Jenis Riba Yang Bisa Terjadi Akibat Transaksi Utang Piutang. Pada artikel sebelumnya telah dibahas mengenai pengertian Maysir, Gharar, dan Riba. Kali ini akan dibahas lebih lanjut mengenai Riba dan Jenis-jenisnya.
Maknanya: Setiap penambahan pada hutang baik kwalitas ataupun kwantitas, banyak maupun sedikit, adalah riba yang diharamkan. Riba ad Duyun adalah tambahan yang dipersyaratkan dalam transaksi hutang piutang, baik hutang piutang pada jual beli barang atau atas pinjaman uang. Yaitu riba dalam bentuk seseorang memberikan pinjaman berupa uang kepada pihak lain dengan ketentuan bahwa pihak tersebut harus mengembalikan uang pinjaman dengan adanya tambahan sebesar jumlah tertentu atau sebesar kebiasaan yang berlaku, atau dipersyaratkan adanya tambahan yang bersifat bulanan atau tahunan atas dana yang dipinjam.
Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual-beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah.
bersabda: Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa tidak dengan cara yang haq, memakan harta anak yatim, memakan riba, melarikan diri dalam medan perang, dan ….(HR. Yaitu adanya kelebihan pada pertukaran dua barang ribawi yang sejenis. Jika berbeda jenisnya, maka juallah sesuka hati kalian, apabila pada saat yang sama.
Dari Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma berkata: Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tiba di Madinah, mereka (penduduk Madinah) mempraktekkan jual beli buah-buahan dengan sistim salaf, yaitu membayar dimuka dan diterima barangnya setelah kurun waktu dua atau tiga tahun kemudian, Maka Beliau bersabda: Siapa yang mempraktekkan salaf dalam jual beli buah-buahan hendaklah dilakukannya dengan takaran yang diketahui dan timbangan yang diketahui, serta sampai waktu yang di ketahui (HR. Kemudian lakilaki tersebut datang kepada Rasulullah Saw dengan segantang kurma Janib. Rasulullah Saw bersabda: Jangan lakukan yang demikian, juallah kurma Jam’i dengan dirham, kemudian beli kurma Janib itu dengan dirham (yang engkau peroleh).
Riba memiliki tiga istilah yaitu bertambah, berkembang, dan berlebihan. Secara umum, Riba adalah mengambil kelebihan di atas modal dari yang membutuhkan dengan mengeksploitasi kebutuhannya. Riba yang pertama ini ialah seseorang menghutangi uang dalam jumlah tertentu kepada seseorang dengan batas tertentu, dengan syarat berbunga sebagai imbalan batas waktu yang diberikan tersebut. Jual beli ini juga disebut sebagai barter tanpa adanya imbalan untuk tambahan tersebut.
Penukaran tersebut terjadi tanpa adanya kelebihan, namun salah satu pihak yang terlibat meninggalkan akad, sebelum terjadi penyerahan barang atau harga. Ilustrasi: Salah satu dari macam-macam riba adalah pengadaan selisih dalam jual beli sebelum penyerahan barang (Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi) Ilustrasi: Salah satu dari macam-macam riba adalah pengadaan selisih dalam jual beli sebelum penyerahan barang (Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi).
Ribah ini adalah Riba dalam utang piutang yaitu dengan mengambil manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang diisyaratkan kepada penerima utang atau muqtaridh. Yaa ayyuhallaziina aamanuttaqullaaha wa zaru maa baqiya minar ribaa ing kuntum mu'miniin. Ada banyak dampak buruk jika riba terus dilakukan, misalnya saja membuat orang menjadi tamak dan serakah terhadap harta. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.".
"Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah.
Dalam ilmu ekonomi, riba merujuk pada kelebihan dari jumlah uang pokok yang dipinjamkan oleh si pemberi pinjaman dari si peminjam.
Namun pada praktiknya masih banyak masyarakat yang bingung dengan praktik riba tersebut dalam kehidupan sehari-hari khususnya yang terkait dengan transaksi perbankan. Secara lebih spesifik lagi riba adalah meminta tambahan uang dari pinjaman awal baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam yang bertentangan dengan prinsip syariah Islam. Macam-Macam Riba.
Transaksi Dagang Juga Bisa Terjadi Riba via wordpress.com. Bunga Bank via babypips.com.
Bunga bank adalah keuntungan yang diambil oleh bank dan biasanya di tetapkan dalam bentuk persentase seperti 5% atau 10% dalam jangka waktu bulanan atau tahunan terhitung dari jumlah pinjaman yang diambil nasabah. Selain itu bunga bank memiliki beberapa manfaat bagi bank dan nasabah seperti berikut ini:. Bunga pinjaman merupakan balas jasa yang diberikan nasabah kepada bank atas produk bank yang dibeli nasabah, Bunga simpanan adalah harga yang harus dibayar bank kepada nasabah (yang memiliki simpanan), selain itu bunga juga merupakan harga yang harus dibayar oleh nasabah kepada bank (bagi nasabah yang memperoleh pinjaman),. Macam-Macam Bunga Bank:. Dalam perbankan ada 2 macam bunga yang diberikan oleh bank kepada nasabahnya, yaitu:. Bunga bank termasuk riba, sehingga bunga bank juga diharamkan dalam ajaran Islam.
Pada praktiknya, sebagai pengganti sistem bunga tersebut, maka bank Islam menggunakan berbagai macam cara yang digunakan dalam akad kredit dan tentunya bersih dan terhindar dari hal-hal yang mengandung unsur riba. Sistem investasi ini biasanya menggunakan imbal balik dalam bentuk bagi hasil sebagai pengganti praktek bunga bank yang selama ini terjadi. Berikut ini perbedaan prinsip sistem bunga dan bagi hasil tersebut:. Riba termasuk dosa dan dilarang dalam praktiknya, karena riba bisa memberikan dampak negatif sebagai berikut:.
Karena syariah yang menggunakan sistem bagi hasil lebih memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak dan yang pasti halal.
Di masa itu riba menjadi pasang surut sesuai dengan keinginan penguasa pada masa itu. Jika peminjam tidak mampu melunasi riba pada waktu yang ditentukan, pihak pemberi pinjaman akan menambahkan kembali biaya hingga pembayaran bisa dilunasi. Berikut jenis-jenis riba yang wajib kalian ketahui:.
hutang piutang yang dimaksud terdapat motif keuntungan (syarth naf'an) yang kembali kepada pihak pemberi pinjaman hutang (muqarid) saja atau sekaligus kepada pihak yang berhutang (muqtarid). Selain itu, tidak terjadi riba dalam dunia barter kecuali dengan enak benda ribawi. Contohnya, misalkan ada penjual mobil yang menawarkan mobilnya seharga Rp 90.000.000 jika langsung bayar secara tunai, namun jika dicicil total menjadi Rp 95.000.000. kemudian penjual dan pembeli tidak menegaskan berapa yang harus dibayarkan hingga akhir transaksi.
"Inti riba nasi’ah adalah pinjaman uang yang harus ada tambahan dalam pengembaliannya," katanya. Ustadz Ahmad mencontohkan misalnya A memberi utang berupa uang kepada B, dengan ketentuan harus dengan tambahan prosentase bunganya. Menurut Ustadz Ahmad untuk bisa dianggap sebagai riba nasi’ah secara benar dan akurat, setidaknya harus ada lima ketentuan yang terpenuhi.
Misalnya A pinjam uang dari B, lalu B harus membayar lebih dari jumlah yang dia pinjam. "Namun kalau yang terjadi bukan pinjam melainkan titip uang, kasusnya sudah keluar dari riba," katanya.
Seandainya saat pengembaliannya B memberi tambahan kepada A menjadi 11 juta, kasus ini tidak bisa dihukumi sebagai riba. Sebab pinjam benda yang harus ada tambahannya masuk ke dalam akad sewa menyewa, atau disebut dengan ijarah. Titik keharaman riba nasi’ah ini sebenarnya ada pada syarat yang disepakati di awal, di mana harus ada tambahan dalam pengembaliannya. Seandainya tambahan itu tidak disyaratkan di awal dan terjadi begitu saja, ini pun juga bukan termasuk riba yang diharamkan.
Dalam pengertian lain secara linguistik seperti Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Selasa (15/1/2019), riba juga berarti tumbuh dan membesar.