Kenapa Uang Pecahan 75 Ribu Tidak Bisa Digunakan. × Translate Page. Disclaimer: You are using Google Translate.
The UAE mGovernment is not responsible for the accuracy of information in the translated language. Powered by Google.
Disclaimer: Anda menggunakan Google Translate. Kementerian Kominfo tidak bertanggung jawab atas keakuratan informasi dalam bahasa diterjemahkan.
BI melalui akun instagram resmi mereka, @bank_indonesia pun menegaskan, uang Rp 75.000 sebagai alat pembayaran yang sah. Sehingga masyarakat seharusnya tidak ragu untuk menggunakan uang tersebut sebagai alat transaksi di dalam negeri.
Hmm, #SobatRupiah tahu kan aturan main untuk yang menolak Rupiah sebagai alat transaksi?," tulis BI dalam akun instagram resmi seperti dikutip oleh Kompas.com, Sabtu (1/5/2021). Baca Juga: Masyarakat bisa tukar uang pecahan Rp 75.000 untuk angpau Lebaran, simak caranya.
BI pun menjelaskan, di dalam Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dijelaskan, setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran. Syarat penukaran uang cukup menggunakan 1 KTP untuk menukarkan maksimal 100 lembar UPK 75 RI setiap harinya.
Jumlah tersebut meningkat 39,33 persen (yoy) bila dibandingkan dengan tahun lalu yang sebesar Rp 109,20 triliun. Angka tersebut meningkat sekitar 23 persen dibanding tahun lalu, yakni sebesar 3.742 kantor cabang atau outlet bank umum. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Uang Pecahan Rp 75.000, Bisakah Digunakan untuk Transaksi?".
Informasi sahih bahwa "Uang Baru" Dengan nilai Rp 75,ooo, itu bukan dimaksudkan sebagai Alat Penukar, melainkan semacam Merchandise saja, atau uang kenang-kenangan, untuk memperingati Ulang Tahun Kemerdekaan Bangsa Indonesia yang ke-75 tahun. Setelah anda membeli, saya sarankan uang Rp 75,ooo itu dilaminating saja untuk kenang-kenangan.
Sepertinya Pemerintah kali ini, di hari Ulang Tahun Indonesia yang semestinya dirayakan dengan sangat bahagia dan gembira, nge-prank lagi. Mengeluarkan "Uang Baru' yang tidak bisa digunakan sesuai fungsinya sebagai alat penukar. "Uang peringatan kemerdekaan 75 tahun RI secara resmi dikeluarkan dan diedarkan sebagai alat pembayaran yang sah atau legal tender pada 17 Agustus 2020," kata Perry seperti dilansir katadata.co.id, Senin 17 Agustus 2020. Beredar narasi bahwa uang pecahan Rp75 ribu yang diluncurkan pada momentum Peringatan HUT ke-75 RI itu, tidak dapat dibelanjakan. Terdiri dari 36 emotikon, 26 komentar dan 13 kali dibagikan.Dari penelusuran tim, klaim bahwa uang pecahan Rp75 ribu tidak dapat dibelanjakan, adalah salah. Namun biasanya tidak digunakan sebagai alat tukar.Sebab, tujuan peluncuran uang ini, khusus terkait peringatan kemerdekaan 75 tahun Indonesia.
Faktanya, uang pecahan Rp75 ribu dapat dibelanjakan karena merupakan alat pembayaran yang sah.Informasi ini masuk kategori hoaks jenis false context (konteks keliru). Biasanya, false context memuat pernyataan, foto, atau video peristiwa yang pernah terjadi pada suatu tempat, namun secara konteks yang ditulis tidak sesuai dengan fakta yang ada.https://katadata.co.id/agustiyanti/finansial/5f3a8509eeae8/uang-edisi-kemerdekaan-pecahan-rp-75-ribu-apakah-dapat-dibelanjakanhttps://www.medcom.id/ekonomi/keuangan/akW5rjWN-pecahan-rp75-ribu-uang-khusus-keempat-peringatan-kemerdekaan-rihttps://archive.today/eYu8J*Kami sangat senang dan berterima kasih jika Anda menemukan informasi terindikasi hoaks atau memiliki sanggahan terhadap hasil pemeriksaan fakta, kemudian melaporkannya melalui surelatau WA/SMS ke nomor.
Jakarta, CNBC Indonesia - Uang edisi khusus Kemerdekaan RI ke-75 yakni pecahan Rp 75.000 telah resmi beredar. Dengan demikian, uang tersebut bisa digunakan sebagai alat transaksi saat masyarakat berbelanja.
Sebab, uang ini dicetak secara terbatas dan tidak semua masyarakat bisa memilikinya. "Ini betul-betul cetak terbatas untuk yang memiliki KTP dan 25 tahun sekali (diterbitkan uang khusus). Adapun syarat untuk mendapatkan uang edisi khusus ini adalah dengan melakukan pendaftaran melalui aplikasi pintar di website Bank Indonesia.
Sebuah video viral di TikTok tentang pedagang sate tidak mau menerima pembayaran menggunakan uang kertas baru Rp 75 ribu. Sekadar mengingatkan lagi, Bank Indonesia (BI) sudah menegaskan uang baru Rp 75 ribu itu bisa digunakan untuk transaksi.
UPK 75 tahun RI itu juga telah dinyatakan sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI. Sejak diluncurkan BI juga terus menerima penukaran uang Rp 75 ribu tersebut.
Sebelumnya diberitakan sebuah video beredar tentang penjual sate yang tidak mau menerima pembayaran uang kertas pecahan Rp 75 ribu. Dia menyorot ibu-ibu penjual sate sambil memegang uang selembar Rp 75 ribu. "Bukan nggak bisa dipake mas, orangnya belum tau," tukasnya.
Tonton Video: Viral Pedagang Sate Tak Mau Dibayar Pakai Uang Baru Rp 75 Ribu.
Dia mengungkapkan pernah ditolak pedagang ketika membayar makanan menggunakan uang pecahan Rp 75 ribu. Ari menceritakan, saat itu dirinya pernah mencoba menggunakan uang pecahan Rp 75 ribu untuk membayar tas tapi penjualnya menolaknya.
Salah seorang pedagang kuliner di Solo, Surati (43) mengaku enggan menerima uang pecahan Rp 75 ribu dari pembeli. Karena kalau dibelanjakan di pasar, pedagang juga tidak mau jadi saya kesulitan menggunakannya," ungkap Surati. Terpisah, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Solo, Nugroho Joko Prastowo, menjelaskan bahwa uang pecahan Rp 75 ribu merupakan alat pembayaran yang sah sehingga dapat digunakan untuk transaksi.
Seorang penjual jasa penukaran uang pecahanan Rp 75.000 rupiah, menawarkan pada pengunjung Pasar Glodok Jalan Pancoran Raya, Jakarta Barat, Senin(9/11/2020). Baca juga: Viral, Pedagang Sate Menolak Dibayar dengan Uang Pecahan Rp 75 Ribu, Sebut Tak Bisa Dipakai. Sehingga masyarakat tidak perlu ragu lagi untuk menggunakan uang tersebut sebagai alat transaksi di dalam negeri. Sama seperti uang Rupiah yang lain, UPK 75 Tahun RI juga bisa kok sobat gunakan untuk bertransaksi di seluruh wilayah NKRI.
Selain itu, BI juga menjelaskan, dalam Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran.
Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia menyampaikan Uang Rupiah Khusus Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI dapat menjadi alat pembayaran yang sah sejak dirilis kemarin. Dengan demikian, uang baru pecahan Rp75.000 itu dapat digunakan sebagai alat pembayaran di masyarakat. Deputi Gubernur Bank Indonesia Rosmaya Hadi mengatakan sejak diluncurkan kemarin, uang baru tersebut menjadi alat pembayaran yang sah. Sebab, muncul informasi di media sosial bahwa uang baru nominal Rp75.000 diperjualbelikan hingga puluhan juta karena digunakan untuk koleksi.
"Bahwa Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI ini berlaku sah sebagai legal tender. Sehingga dapat dipakai betul-betul, bisa diberlakukan sebagai alat pembayaran yang sah," katanya, Selasa (18/8/2020).
Namun demikian, mengingat uang baru ini dicetak secara terbatas maka dapat dimiliki sebagai koleksi. Lebih lanjut, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Bank Indonesia juga telah menyiapkan pedoman khusus terkait pemesanan dan penukaran uang baru Rp75.000. Selain itu, pendoman saat penukaran uang juga mensyaratkan masyarakat menunjukkan KTP asli.
"Kami sudah buat pedoman khusus dan disebarkan ke semua kantor perwakilan Bank Indonesia.