Jual Beli Online Apakah Riba. Karena lebih praktis dan mudah dalam menemukan barang yang ingin dibeli, toko daring (online shop) kini banyak diminati oleh masyarakat. Meskipun hukum asalnya mubah, kita harus teliti lagi tentang fakta-fakta lain yang terdapat dalam jual beli online di e-commerce.

Biasanya, pembeli akan mendapatkan potongan ongkos kirim dari Shopee dengan syarat harus menggunakan metode pembayaran shopeepay. Alasan pertama, pada saat terjadinya aqad jual beli online, pihak penjual dan pembeli sama-sama berutang yaitu penjual belum menyerahkan barangnya (karena masih harus dikirim lewat ekspedisi dulu seperti ke JNT, JNE, Pos, dll) dan pihak pembeli juga belum membayarkan uangnya (karena menunggu barangnya tiba di rumah).

Dalil keharamannya ialah Rasulullah bersabda (yang artinya), “Rasulullah SAW telah melarang jual beli dimana penjual dan pembeli sama-sama tidak tunai.”. Pada umumnya, di dalam pembayaran secara kredit / dicicil / diangsur, harga barang akan dinaikkan menjadi beberapa persen.

Sekalipun ada yang menggunakan paylater dan berusaha untuk selalu bayar cicilan tepat waktu sehingga tidak kena denda, tetap saja itu haram.

Kuliah Ramadhan di UMY Bahas Hukum Jual Beli Online

Jual Beli Online Apakah Riba. Kuliah Ramadhan di UMY Bahas Hukum Jual Beli Online

Masyarakat modern saat ini sudah tidak bisa lepas dari perkembangan dan penggunaan teknologi. Tidak seperti beberapa tahun lalu dimana teknologi seperti internet masih menjadi hal yang langka atau jarang ditemui dan dikenal masyarakat pada umumnya.

Perkembangan teknologi yang sangat pesat tersebut juga berdampak pada dunia jual beli. Namun bagaimana hukum jual beli online tersebut menurut Islam?

Muhsin Hariyanto M.A.g yang juga dosen Ekonomi dan Perbankan Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) mengatakan, berbisnis merupakan aktivitas yang sangat dianjurkan dalam ajaran agama Islam. Seperti dalam firman-Nya, dimana Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba (QS 2 : 275), dengan catatan selama dilakukan dengan benar sesuai dengan tuntunan ajaran Islam,” ungkap beliau dalam kuliah ba’da Dzuhur yang bertempat di Masjid KH Ahmad Dahlan UMY, Senin (21/5).

“Karena itu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam melakukkan jual beli online. Dalam ceramahnya Ust Muhsin juga menegaskan bahwa menolak jual beli online itu naif.

Selama tidak ada pihak yang dirugikan dari transaksi jual beli online, serta selama prinsip dan syariat Islam tidak dilanggar, maka jual beli online itu hukumnya halal,” pungkasnya.

Tiga Jenis Praktik Riba dalam Jual Beli

Mengapa hanya dua emas dan perak serta bahan makanan yang masuk kategori barang ribawi? Tidak lain adalah disebabkan karena keberadaan emas dan perak saat itu menjadi alat transaksi untuk semua barang.

Dan sebagai alat transaksi barang ribawi, maka ia bisa terkenal pasal riba apabila tidak memperhatikan berbagai pedoman yang sudah diatur oleh syara’. Karena kondisi inilah, maka diperlukan syarat mutlak “penetapan harga” yang disepakati oleh kedua belah pihak apabila terjadi transaksi barang ribawi. Standart ini dibangun, karena kebetulan harga beras saat itu adalah 10 ribu rupiah per kilogram. Muncul pertanyaan, bagaimana caranya akad transaksi tukar-menukar barang seperti di atas agar hukumnya tetap boleh? Dalam kondisi sudah ada ketetapan harga sebagaimana dimaksud di atas, maka boleh dilakukan penundaan penyerahan barang salah satu yang hendak dipertukarkan oleh masing-masing pihak disebabkan ada nilai uang yang menjembatani di antara keduanya. Lemahnya pendapat ini, kadang disebabkan timbul rasa tidak enak di dalam hati kedua orang yang berakad.

Misalnya, timbul pemikiran dari Pak Ahmad: “1 bulan yang lalu, harga beras masih 10 ribu rupiah. Itulah sebabnya, agar muncul kehati-hatian, maka ditetapkan dalam teks fiqih bahwa riba al yad, merupakan riba jual beli barang ribawi, akibat “pertukaran” barang sejenis atau tidak sejenis, namun salah satu dari kedua belah pihak ada yang melakukan penundaan penyerahan barang.” Frasa “pertukaran” ini merupakan batas fiqih yang harus dipatuhi.

9 Syarat Sah Akad Jual Beli Secara Kredit Terhindar Riba

Jual Beli Online Apakah Riba. 9 Syarat Sah Akad Jual Beli Secara Kredit Terhindar Riba

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Jual-beli kredit dibolehkan dalam Islam dengan beberapa syarat yang ditentukan. Juga tidak boleh dalam akad jual beli-kredit dipisah antara harga tunai dan margin yang diikat dengan waktu dan bunga, karena ini menyerupai riba (Journal Fiqh Council).

Barang yang dijual bukan merupakan emas, perak atau mata uang. Maka tidak boleh menjual emas dengan cara kredit, karena ini termasuk riba ba'i. Barang yang dijual secara kredit harus diterima pembeli tunai pada saat akad berlangsung.

Maka tidak boleh transaksi jual-beli kredit dilakukan hari ini dan barang diterima pada keesokan harinya. Karena ini adalah bentuk riba yang dilakukan orang-orang Jahiliyah di masa Nabi Muhammad SAW.

Jenis-Jenis Riba

Jual Beli Online Apakah Riba. Jenis-Jenis Riba

Pada artikel sebelumnya telah dibahas mengenai pengertian Maysir, Gharar, dan Riba. Maknanya: Setiap penambahan pada hutang baik kwalitas ataupun kwantitas, banyak maupun sedikit, adalah riba yang diharamkan. Yaitu riba dalam bentuk seseorang memberikan pinjaman berupa uang kepada pihak lain dengan ketentuan bahwa pihak tersebut harus mengembalikan uang pinjaman dengan adanya tambahan sebesar jumlah tertentu atau sebesar kebiasaan yang berlaku, atau dipersyaratkan adanya tambahan yang bersifat bulanan atau tahunan atas dana yang dipinjam.

Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Yaitu adanya kelebihan pada pertukaran dua barang ribawi yang sejenis. Jika berbeda jenisnya, maka juallah sesuka hati kalian, apabila pada saat yang sama. Dari Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma berkata: Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tiba di Madinah, mereka (penduduk Madinah) mempraktekkan jual beli buah-buahan dengan sistim salaf, yaitu membayar dimuka dan diterima barangnya setelah kurun waktu dua atau tiga tahun kemudian, Maka Beliau bersabda: Siapa yang mempraktekkan salaf dalam jual beli buah-buahan hendaklah dilakukannya dengan takaran yang diketahui dan timbangan yang diketahui, serta sampai waktu yang di ketahui (HR. Kemudian lakilaki tersebut datang kepada Rasulullah Saw dengan segantang kurma Janib.

Related Posts

Leave a reply