Kenapa Islam Melarang Memakan Riba. Dari ayat di atas dapat disimpulkan bahwa Allah dengan tegas melarang siapapun untuk memakan harta riba apalagi menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu ada banyak hal yang menjadi sebab Islam mengharamkan riba, di antaranya:.
Secara bahasa Riba artinya, penambahan. Di dalam Islam pelarangan riba dilakukan secara bertahap, sama seperti ketika pemberlakukan haram atas khamr.
Macam-macam riba secara umum ada tiga jenis yaitu riba fadhl, riba nasi'ah dan riba al-yadh. Riba nasi'ah. Riba al-yadh. Di dalam al-qur'an, riba hukumnya haram. Ahmad Sarwat, Lc., MA dalam buku 'Kiat-kiat Syar'i Hindari Riba' menuliskan pelaku riba akan diperangi Allah SWT di dalam al-qur'an. Bahkan menjadi satu-satunya pelaku dosa yang dimaklumatkan perang di dalam al-qur'an adalah mereka yang menjalankan riba.
Riba disebut menjadi salah satu dari tujuh dosa besar yang telah ditetapkan oleh Rasulullah SAW. Allah SWT telah memberikan perumpamaan kepada orang-orang semacam ini dengan perumpamaan yang mengerikan.
Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba) , maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.".
Pada dasarnya dalam kehidupan bermasyarakat kata riba sudah tidak asing lagi untuk indra pendengaran kita, sebab ada banyak sekali hal yang pada akhirnya akan menjerumus pada riba jika kita tidak berhati-hati, atau bahkan tidak sedikit orang yang sudah mengetahui bahwa riba dilarang namun mereka tetap melakukan riba karena kurangnya rasa bersyukur mereka terhadap apa yang telah dimiliki sehingga berapun harta yang dimilik tetap merasa kurang dan pada akhirnya mereka melakukan segala cara untuk bisa menutupi rasa kurangnya tersebut meskipun dengan jalan riba. Dalam hal ini dapat diketahui jika riba dapat merugikan salah satu pihak yaitu pihak yang berhutang, hal inilah yang menjadi salah satu alasan mengapa Islam melarang riba dalam bertransaksi.
Dalam Islam saling tolong menolong adalah wajib hukumnya, sangat bertentangan dengan riba yang akan menyulitkan orang lain pada akhirnya. Dari hadis di atas, sudah jelas bahwa agama Islam benar-benar melarang riba.
3.Dengan melakukan riba, seseorang akan menjadi malas berusaha yang sah menurut syara'. 1.Riba Qardh, yaitu riba dengan syarat ada kelebihan untuk diberikan pada si pemberi utang.
2.Riba Jahiliyah, yaitu riba yang terjadi karena seseorang tidak dapat mengembalikan uang setelah jatuh tempo sehingga orang tersebut harus memberi kelebihan. Apabila dalam waktu satu bulan si B tidak bisa mengembalikan maka ia harus membayar 110.000 di kemudian hari.
4.Riba Yad, yaitu riba yang antara penjual dan pembeli berpisah sebelum adanya akad. Hendi Suhendi(2016: 63) Jika seseorang menjual benda yang mungkin mendatangkan riba menurut jenisnya seperti seseorang menjual salah satu dari dua macam mata uang, yaitu emas dan perak dengan yang sejenis atau bahan makanan seperti beras dengan beras, gabah dengan gabah, dan yang lainnya, maka syarat agar transaksi tersebut terhindar dari riba adalah;.
Riba biasanya dilakukan oleh orang-orang yang sangat membutuhkan / terdesak sehingga tidak ada pilihan lain selain meminjam uang pada rentenir meskipun mereka tahu itu akan memberatkan dirinya di kemudian hari. Dan di kemudian hari mereka harus membayar lebih dari jumlah yang dipinjamnya sehingga mereka akan kesulitan, sementara si piutang bukan hanya mendapat keuntungan tapi juga telah memudaratkan orang yang berhutang.
dan dalam surah Ar-Rum ayat 39 yaitu "dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan, agar menambah pada harta manusia, maka riba itu tidak akan menambah di sisi Allah". Kedua, riba dapat menimbulkan over produksi, riba dapat membuat daya beli masyarakat lemah membuat persedian jasa dan barang semakin tertimbun, berakibat pada macetnya perusahaan karena produksinya tidak laku, pada akhirnya banyak pekerja yang terkena phk agar perusahaan tidak mendapat kerugian terlalu besar, akibatnya banyak orang kehilangan pekerjaan mereka dan mereka menjadi pengangguran.
Allah SWT telah menghalalkan praktek jual beli yang sesuai dengan ketentuan dan syari’atNya. Apabila berlainan jenis, maka juallah sesuka kalian namun harus langsung diserahterimakan/secara kontan” (HR.
Namun disisi lain, Rasullullah SAW juga bersabda “Sesungguhnya para pedagang itu adalah kaum yang fajir (suka berbuat maksiat), para sahabat heran dan bertanya, “Bukankah Allah telah menghalalkan praktek jual beli, wahai Rasulullah?”. Maka beliau menjawab, “Benar, namun para pedagang itu tatkala menjajakan barang dagangannya, mereka bercerita tentang dagangannya kemudian berdusta, mereka bersumpah palsu dan melakukan perbuatan-perbuatan keji.” (Musnad Imam Ahmad 31/110, dinukil dari Maktabah Asy Syamilah.
Oleh karena itu seseorang muslim yang melaksanakan transaksi jual beli, sebaiknya mengetahui syarat-syarat praktek jual beli berdasarkan ketentuan Al Qur’an dan Hadits, agar dapat melaksanakannya sesuai dengan syari’at sehingga tidak terjerumus kedalam tindakan-tindakan yang dilarang dan diharamkan. Salah satu contoh transaksi jual beli yang jujur adalah dengan cara penjual menyempurnakan takaran. Penjual akan memberitahukan kepada pembeli apabila terdapat cacat pada barang yang dia jual.
Transaksi jual beli yang dilakukan haruslah barang atau jasa yang halal dan atau tidak di larang oleh syariat Islam, seperti jual beli narkoba, dan minuman keras. Rasullullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah jika mengharamkan atas suatu kaum memakan sesuatu, maka diharamkan pula hasil penjualannya” (HR Abu Daud dan Ahmad).
Apabila berlainan jenis, maka juallah sesuka kalian namun harus langsung diserahterimakan/secara kontan” (HR. Transaksi jual beli yang dilakukan, hendaklah tidak melupakan kewajiban manusia untuk menjalankan ibadah kepada Allah SWT. Allah SWT berfirman dalam Surat Al Jumuah ayat 9-10 yang artinya” “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Karena hal ini juga berarti ikut serta melakukan dan menyebarluaskan keharaman di muka bumi. Rasullullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah jika mengharamkan atas suatukaum memakan sesuatu, maka diharamkan pula hasil penjualannya” (HR Abu Daud dan Ahmad). Dalam hadits tersebut dapat kita ketahui bahwa Islam melarang transaksi jual beli harta riba. Sehingga ada salah satu pihak (pembeli) yang dirugikan dalam transaksi jual beli ini.
Tetapi, Allah melarang seseorang untuk berusaha mengembangkan hartanya dengan cara riba. Larangan Allah SWT tentang pengharaman riba semata-mata demi melindungi berbagai aspek, seperti kemaslahatan manusia, baik yang menyangkut akhlak, sosial, maupun ekonominya.
Seperti dalam hadis riwayat Ahmad dan Tirmidzi, “Kehormatan harta seorang Muslim itu sama seperti kehormatan darahnya.” Maka dari itu,mengambil harta orang lain tanpa ganti atau kompensasi adalah perbuatan yang dilarang Allah SWT. Padahal, harta takkan bisa didapat selain dengan cara bekerja, berdagang, berproduksi, dan membangun. Karena itu, tidak diragukan lagi bahwa riba dapat berpengaruh terhadap status ekonomi seseorang.
Maka akan lebih banyak korban yang tidak lagi peduli dengan tindakan tersebut.