Jual Beli Uang Itu Riba. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat Bidang Komisi Fatwa, Salim Umar menegaskan, penukaran rupiah receh yang marak menjelang hari raya Lebaran termasuk kegiatan jual-beli uang diharamkan oleh Islam.Ia mengatakanm, transaksi penukaran uang receh tergolong riba yang secara tegas diharamkan oleh hukum Islam.

Jenis-Jenis Riba

Jual Beli Uang Itu Riba. Jenis-Jenis Riba

Kali ini akan dibahas lebih lanjut mengenai Riba dan Jenis-jenisnya. Riba ad Duyun adalah tambahan yang dipersyaratkan dalam transaksi hutang piutang, baik hutang piutang pada jual beli barang atau atas pinjaman uang. DALIL AL QUR’AN QS.

Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya). Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Rasulullah Saw. bersabda: Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa tidak dengan cara yang haq, memakan harta anak yatim, memakan riba, melarikan diri dalam medan perang, dan ….(HR. Dari Abdullah berkata, Rasulullah Saw.

berkata, Rasulullah Saw. Riba al buyu’, terbagi dua antara lain:.

Yaitu pertukaran dua barang ribawi yang sejenis atau tidak sejenis, dalam klasifikasi yang sama, dengan adanya penangguhan. Kemudian lakilaki tersebut datang kepada Rasulullah Saw dengan segantang kurma Janib.

Apakah Usaha Money Changer Termasuk Riba?

Jual Beli Uang Itu Riba. Apakah Usaha Money Changer Termasuk Riba?

Selain itu, mata uang asing juga diperlukan bila seseorang hendak bepergian ke luar negeri. Namun, kata Ustaz Bachtiar, zaman sekarang kebanyakan mata uang berbentuk nikel, tembaga, dan kertas yang diberi nilai tertentu.

Para ulama menjelaskan, pada dasarnya al-sharf atau jual beli mata uang hukumnya boleh, sebagaimana jual beli lainnya, selama tidak mengandung unsur riba, gharar, dan spekulasi, serta memenuhi syarat yang ditentukan dalam syariat. Dan, jika jenis barang itu berbeda, silakan engkau memperjualbelikannya sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan (tunai).".

Dalam hadis lain disebutkan, dari Abu Minhal, ia berkata, "Saya bertanya kepada al-Bara' bin 'Azib dan Zaid bin Arqam tentang al-sharf (jual beli uang), maka mereka berkata: Pada zaman Rasulullah SAW kami adalah pedagang dan kami bertanya kepada Rasulullah SAW tentang al-sharf itu.

Begini Syariat Saat Penukaran Uang Jelang Lebaran Dikatakan Riba

Jual Beli Uang Itu Riba. Begini Syariat Saat Penukaran Uang Jelang Lebaran Dikatakan Riba

Bahkan, di sepanjang jalan juga dapat ditemukan orang-orang yang memberikan jasa penukaran uang. Namun, beberapa oknum ada yang rela memberikan imbalan.

Allah SWT mengingatkan kepada orang-orang yang beriman, apabila terjadi benturan antara syariat dengan tradisi, maka orang tersebut harus mengedepankan aturan syariat yang berlaku.

Konsultasi Syariah: Jual Beli Mata Uang

Jual Beli Uang Itu Riba. Konsultasi Syariah: Jual Beli Mata Uang

Pak Ustaz, bagaimana ketentuan syariah tentang jual beli atau tukar menukar antarmata uang yang sama atau berbeda (valuta asing)? Ada tiga ketentuan atau rumus terkait jual beli atau tukar menukar antara mata uang yang sama atau berbeda (valuta asing). apabila ada tukar menukar atau jual beli antara mata uang yang sama, seperti mata uang rupiah dengan rupiah, mata uang dolar dengan dolar, maka harus tunai dan sama nominal serta nilainya.

Oleh karena itu, dalam bab ini, diperbolehkan untuk mengambil margin atas penjualan mata uang yang berbeda. Jika ada transaksi menukar atau membeli 100 dolar dengan rupiah, money changer boleh mengambil margin dari harga jual tersebut.

Sebagaimana yang lazim dilakukan masyarakat ketika membeli kebutuhan sehari-hari dengan rupiah, tidak syaratkan tunai dan sama, boleh tidak tunai, mengangsur, atau tunai, dan diperbolehkan mengambil margin sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Sedangkan, transaksi antara mata uang yang berbeda boleh tidak sama, tetapi harus tunai.

Oleh karena itu, menukar rupiah dengan rupiah nyaris tidak diperbolehkan kecuali tunai dan sama nominalnya.

Mengenal Jenis Investasi yang Dilarang dalam Islam

Jual Beli Uang Itu Riba. Mengenal Jenis Investasi yang Dilarang dalam Islam

Itulah sebabnya, Sobat Principal mungkin kerap mendengar istilah ekonomi yang sering dihubungkan dengan keuangan syariah. Investasi dapat diartikan sebagai kegiatan usaha yang mengandung risiko, karena memiliki unsur ketidakpastian. Inilah mengapa, Sobat Principal harus benar-benar teliti dalam memahami latar belakang dari investasi yang ingin ditanamkan. Lembaga investasi gharar umumnya juga tidak berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sobat Principal perlu memahami bahwa investasi halal jika dijalankan dengan unsur kecurangan, secara otomatis akan menjadi haram. Investasi yang memiliki unsur kecurangan juga akan dilakukan dengan cara tidak baik (dzalim).

Investasi jenis ini biasanya dilakukan dengan cara pemaksaan dalam akad atau transaksi, ada penipuan (tadlis), merekayasa permintaan (tanajusy), bersifat menimbun (ihtikar), merugikan (ghabn), membahayakan (dharar), dan memiliki aktivitas suap-menyuap (risywah). Untuk itu, semua aktivitas investasi yang memiliki unsur perjudian sangat dilarang dalam islam.

5 Ketentuan Utang-Piutang Agar Aman dari Unsur Riba

Jual Beli Uang Itu Riba. 5 Ketentuan Utang-Piutang Agar Aman dari Unsur Riba

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Perbuatan riba merupakan dosa besar yang akan mendapat laknat Allah SWT dan Rasulullah SAW jika tidak segera ditinggalkan. "Inti riba nasi’ah adalah pinjaman uang yang harus ada tambahan dalam pengembaliannya," katanya.

Menurut Ustadz Ahmad untuk bisa dianggap sebagai riba nasi’ah secara benar dan akurat, setidaknya harus ada lima ketentuan yang terpenuhi. "Namun kalau yang terjadi bukan pinjam melainkan titip uang, kasusnya sudah keluar dari riba," katanya. Seandainya saat pengembaliannya B memberi tambahan kepada A menjadi 11 juta, kasus ini tidak bisa dihukumi sebagai riba.

Sebab pinjam benda yang harus ada tambahannya masuk ke dalam akad sewa menyewa, atau disebut dengan ijarah. Seandainya tambahan itu tidak disyaratkan di awal dan terjadi begitu saja, ini pun juga bukan termasuk riba yang diharamkan.

Di masa sekarang kita mengenal ada inflasi yang ekstrem, sehingga membuat nilai mata uang anjlok. Kalau sampai 50 tahun kemudian belum dikembalikan, apakah pengembaliannya tetap 10 juta ataukah harus disesuaikan dengan nilainya di hari ini?

Related Posts

Leave a reply