Kerja Di Bank Haram Riba. REPUBLIKA.CO.ID, Bekerja di Bank, apakah gaji dan tunjangan yang selama ini diterima karyawannya adalah haram? Jawaban atas pertanyaan ini disampaikan pendiri Pusat Studi Alquran (PSQ) Jakarta, Prof M Quraish Shihab, sebagaimana dinukilkan dari dokumentasi Harian Republika yang tayang November 1995.
Para ulama bahkan kaum Muslimin sepakat tentang haramnya riba, karena dalam Alquran hal tersebut disebutkan secara jelas dan pasti. Di sisi lain banyak praktek perbankan dan aneka jasa yang ditawarkannya.
Rasulullah SAW bersabda, sebagaimana diriwayatkan Bukhari dan Muslim melalui sahabat Beliau Abu Juhaifah bahwa:. Karena itu, jika perbankan tempat Anda bekerja hanya menawarkan jasa atas dasar riba itu saja, maka tentu saja keterlibatan Anda bekerja di sana juga dinilai haram.
Ini, sekali lagi, bila perbankan tempat Anda bekerja hanya menawarkan jasa atas dasar riba. Mantan Mufti Mesir Shekh Gad el-Haq pernah diajukan pertanyaan serupa, beliau menjawab dengan mengutip kaedah-kaedah yang dikemukakan oleh ulama bermazhab Hanafi dan sebagian ulama Syafi'i dan berkesimpulan bahwa, apabila aktivitas bank bercampur antara yang halal dan yang haram, maka dalam keadaan ini tidak ada halangan untuk bekerja di sana.
Demikian ditulisnya dalam bukunya Buhust wa Fataawa Islamiyah fi Qadhaayaa Mu'ashirah, jilid II halaman 746.
“Sesungguhnya ruh qudus (Jibril), telah membisikkan ke dalam batinku bahwa setiap jiwa tidak akan mati sampai sempurna ajalnya dan dia habiskan semua jatah rezekinya. “Wahai umat manusia, bertakwalah engkau kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki, karena sesungguhnya tidaklah seorang hamba akan mati, hingga ia benar-benar telah mengenyam seluruh rezekinya, walaupun terlambat datangnya.
“Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan tentang seorang laki-laki yang telah menempuh perjalanan jauh, sehingga rambutnya kusut, masai dan berdebu. “Telah sampai pada kami bahwa do’a seorang hamba tertahan di langit karena sebab makanan jelek (haram) yang ia konsumsi.” (Dinukil dari Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 276). Imam Nawawi berkata, “Hikmah terlarangnya menimbun barang karena dapat menimbulkan mudarat bagi khalayak ramai.” (Syarh Shahih Muslim, 11: 43).
Bank saat ini tak jauh dari kerjaan para rentenir walau mungkin bunganya lebih ringan. 🔍 Makna Ulang Tahun Menurut Islam, Tafsir Surat Al Mulk, Malaikat Di Ka Bah, Tingkatan Hadis, Pengertian Dalil Aqli Dan Naqli.
Law of Republic of Indonesia on stipulation of Government Regulation in Lieu of Law (Perppu).
Dari berbagai situs dan tulisan bahwa pegawai yang bekerja di bank konvensional itu gaji/penghasilannya dihukumi riba. Penanya yang budiman, perlu diketahui bahwa gaji dalam Islam dikenal dengan istilah ujrah (upah). Seperti misalnya kandungan hadits yang diriwayatkan oleh Siti Aisyah radliyallâhu ‘anhâ , Nabi ﷺ bersabda:. Ujrah disampaikan dengan akad sayembara, misalnya adalah "jika kamu berhasil menyelesaikan ini dalam target 4 hari, kamu saya beri harga kontrak kerjamu ditambah dengan bonus sebesar 1 juta rupiah.
Sebagaimana yang disampaikan oleh Syekh Zakaria Al-Anshary dalam Fathu al-Wahab , antara lain sebagai berikut:. Riba nasa’ , yaitu riba yang terjadi akibat jual beli tempo.” (Lihat: Syekh Abu Yahya Zakaria Al-Anshary, Fathul Wahâb bi Syarhi Manhaji al-Thullâb , Kediri: Pesantren Fathul Ulum, tt., juz I, hal.
Demikian jawaban singkat kami, semoga berkenan di hati saudara penanya. Muhammad Syamsudin , Pegiat Kajian Fiqih Terapan dan Pengasuh PP Hasan Jufri Putri, P. Bawean, JATIM.
Law of Republic of Indonesia on stipulation of Government Regulation in Lieu of Law (Perppu).
“Saya sempat tertarik untuk bekerja di sebuah bank konvensional. Jika bunga bank termasuk riba, apakah halal pekerjaan sebagai pegawai bank tersebut dan gaji yang diterima tersebut?,” demikian pertanyaan netizen, Irfan, Kamis (11/6/2015).
Dewan Pakar Pusat Studi al-Qur’an, M Quraish Shihab, menjawab, berikut ini:. Para ulama, bahkan kaum Muslim, sepakat tentang haramnya riba, karena di dalam al-Qur’an hal itu disebutkan secara jelas dan pasti.
Akan tetapi, mereka berbeda pendapat tentang definisinya, sehingga mereka pun berbeda pendapat tentang praktik “bank konvensional”, khususnya menyangkut bunga bank. Kita mengetahui banyak praktik perbankan dengan aneka jasa yang ditawarkannya.
Bila Anda berpendapat bahwa suatu bank melakukan transaksi atas dasar riba, kemudian hati dan pikiran Anda cenderung mengharamkan secara mutlak, maka dalam hal ini bekerja dan membantu terselenggaranya praktik riba itu, apa pun bentuknya, adalah haram.
Law of Republic of Indonesia on stipulation of Government Regulation in Lieu of Law (Perppu).