Jurnal Riba Dalam Fiqih Muamalah. Diskursus mengenai riba lama diperbincangkan baik dalam tataran akademik maupun pada kitab-kitab. Akan tetapi, hingga saat ini masalah riba masih saja terjadi diberbagai aktivitas ekonomi, baik dalam aktivitas jual beli, hutang piutang, maupun transaksi-transaksi dalam ekonomi Islam, riba tidak hanya dipandang sebagai hal yang haram untuk dilakukan.

Tulisan ini membahas secara intensif dan komprehensif yang jauh mengupas diskursus telaah sendiri tentang riba dan hal-hal yang terkait di dalamnya, seperti mengupas aspek kebahasaan, dari al-Qur’an maupun al-Hadis. Fiqih Wa Madzhab Al-Arba’ah, jil II, Cairo: Maktabah Tsaqafah, 2012, cet-II al-Bahuti, Manshur bin Yunus. Al-Mufrodat Fi Garib Al-Qur’an, Tk: Maktabah Nazar Musthafa al-Baz, t.th Abdul Aaziz Muhammad Azzam, Fikih Muamalah, Jakarta: Amzah, 2014, cet ke-II, Ahmad Wardi Muslih. 2010 Haitami, Syarah Kabir, jilid 4, Lebanon-Beirut, Dar al-Kutub Ilmiyah, 1997, cet I Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007 Husain Bin Umar, Bugyah Al-Mustasyidin, Semarang: Al-Alawiyah, T.Th.

ta’lil al-ahkam fi Tasyri’at al-Islamiyah, Tanta: Dar Basyyir li al-Tsaqafah wa al-‘ulum, 2000, cet ke-I syafe’I, Rachmat.

Konsep riba dalam fiqih dan al-qur'an : Studi komparasi

The law of usury in the Qur'an and fiqh is an important theme in the economic life of society. The main research data is based on the content about usury from the verses of the Qur'an and the Prophet's fiqh. Hukum tentang riba dalam al quran dan fiqih merupakan tema penting dalam kehidupan ekonomi masyaakat.

Secara khusus al quran dan fiqih menegaskan bahwa apapun bentuk riba merupakan hal yang haram.

Hutang-Piutang dalam Prespektif Fiqh Muamalah di Desa Ujung

Masalah utama dalam penelitian ini adalah tentang pelaksanaan hutang-piutang beras di Desa Ujung Tanjung Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin, dengan syarat adanya penambahan saat pembayaran terjadi sesuai dengan perjanjian. Berdasarkan wawancara dengan masyarakat mengatakan bahwa adanya tambahan saat pembayaran diawali dengan perjanjian yang didalamnya disyaratkan adanya tambahan saat pembayaran hutang-piutang beras tersebut, maka dalam fiqh muamalah hal tersebut termasuk riba.

UNSUR RIBA PADA AKAD MURABAHAH

Afandi, M. Yazid, M.Ag, 2009,Fiqh Muamalah dan Implementasinya dalam Lembaga Keuangan Syariah, Yogyakarta, Logung Pustaka. Abdullah bin Muhammad At-Thayyar, dkk, 2009, Ensiklopedi Fiqh Muamalah dalam Pandangan 4 Mazhab, Yogyakarta, Maktabah al-Hanif.

Muhammad Ali As-Shobuni, 1993, Rawaai’ul Bayan Tafsiiri Aayatil Ahkam (terjemahan), Semarang, CV Adhi Gravika.

Related Posts

Leave a reply