Jurnal Tentang Riba Dalam Perbankan Syariah. KHOTIBUL UMAM, was born in Magelang, 17 December 1982. He graduated from undergraduated program at Faculty of Law of Universitas Gadjah Mada in 2006 and master’s degree in Magister Ilmu Hukum at Faculty of Law of Universitas Gadjah Mada in 2009. He also actively doing research, write books, and became speaker in various seminar.

His work that have been published in journals and books that is: KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dari A sampai Z, (Pustaka Yustisi, Yogyakarta: 2009), Trend Pembentukan Bank Umum Syariah Pasca UU No. 21 Tahun 2008 (Konsep, Regulasi, dan Implementasi), (BPFE, Yogyakarta: 2009); Hukum Ekonomi Islam: Dinamika dan Perkembangan di Indonesia, (InstanLib, Yogyakarta: 2009); Peningkatan Ketaatan Syariah Melalui Pemisahan (Spin-off) Unit Usaha Syariah Bank Umum Konvensional (Mimbar Hukum, 2010); Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, (Pustaka Yustisi, Yogyakarta: 2010); Modal Ventura: Alternatif Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi, (BPFE, Yogyakarta : 20110); Hukum Lembaga Pembiayaan, (Pustaka Yustisia, Yogyakarta: 2010); Memahami dan Memilih Produk Asuransi, (Pustaka Yustisia, Yogyakarta: 2011); Legislasi Fikih Ekonomi Perbankan, (BPFE, Yogyakarta, 2011); Legislasi Fikih Ekonomi Perbankan: Sinkronisasi Peran Dewan Syariah Nasional dan Komite Perbankan Syariah (Mimbar Hukum, 2012); Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal Wat-Tamwil (Studi Kasus di Beringharjo, Yogyakarta) (Media Hukum, 2013); Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 Bagi Penyelesaian Sengketa Bisnis dan Keuangan Syariah (Jurnal Konstitusi, 2015); Corporate Action Pembentukan Bank Syariah (Akuisisi, Konversi, dan Spin-Off) (UGM Press, Yogyakarta : 2015); Filsafat Hukum dan Etika Profesi (Universitas Terbuka, Tangerang : 2015); Hukum Islam dan Acara Peradilan Agama (Universitas Terbuka, Tangerang : 2015); dan Perbankan Syariah : Dasar-dasar dan Dinamika Perkembangannya di Indonesia (PT RajaGrafindo Persada, Jakarta : 2016).

Became speaker in Seminar Nasional Perbankan Syariah di Indonesia (KOPMA UNY, 2010), Trainer in Tentoran Keluarga Mahasiswa Notariat FH UGM (2011), Trainer and Modul Development Hukum dan Etika Bisnis CPPR MEP UGM dan Kemitraan, Jakarta (2011-2012), Speaker at Konferensi Negara Hukum Kerjasama Mahkamah Konstitusi dan Epistema Institute, Jakarta (2012), became one of International Speaker in 5th International Conference on Islamic Jurisprudence in the 21st Century 2014 (ICIJ2014) in Department of Fiqh and Usul al-Fiqh, Kulliyyah of Islamic Revealed Knowledge and Human Sciences, International Islamic University Malaysia (23rd-25th September 2014) with working paper entitled “Economic Fiqh as Source of Legal Development on Inclusive Economic in Indonesia”; and keynote speaker in Sharia School that have been organized by Islamic Law Forum (2015-2016). In 2011-2012 became secretary of Research and Development Unit, Faculty of Law of Universitas Gadjah Mada; Since 2013 until now became Editor in Chief Jurnal Mimbar Hukum, Faculty of Law of Universitas Gadjah Mada; member of Majelis Pengawas Daerah Notaris Gunung Kidul (2011- now), and Vice Chairman of Research and Publication in Asosiasi Pengajar dan Peneliti Hukum Ekonomi Syariah (APPHESI). For further information, he can contacted by email: [email protected].

RIBA DAN BUNGA BANK DALAM PERSPEKTIF ISLAM

Jurnal Tentang Riba Dalam Perbankan Syariah. RIBA DAN BUNGA BANK DALAM PERSPEKTIF ISLAM

Penelitian ini membahas tentang riba dan bunga bank dalam persfektif Islam. Dalam penelitian ini menemukan bahwa persoalan riba dan bunga bank sampai saat ini masih menjadi sesuatu yang masih diperdebatkan.

Dalam pandangan pragmatis riba berbeda dengan bunga bank. Karena di dalamnya bunga bank tidak ada unsur penambahan keuntungan yang berlipat ganda atau melampaui batas. Selama keuntungan dari hasil pinjaman dengan menggunakan transaksi perbankan tidak ada unsur tersebut, maka hal itu tidak dapat dikatakan dengan riba.

Setiap kegiatan transaksi perbankan yang di dalamnya terdapat unsur tersebut, maka dapat dikatakan sebagai riba, baik penambahan itu sedikit maupun banyak. Data primer dalam penelitian ini merujuk pada karya-karya para ahli yang berbicara masalah bunga bank dan riba, seperti Sutan Remy Sjahdeini, Perbankan Syariah: Produk-Produk dan Aspek-Aspek Hukumnya, Abdal-Rahman Jazi, AI-Fiqh ala al-Madhahib al-Arba'ah, dan Abdullah Saeed, Islamic Banking And Interest: A Studi of Prohibition Riba and its Contemporary Interpretation.

Penelitian ini berhasil menyimpulkan tiga hal; Pertama, riba merupakan sesuatu yang dilarang dalam Islam, baik riba berupa tambahan yang bersifat besar maupun yang bersifat kecil. Kedua, perihal bunga bank keberadaannya masih menjadi polemik dikalangan para ulama Islam. Ketiga, bunga bank yang dipraktikkan dengan tidak mengambil keuntungan yang berlipat ganda, oleh sebagaian ulama tidak dikatakan riba.

Related Posts

Leave a reply