum dibayar oleh sang juragan. Sumber pendapatan keuangan lembaga perkreditan yang saudara terima tidak sepenuhnya berasal dari jalan haram. Status gaji seorang pegawai—di mana saja ia bekerja kecuali memang asal tempatnya jelas haram—hukumnya adalah halal. Sifat kehalalan gaji ini adakalanya karena jelas halalnya, namun di sisi yang lain ada kemungkinan sharfu al-maqshud (pengalihan niat), yaitu bahwa gaji yang diberikan oleh lembaga dianggap sebagai hibah/hadiah dari lembaga.
Sementara gaji hakikinya, lembaga tersebut sejatinya belum membayar sehingga ia punya tanggung jawab hutang kepada pegawai.
Perbedaan harga ini kemudian memunculkan kekhawatiran para umat Muslim Indonesia, apakah kredit motor termasuk riba? Majelis Tarjih PP Muhammadiyah menjelaskan bahwa Islam memiliki hukum asal yang berbeda untuk mengatur muamalah dan ibadah mahdhah.
Dari penjelasan-penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya hukum jual beli adalah halal dan boleh dilakukan. Meskipun hukum asal jual beli secara kontan atau kredit adalah boleh, namun tetap ada beberapa hal yang perlu diperhatikan baik oleh penjual maupun pembeli. Lalu pembeli dan penjual berpisah tanpa membuat kesepakatan apakah pembelian akan dilakukan secara tunai atau kredit. Akan tetapi, jika penjual dan pembeli telah mencapai kesepakatan bagaimana sistem pembayaran dilakukan, maka akadnya menjadi sah.
Selanjutnya, pembeli dapat melakukan pembayaran sesuai dengan harga yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Hal ini karena nilai yang dimiliki oleh suatu barang cenderung berubah nilainya seiring waktu berjalan.
Pendapat ini disepakati oleh sebagian besar ulama, di antaranya adalah al-Ahnaf, imam Syafi’i, Zaid bin Ali, dan Muayyid Billah. Dari serangkaian penjelasan tersebut, maka hukum asal jual beli secara kredit adalah boleh dan sah untuk dilakukan.
Hanya saja, sering kali masyarakat tidak melakukan pembelian kredit motor atau mobil secara langsung. Sayangnya, bunga inilah yang termasuk ke dalam unsur riba dan tidak diizinkan secara syariat. Selanjutnya pembeli tinggal membayarkan harga jual yang ditawarkan oleh perusahaan leasing syariah dengan cara kredit. Selain itu, dalam sistem pembiayaan di perusahaan leasing syariah juga tidak mengenal adanya bunga harian jika pihak pembeli masih belum bisa melunasi tagihannya pada saat jatuh tempo. Jadi, pada dasarnya hukum jual beli secara kredit adalah boleh selama memenuhi beberapa persyaratan. Dalam Islam, tidak diizinkan pembeli membawa pulang barang yang akan dibeli terlebih dahulu sebelum akadnya jelas.
Jangan sampai barang sudah dibawa lebih dulu kemudian pihak pembeli memutuskan secara sepihak bagaimana sistem pembayaran dilakukan. Bagikan informasi ini kepada teman dan saudara Anda untuk mengetahui hukum kredit kendaraan dalam Islam!