Kenapa Pinjam Uang Di Bank Riba. Hukum Meminjam Uang di Bank dalam Islam, Boleh atau Tidak? Berita Hari Ini Menyajikan informasi terkini, terbaru dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle dan masih banyak lagi.

Konten dari Pengguna 25 Oktober 2021 18:31 · waktu baca 3 menit 0.

Sejarah Perbankan Syariah

Law of Republic of Indonesia on stipulation of Government Regulation in Lieu of Law (Perppu).

Tentang Syariah

Law of Republic of Indonesia on stipulation of Government Regulation in Lieu of Law (Perppu).

Hukum Meminjam Uang dari Bank untuk Modal Usaha

Kenapa Pinjam Uang Di Bank Riba. Hukum Meminjam Uang dari Bank untuk Modal Usaha

Saya mau tanya kalau kita pinjam uang ke bank setelah itu uangnya di pakai buat usaha. Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara, akan lebih baik bila kita mengetahui jenis dari bank.

Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional dalam hal peminjaman dana adalah memberikan kredit. 10 Tahun 1998, Bab I, Pasal 1 ayat (11)), sehingga transaksi peminjaman uang di bank konvensional tidak akan lepas dari bunga (interest). Hasil pembahasannya antara lain dalam Tanya Jawab Agama jilid 8, Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah halaman 152. Disebutkan juga beberapa dalil yang mendasari haramnya riba, di antaranya ialah firman Allah,. Adapun pembiayaan berdasarkan prinsip syariah diperbolehkan karena tidak ada unsur riba di dalamnya.

Mengenal Riba dan Kaitannya dengan Bunga Bank

Kenapa Pinjam Uang Di Bank Riba. Mengenal Riba dan Kaitannya dengan Bunga Bank

Secara lebih spesifik lagi riba adalah meminta tambahan uang dari pinjaman awal baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam yang bertentangan dengan prinsip syariah Islam. Dalam hal ini pinjam meminjam atau jual beli tersebut masuk kategori transaksi yang haram.

Riba Jahiliyah, yaitu utang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar utangnya tepat waktu. Disadari atau tidak, praktik riba banyak terdapat dalam kehidupan sehari-hari, salah satunya yang terkait dengan bunga bank.

Meskipun ada perbedaan pandangan, Lajnah memutuskan bahwa pilihan yang lebih berhati-hati ialah pendapat pertama, yakni menyebut bunga bank adalah haram.

Tanya Jawab Seputar Riba (2) – SEF UGM

Kenapa Pinjam Uang Di Bank Riba. Tanya Jawab Seputar Riba (2) – SEF UGM

Institusi keluarga, pendidikan, teman sebaya, kelompok etnis, media elektronik dan internet, merupakan berbagai sumber lahirnya prinsip etika. Akan tetapi, kebanyakan orang menjadikan keyakinan agamanya sebagai sumber utama panduan beretika (Lawrence dan Weber, 2017).

Termasuk dalam hal bisnis, banyak muncul pemikiran bagaimana etika yang seharusnya diterapkan di dalamnya. Sidani dan Ariss (2014), menyimpulkan empat konsep yang muncul dari Ihya Ulumuddin karya Al-Ghazali sebagai berikut:.

Memperhatikan hukum merupakan kunci penting dari perilaku moral, dan dalam melaksanakannya diperlukan pengetahuan tentang hal itu. Al-Ghazali menganggap bekerja dan mencari nafkah merupakan kebajikan, kemudian beliau mejelaskan bahwa seharusnya tujuan berbisnis adalah mendapatkan cukup penghasilan untuk memenuhi kebutuhannya, sehingga membuat seseorang tidak bergantung pada orang lain. Akan tetapi, jangan terlalu larut dalam berbisnis sehingga mengalihkan sesorang dari kebutuhan spiritualnya karena menurut Al-Ghazali ada lebih banyak kehidupan diluar sekedar mencari uang.

Sehingga perlunya sikap adil dan peduli terhadap stakeholder supaya kedua belah pihak sama-sama mendapatkan keuntungan. Hal ini dikarenakan ia tidak hanya puas jika bisnis sekadar mematuhi hukum dan pasar tetapi juga mempunyai tanggung jawab sosial berupa berbuat baik lebih dari yang diwajibkan.

Oleh karena itu, pemisahan aspek bisnis dari nilai dianggap kekeliruan oleh beberapa pihak yang mendorong para pemikir postmodernism untuk melakukan perubahan dan memperkenalkan kembali dimensi moral dalam bisnis pada beberapa dekade terakhir.

Pendapat Ulama yang Menghalalkan Bank

Kenapa Pinjam Uang Di Bank Riba. Pendapat Ulama yang Menghalalkan Bank

Nampaknya beliau ingin menampik klaim Dr. Yusuf Al-Qaradawi yang menyebutkann bahwa keharaman bunga bank kitu sudah menjadi ijma’ jumhur ulama. Syeikh Dr. Ali Jum’ah sendiri cenderung kepada pendapat pendahulunya, yaitu Sayyid Tantawi dan.

Jadi fatwa beliau ini lebih spesifik lagi, bukan hanya yang menyimpan uangnya saja yang aman dari riba, bahkan ketika seorang meminjam uang dari bank (menjadi debitur), lalu dia bayar ‘bunga’ kepada bank, maka itu pun menurut beliau bukan riba, melainkan bagi hasil. Fahmi Huwaidi adalah salah satu pemikir muslim asal Mesir yang bermukim di Inggris.

Dalam hal daftar ulama yang menghalalkan bunga bank, nama beliau bisa dianggap sebagai urutan terdepan. Bila seseorang memberikan uang 1.000 Junaih kepada seorang pengusaha atau kontraktor untuk dia jadikan modal usaha, dengan kesepakatan tiap tahun dia akan memberikan 50 Junaih, maka saya memandang ini adalah mudharabah dan syarikah antara keduanya.

Dengan demikian pemberian bunga dari pihak bank kepada pemilik titipan itu tidak bisa disebut sebagai riba. Bahkan dalam pandangan beliau, ketika uang titipannya di bank itu justru dipinjamkan lagi kepada pihak lain untuk usaha, maka ini termasuk amal kebaikan yang mendapatkan pahala.

Pandangan dan ijtihad beliau ini kemudian dituliskan dalam karya ilmiyah dengan judul Al-Ashum wa As-Sanadat Dharuratu Al-Afrad waDharuratu Al-Ummah (الأسهم والسندات ضرورة الأفراد وضرورة الأمة). Kami memandang sesuai dengan praktek hukum syariah dan qawaid fiqhiyah yang salimah bahwa keuntungan dari sunduq taufir (saving box) itu halal, tidak ada keharaman di dalamnya.

Related Posts

Leave a reply