Kenapa Uang 75 Ribu Tidak Bisa Dibelanjakan. × Translate Page. Disclaimer: You are using Google Translate. The UAE mGovernment is not responsible for the accuracy of information in the translated language. Disclaimer: Anda menggunakan Google Translate.
Kementerian Kominfo tidak bertanggung jawab atas keakuratan informasi dalam bahasa diterjemahkan.
Informasi sahih bahwa "Uang Baru" Dengan nilai Rp 75,ooo, itu bukan dimaksudkan sebagai Alat Penukar, melainkan semacam Merchandise saja, atau uang kenang-kenangan, untuk memperingati Ulang Tahun Kemerdekaan Bangsa Indonesia yang ke-75 tahun. Setelah anda membeli, saya sarankan uang Rp 75,ooo itu dilaminating saja untuk kenang-kenangan. Sepertinya Pemerintah kali ini, di hari Ulang Tahun Indonesia yang semestinya dirayakan dengan sangat bahagia dan gembira, nge-prank lagi.
Mengeluarkan "Uang Baru' yang tidak bisa digunakan sesuai fungsinya sebagai alat penukar. Beredar narasi bahwa uang pecahan Rp75 ribu yang diluncurkan pada momentum Peringatan HUT ke-75 RI itu, tidak dapat dibelanjakan.
Terdiri dari 36 emotikon, 26 komentar dan 13 kali dibagikan.Dari penelusuran tim, klaim bahwa uang pecahan Rp75 ribu tidak dapat dibelanjakan, adalah salah. Namun biasanya tidak digunakan sebagai alat tukar.Sebab, tujuan peluncuran uang ini, khusus terkait peringatan kemerdekaan 75 tahun Indonesia. Faktanya, uang pecahan Rp75 ribu dapat dibelanjakan karena merupakan alat pembayaran yang sah.Informasi ini masuk kategori hoaks jenis false context (konteks keliru). Biasanya, false context memuat pernyataan, foto, atau video peristiwa yang pernah terjadi pada suatu tempat, namun secara konteks yang ditulis tidak sesuai dengan fakta yang ada.https://katadata.co.id/agustiyanti/finansial/5f3a8509eeae8/uang-edisi-kemerdekaan-pecahan-rp-75-ribu-apakah-dapat-dibelanjakanhttps://www.medcom.id/ekonomi/keuangan/akW5rjWN-pecahan-rp75-ribu-uang-khusus-keempat-peringatan-kemerdekaan-rihttps://archive.today/eYu8J*Kami sangat senang dan berterima kasih jika Anda menemukan informasi terindikasi hoaks atau memiliki sanggahan terhadap hasil pemeriksaan fakta, kemudian melaporkannya melalui surelatau WA/SMS ke nomor.
BI melalui akun instagram resmi mereka, @bank_indonesia pun menegaskan, uang Rp 75.000 sebagai alat pembayaran yang sah. Sehingga masyarakat seharusnya tidak ragu untuk menggunakan uang tersebut sebagai alat transaksi di dalam negeri.
Hmm, #SobatRupiah tahu kan aturan main untuk yang menolak Rupiah sebagai alat transaksi?," tulis BI dalam akun instagram resmi seperti dikutip oleh Kompas.com, Sabtu (1/5/2021). Baca Juga: Masyarakat bisa tukar uang pecahan Rp 75.000 untuk angpau Lebaran, simak caranya.
BI pun menjelaskan, di dalam Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dijelaskan, setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran. Syarat penukaran uang cukup menggunakan 1 KTP untuk menukarkan maksimal 100 lembar UPK 75 RI setiap harinya. Jumlah tersebut meningkat 39,33 persen (yoy) bila dibandingkan dengan tahun lalu yang sebesar Rp 109,20 triliun.
Angka tersebut meningkat sekitar 23 persen dibanding tahun lalu, yakni sebesar 3.742 kantor cabang atau outlet bank umum. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Uang Pecahan Rp 75.000, Bisakah Digunakan untuk Transaksi?". Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di Dukungan Anda akan menambah semangat kami untuk menyajikan artikel-artikel yang berkualitas dan bermanfaat.Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di KONTAN Store DUKUNG KONTAN.
Jakarta, CNBC Indonesia - Uang edisi khusus Kemerdekaan RI ke-75 yakni pecahan Rp 75.000 telah resmi beredar. Dengan demikian, uang tersebut bisa digunakan sebagai alat transaksi saat masyarakat berbelanja.
Sebab, uang ini dicetak secara terbatas dan tidak semua masyarakat bisa memilikinya. "Ini betul-betul cetak terbatas untuk yang memiliki KTP dan 25 tahun sekali (diterbitkan uang khusus). Adapun syarat untuk mendapatkan uang edisi khusus ini adalah dengan melakukan pendaftaran melalui aplikasi pintar di website Bank Indonesia.
Ditemukan sejumlah kasus uang pecahan Rp 75 ribu ditolak pedagang untuk transaksi jual beli. Dia mengungkapkan pernah ditolak pedagang ketika membayar makanan menggunakan uang pecahan Rp 75 ribu.
Ari menceritakan, saat itu dirinya pernah mencoba menggunakan uang pecahan Rp 75 ribu untuk membayar tas tapi penjualnya menolaknya. Salah seorang pedagang kuliner di Solo, Surati (43) mengaku enggan menerima uang pecahan Rp 75 ribu dari pembeli.
Karena kalau dibelanjakan di pasar, pedagang juga tidak mau jadi saya kesulitan menggunakannya," ungkap Surati. Terpisah, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Solo, Nugroho Joko Prastowo, menjelaskan bahwa uang pecahan Rp 75 ribu merupakan alat pembayaran yang sah sehingga dapat digunakan untuk transaksi.
Sebuah video viral di TikTok tentang pedagang sate tidak mau menerima pembayaran menggunakan uang kertas baru Rp 75 ribu. Sekadar mengingatkan lagi, Bank Indonesia (BI) sudah menegaskan uang baru Rp 75 ribu itu bisa digunakan untuk transaksi.
UPK 75 tahun RI itu juga telah dinyatakan sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI. Sejak diluncurkan BI juga terus menerima penukaran uang Rp 75 ribu tersebut.
Sebelumnya diberitakan sebuah video beredar tentang penjual sate yang tidak mau menerima pembayaran uang kertas pecahan Rp 75 ribu. Dia menyorot ibu-ibu penjual sate sambil memegang uang selembar Rp 75 ribu.
"Bukan nggak bisa dipake mas, orangnya belum tau," tukasnya. Tonton Video: Viral Pedagang Sate Tak Mau Dibayar Pakai Uang Baru Rp 75 Ribu.
Seorang penjual jasa penukaran uang pecahanan Rp 75.000 rupiah, menawarkan pada pengunjung Pasar Glodok Jalan Pancoran Raya, Jakarta Barat, Senin(9/11/2020). Baca juga: Viral, Pedagang Sate Menolak Dibayar dengan Uang Pecahan Rp 75 Ribu, Sebut Tak Bisa Dipakai. Baca juga: BI Cetak Lagi Uang Peringatan Kemerdekaan RI ke-75, Satu KTP Bisa Tukar 100 Lembar. BI melalui akun instagram resmi @bank_indonesia menjelaskan bahwa uang Rp 75.000 dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.
Sehingga masyarakat tidak perlu ragu lagi untuk menggunakan uang tersebut sebagai alat transaksi di dalam negeri. Sama seperti uang Rupiah yang lain, UPK 75 Tahun RI juga bisa kok sobat gunakan untuk bertransaksi di seluruh wilayah NKRI. Selain itu, BI juga menjelaskan, dalam Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran.
Liputan6.com, Jakarta- Cek Fakta LIputan6.com mendapati kabar uang baru pecahan Rp 75.000 tidak bisa dipakai untuk belanja. Klaim uang baru pecahan Rp 75.000 tidak bisa dipakai belanja tersebut diunggah akun Facebook Rahmad Rivai, pada 18 Agustus 2020.
"Kabarnya uang baru Rp.75ribu ini tidak bisa dibelanjakan, jadinya seperti souvenir HUT ke 75 gitu ya,. Unggahan tersebut pun diberikan keterangan sebagai berikut:.
Benarkah uang baru pecahan Rp 75.000 tidak bisa dipakai untuk belanja?
Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Marlison Hakim mengatakan BI sudah menutup penukaran UPK 75 Tahun RI untuk masyarakat sejak 21 Juni 2021. "Itu (90,7%) dari total 75 juta lembar yang dicetak," tutur Marlison, kepada Katadata, akhir pekan lalu. Saat pertama kali diedarkan, Bank Indonesia memberlakukan persyaratan ketat untuk menukar UPK 75 Tahun RI. Tingginya permintaan membuat sejumlah oknum menjual mahal uang tersebut di platform online, sampai harganya melonjak jutaan rupiah.
Pada akhir Maret, BI kemudian mempermudah sistem penukarannya dengan membolehkan satu KTP untuk penukaran 100 lembar UPK per hari. Marlison mengatakan minat masyarakat untuk memiliki uang pecahan Rp 75 ribu kembali melonjak selama Bulan Ramadhan dan menjelang Lebaran Idul Fitri pada pertengahan Mei 2021. Banyak dari masyarakat yang ingin menukar uang tersebut dan menjadikannya sebagai hadiah kepada sanak famili di Hari Raya Idul Fitri. Marlison menambahkan masyarakat memang lebih memilih untuk menjadikan uang UPK 75 RI daripada sebagai alat pembayaran. Kepada Katadata, sejumlah orang yang memiliki UPK 75 Tahun RI mengakui sayang membelanjakan uang pecahan Rp 75 ribu.
× Translate Page. Disclaimer: You are using Google Translate.
The UAE mGovernment is not responsible for the accuracy of information in the translated language. Powered by Google.
Disclaimer: Anda menggunakan Google Translate. Kementerian Kominfo tidak bertanggung jawab atas keakuratan informasi dalam bahasa diterjemahkan.