Jurnal Tentang Riba Gharar Dan Maysir. Namun sebagai pemeluk agama Islam yang menyandarkan segala aktifitas kehidupan sehari-sehari kepada ketentuan-ketentuan hukum Islam sebagaimana telah ditetapkan dalam sumber utama hukum Islam yaitu al-Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas, maka sudah seyogyanya bagi masyarakat muslim di dunia dan di Indonesia khususnya untuk menghindari ragam transaksi untuk memenuhi kebutuhan ekonominya yang terindikasi mengandung gharar, riba, dan maisir. The results of the study found that Gharar, riba and Maisir are things that are not allowed in Shari'ah Islam.
Gharar yang diterjemahkan sebagai spekulasi disamakan dengan judi karena ketidakpastian kedua belah pihak (penjual dan pembeli). Praktik semacam ini banyak dilakukan oleh masyarakat modern, seperti jual beli hasil pertanian yang masih di lahan dengan sistem borongan.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan bentuk tindak tutur yang mengandung unsur riba, maysir, dan gharar dalam syariat Islam. Hasil penelitian menunjukkan bentuk tindak tutur yang mengandung unsur riba, maysir, dan gharar dalam syariat Islam menggunakan dua bentuk, yaitu 1) strategi langsung dan strategi tidak langsung.
Katujuh bentuk akad transaksi tersebut mengandung peristiwa tindak tutur sebagai media komunikasi. This is due to the transasction that raises the problem of Riba, Maysir, and Gharar not regardless of the aspect of the language used in the transaction that is in the study of the follow-up.