Kerja Di Bank Riba Menurut Islam. REPUBLIKA.CO.ID, Bekerja di Bank, apakah gaji dan tunjangan yang selama ini diterima karyawannya adalah haram? Jawaban atas pertanyaan ini disampaikan pendiri Pusat Studi Alquran (PSQ) Jakarta, Prof M Quraish Shihab, sebagaimana dinukilkan dari dokumentasi Harian Republika yang tayang November 1995.
Para ulama bahkan kaum Muslimin sepakat tentang haramnya riba, karena dalam Alquran hal tersebut disebutkan secara jelas dan pasti. Rasulullah SAW bersabda, sebagaimana diriwayatkan Bukhari dan Muslim melalui sahabat Beliau Abu Juhaifah bahwa:.
Ini, sekali lagi, bila perbankan tempat Anda bekerja hanya menawarkan jasa atas dasar riba. Demikian ditulisnya dalam bukunya Buhust wa Fataawa Islamiyah fi Qadhaayaa Mu'ashirah, jilid II halaman 746.
Dari berbagai situs dan tulisan bahwa pegawai yang bekerja di bank konvensional itu gaji/penghasilannya dihukumi riba. Penanya yang budiman, perlu diketahui bahwa gaji dalam Islam dikenal dengan istilah ujrah (upah).
Seperti misalnya kandungan hadits yang diriwayatkan oleh Siti Aisyah radliyallâhu ‘anhâ , Nabi ﷺ bersabda:. Ujrah disampaikan dengan akad sayembara, misalnya adalah "jika kamu berhasil menyelesaikan ini dalam target 4 hari, kamu saya beri harga kontrak kerjamu ditambah dengan bonus sebesar 1 juta rupiah.
Sebagaimana yang disampaikan oleh Syekh Zakaria Al-Anshary dalam Fathu al-Wahab , antara lain sebagai berikut:. Riba nasa’ , yaitu riba yang terjadi akibat jual beli tempo.” (Lihat: Syekh Abu Yahya Zakaria Al-Anshary, Fathul Wahâb bi Syarhi Manhaji al-Thullâb , Kediri: Pesantren Fathul Ulum, tt., juz I, hal.
Gaji yang Anda terima adalah upah karena kerja, dan bukan disebabkan karena Anda sedang melakukan transaksi jual beli barang ribawi atau utang piutang. Demikian jawaban singkat kami, semoga berkenan di hati saudara penanya. Muhammad Syamsudin , Pegiat Kajian Fiqih Terapan dan Pengasuh PP Hasan Jufri Putri, P. Bawean, JATIM.
Oleh Agus Fianuddin, SHI, ST, MA, Dosen FEBI UIN Ar-Raniry, Praktisi perbankan. Bekerja di bank konvensional menurut jumhur ulama tidak diperbolehkan, telah difatwakan keharamannya bagi seorang muslim walaupun pekerjaannya tidak berhubungan langsung dengan sistem ribawi, tetapi karena ianya telah membantu menyediakan keperluan bagi para pegawai yang melakukan transaksi dengan sistem tersebut.
Maksud kaidah tersebut adalah bila kita tidak bisa mengamalkan sebuah amalan secara menyeluruh dan sempurna, maka tidak masalah bila melaksanakan sebagiannya saja sesuai dengan batas kemampuan. Karena sesungguhnya melaksanakan sebagaian amal shalih itu lebih mulia daripada meninggalkannya sama sekali.
Kalau anggapan sebagian masyarakat yang menyatakan bahwa itu belum syariah sepenuhnya maka hendaknya jangan meninggalkan bank syariah itu sendiri, jangan hanya karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip yang kita anut lalu tidak mau melakukan transaksi atau tidak mau bekerja lagi pada bank tersebut. Jika dalam perbankan syariah masih ada kekurangan bukan berarti harus ditinggalkan, akan tetapi diperbaiki bersama-sama dimana letak kekurangannya, yang lebih parah lagi adalah berhenti atau tidak mau bekerja di bank syariah (resign). Masyarakat dan para pekerja yang ada di bank syariah merupakan volunteer dalam mendakwahkan umat untuk melakukan transaksi keuangan dengan prinsip keislaman. Nabi memulai dakwahnya di Mekkah dengan menyemaikan benih-benih tauhid ke dalam hati para sahabatnya, memberi gambaran keimanan kepada hari kiamat, tawakal dan pembersihan jiwa serta persaudaraan dan persatuan.
Kekurangan pasti ada dan akan terus diperbaiki, ibarat seekor ular yang ingin masuk sebuah lubang, yang penting kepala ular sudah masuk badan dan ekornya pasti akan menyusul. Seperti Nabi sewaktu berdakwah di Mekah, yang penting masyarakatnya mau menerima tauhid itu sudah cukup.
BeritaHits.id - Sebuah video yang merekam aksi seorang pria menjawab komentar tetangga terkait pekerjaan sebagaimana dipilihnya baru-baru ini viral. Pria tersebut menyinggung profesi kerja di bank yang menurut tetangga tidak bisa jauh dari kata riba. Dalam video, pria tersebut seolah mengungkit tetangga yang menyebut pekerjaan di bank mengandung banyak riba. Pasalnya, menurut mereka, orang-orang dengan keyakinan umat Islam baiknya tidak bekerja di bank karena riba adalah suatu hal terlarang.
"Gue cuma mau bilang jangan mencari alasan untuk menghalalkan yang haram," kata Salman.
وَمِنۡهُمۡ مَّنۡ يَّقُوۡلُ رَبَّنَآ اٰتِنَا فِى الدُّنۡيَا حَسَنَةً وَّفِى الۡاٰخِرَةِ حَسَنَةً وَّ قِنَا عَذَابَ النَّارِ. Dan di antara mereka ada yang berdoa, “Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan lindungilah kami dari azab neraka.”.
(QS. Al-Baqarah:201).
Law of Republic of Indonesia on stipulation of Government Regulation in Lieu of Law (Perppu).
Demikian juga orang yang bekerja di bank menurutnya hal tersebut diperbolehkan atas dasar alasan berikut. Agar sistem perbankan tidak dikuasai oleh orang nonmuslim maka sistem perbankan konvensional pun sebaiknya dipegang atau dikuasai oleh orang muslim sehingga seorang muslim menurut Yusuf Qardhawi boleh saja bekerja dan mencari nafkah di bank.
Apalagi seorang umat islam tentunya dianjurkan untuk bekerja sebagaimana yang tercantum dalam hadits berikut. Ulama Abdul aziz bin Baz menyatakan bahwa semau transaksi yang dilakukan oleh bank konvensional adalah haram dan tidak diperbolehkan. Berikut ini adalah alasan-alasan mengapa bekerja di bank haram hukumnya menurut Abdul Aziz bin Baz. “Sungguh akan datang pada manusia suatu masa yang pada waktu itu tidak tersisa seorangpun melainkan akan makan riba; barangsiapa yang tidak memakannya maka ia akan terkena debunya“ Membantu aktifitas bank yang menggunakan riba sama saja dengan mengakui perbuatan riba dan memperbolehkannya oleh karena itulah sebagian ulama mengharamkan hukum bekerja di bank konvensional. Sementara kita sebagai umat islam haruslah mengetahui bahwa riba haram hukumnya dan pelakunya akan mendapatkan hukuman dari Allah SWT. Dengan demikian kita mengetahui bahwa hukum bekerja adalah subhat atau masih diprtentangkan karena ada yang menyebutnya halal dan ada pula yang menyebutkan bekerja di bank adalah haram.
Ada baiknya jika kita sebagai muslim sebaiknya menghindari hal-hal yang sifatnya meragukan sebagaimana hal tersebut.