Jual Beli Tidak Sama Dengan Riba. Oleh karena itu seseorang muslim yang melaksanakan transaksi jual beli, sebaiknya mengetahui syarat-syarat praktek jual beli berdasarkan ketentuan Al Qur’an dan Hadits, agar dapat melaksanakannya sesuai dengan syari’at sehingga tidak terjerumus kedalam tindakan-tindakan yang dilarang dan diharamkan. Rasullullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah jika mengharamkan atas suatu kaum memakan sesuatu, maka diharamkan pula hasil penjualannya” (HR Abu Daud dan Ahmad). Transaksi jual beli yang dilakukan, hendaklah tidak melupakan kewajiban manusia untuk menjalankan ibadah kepada Allah SWT.

Allah SWT berfirman dalam Surat Al Jumuah ayat 9-10 yang artinya” “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Karena hal ini juga berarti ikut serta melakukan dan menyebarluaskan keharaman di muka bumi.

Rasullullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah jika mengharamkan atas suatukaum memakan sesuatu, maka diharamkan pula hasil penjualannya” (HR Abu Daud dan Ahmad). Dalam hadits tersebut dapat kita ketahui bahwa Islam melarang transaksi jual beli harta riba.

Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri

Jual Beli Tidak Sama Dengan Riba. Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri

Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.

[Surat Al-Baqarah 275] Dipublikasikan oleh pada.

Jenis-Jenis Riba

Jual Beli Tidak Sama Dengan Riba. Jenis-Jenis Riba

Pada artikel sebelumnya telah dibahas mengenai pengertian Maysir, Gharar, dan Riba. Maknanya: Setiap penambahan pada hutang baik kwalitas ataupun kwantitas, banyak maupun sedikit, adalah riba yang diharamkan.

Yaitu riba dalam bentuk seseorang memberikan pinjaman berupa uang kepada pihak lain dengan ketentuan bahwa pihak tersebut harus mengembalikan uang pinjaman dengan adanya tambahan sebesar jumlah tertentu atau sebesar kebiasaan yang berlaku, atau dipersyaratkan adanya tambahan yang bersifat bulanan atau tahunan atas dana yang dipinjam. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Yaitu adanya kelebihan pada pertukaran dua barang ribawi yang sejenis. Jika berbeda jenisnya, maka juallah sesuka hati kalian, apabila pada saat yang sama.

Dari Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma berkata: Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tiba di Madinah, mereka (penduduk Madinah) mempraktekkan jual beli buah-buahan dengan sistim salaf, yaitu membayar dimuka dan diterima barangnya setelah kurun waktu dua atau tiga tahun kemudian, Maka Beliau bersabda: Siapa yang mempraktekkan salaf dalam jual beli buah-buahan hendaklah dilakukannya dengan takaran yang diketahui dan timbangan yang diketahui, serta sampai waktu yang di ketahui (HR. Kemudian lakilaki tersebut datang kepada Rasulullah Saw dengan segantang kurma Janib.

Ancaman bagi Orang yang Menyamakan Jual Beli dengan Riba

Sementara ekonomi ribawi dibangun di atas fondasi “anda juga harus memberikan keuntungan pada saya yang telah berjasa memberimu pertolongan.” Konsep ekonomi syariah modern dibangun di atas landasan “saya dan anda sama-sama berhak mendapatkan keuntungan.” Setidaknya ketiga konsep ini yang untuk sementara waktu kita catat sebagai satu sisi kajian. Namun seiring perjalanan waktu saat pelunasan, ternyata pihak yang berutang belum bisa melunasinya. Jika disampaikan di akhir masa jatuh tempo pelunasan—yang diakibatkan adanya penundaan lagi – maka ini tidak sah dan masuk kategori riba.

Artinya: “Allah menghalalkan keuntungan dalam niaga dan jual beli, dan mengharamkan riba, yakni tambahan yang ditambahkan ke pemilik asal harta (rabbu al-maal) disebabkan adanya tambahan waktu penundaan tempo pembayaran orang yang berutang kepadanya, atau penundaan pelunasan utangnya.” (Abu Ja’fa Al-Thabary, Jâmi’u al-Bayân ‘an Ta’wili ayi al-Qur’ân , Kairo: Daru Hijr, 2001, Juz 5, halaman 38). Keuntungan penjualan yang dihalalkan adalah diperoleh dengan jalan menaikkan harga lalu dijual ke konsumen.

Baik dijual secara kontan atau kredit, keduanya adalah sah dan halal, asalkan ada ketentuan yang jelas dalam aqad di awal sebelum berpisah majelis. Sementara itu, kelebihan yang didapat dari riba, adalah berbasis waktu tunda dan denda ( الزيادة في الأجل ).

Muhammad Syamsudin , Pegiat Kajian Fiqih Terapan dan Pengasuh Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri, P. Bawean, Jatim.

Rukun Jual Beli dalam Islam agar Transaksinya Sah Sesuai Syariah

Jual Beli Tidak Sama Dengan Riba. Rukun Jual Beli dalam Islam agar Transaksinya Sah Sesuai Syariah

Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah.

Bila salah satu dari keduanya, entah itu si pembeli atau si penjual, termasuk orang yang dinyatakan tidak sehat akalnya, maka transaksi jual-beli yang terjadi dianggap tidak sah secara hukum syariah. Selain berakal, baligh atau sudah dewasa juga menjadi hal yang penting. Maka atas seizin atau sepengetahuan wali tersebut, jual beli yang dilakukan oleh anak kecil hukumnya sah.

Namun apabila anak kecil hanya ditugaskan untuk berjual-beli oleh orang taunya, maka para ulama membolehkan. Dan hal ini juga dilakukan oleh Rasulullah SAW, ketika beliau menggadaikan baju besi miliknya kepada tetangganya yang merupakan seorang Yahudi. Barang atau jasa yang dijual harusnya tidak haram, memiliki manfaat dan harus diketahui keadaannya.

Ada banyak dalil tentang haramnya jual beli benda yang tidak suci. Di antaranya adalah sabda Rasulullah SAW: "Sesungguhnya Allah melarang jual-beli minuman keras, bangkai, babi dan berhala.".

Dasar Hukum Jual Beli dalam Islam, Bagaimana Aturannya?

Jual Beli Tidak Sama Dengan Riba. Dasar Hukum Jual Beli dalam Islam, Bagaimana Aturannya?

Bahkan aturan dasar hukumnya termaktub dalam kitab suci Al Quran dan hadits. Melansir dari laman resmi Teknik Industri Universitas Islam Indonesia (UII), Allah SWT telah menghalalkan praktek jual beli yang sesuai dengan ketentuan dan syariat-Nya.

Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Artinya: "... Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu.".

"Sesungguhnya Allah jika mengharamkan atas suatu kaum memakan sesuatu, maka diharamkan pula hasil penjualannya.". Apabila berlainan jenis, maka juallah sesuka kalian namun harus langsung diserahterimakan/secara kontan," (HR. Itulah penjelasan mengenai dasar hukum jual beli yang terdapat dalam Al Quran dan hadits.

Semoga kita semua dijauhkan dari transaksi jual-beli yang dilarang Allah SWT ya, sahabat hikmah!

Tentang Syariah

Jual Beli Tidak Sama Dengan Riba. Tentang Syariah

Law of Republic of Indonesia on stipulation of Government Regulation in Lieu of Law (Perppu).

Apa Itu Riba dan Mengapa Allah SWT Mengharamkan Riba

Jual Beli Tidak Sama Dengan Riba. Apa Itu Riba dan Mengapa Allah SWT Mengharamkan Riba

Syaikh Abu Bakar Jabir al Jaza'iri di dalam Kitab Minhajul Muslim menjelaskan pengertian riba. Menurut mantan pengajar tetap di Masjid Nabawi, Madinah itu, Riba adalah penambahan sejumlah harta yang bersifat khusus. Di dalam Islam pelarangan riba dilakukan secara bertahap, sama seperti ketika pemberlakukan haram atas khamr. Dan seiring dengan berjalannya waktu, akhirnya riba benar-benar dilarang secara tegas.

Riba disebut menjadi salah satu dari tujuh dosa besar yang telah ditetapkan oleh Rasulullah SAW. "Syirik kepada Allah, sihir, membunuh nyawa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, makan riba, makan harta anak yatin, lari dari peperangan dan menuduh zina.".

Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah.

Mengenal Riba dan Bahayanya – SEF UGM

Jual Beli Tidak Sama Dengan Riba. Mengenal Riba dan Bahayanya – SEF UGM

[EN] We use cookies to help our viewer get the best experience on our website. -- [ID] Kami menggunakan cookie untuk membantu pengunjung kami mendapatkan pengalaman terbaik di situs web kami.

Related Posts

Leave a reply