Jelaskan Riba Menurut Bahasa Dan Istilah. Kita masih perlu mendefinisikan riba menurut istilah supaya mendapatkan pemahaman secara utuh. Riba dapat didefinisikan sebagai segala transaksi jual beli yang diharamkan oleh syariat islam.
Salah satu sahabat Rasulullah sallallahu alayhi wa sallam yang bernama Ibnu Abi Aufa radhiyallahu ‘anhu menyatakan pesan tersirat bahwa transaksi najasy termasuk riba. Ketimbang disebut riba, perbuatan tersebut lebih condong termasuk kepada transaksi yang haram. Maka, riba disini dapat dipahami sebagai makna yang lebih luas yaitu harta haram. Baca juga: Riba Jahiliyah dan Contohnya Yang Banyak Terjadi Di Masa Kini. Kurma hijau masih belum layak konsumsi sehingga harus menunggu lama hingga bisa dipanen untuk dikonsumsi. Perbuatan tersebut dilarang oleh syariat islam karena jual beli kurma hijau yang belum matang tidak bisa diprediksi.
“Sungguh termasuk riba adalah menjual kurma dalam kondisi masih hijau dan belum enak dikonsumsi.” (Takmilah al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, as-Subki, 10/21). Riba adalah setiap tambahan bagi salah satu pihak yang berakad dalam akad pertukaran tanpa ada pengganti.
Uang 10 rb ini adalah tambahan yang harus ditanggung peminjam tanpa ada penganti atau penyeimbangnya. Makna “tambahan” pada riba dalam arti sempit dapat kita uraikan lebih lanjut, yaitu:. Tambahan yang muncul karena adanya perbedaan waktu pertukaran benda ribawi, disebut riba Nasiah. Pengertian inilah yang seringkali dijadikan pemahaman umum mengenai riba di kalangan masyarakat.
Silahkan ikuti tulisan kami berikutnya mengenai riba dengan mengaktifkan tombol notifikasi di sebelah kanan bawah.
Dalam pengertian lain secara linguistik seperti Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Selasa (15/1/2019), riba juga berarti tumbuh dan membesar.
Secara bahasa Riba artinya, penambahan. Di dalam Islam pelarangan riba dilakukan secara bertahap, sama seperti ketika pemberlakukan haram atas khamr. Macam-macam riba secara umum ada tiga jenis yaitu riba fadhl, riba nasi'ah dan riba al-yadh. Riba nasi'ah.
Riba al-yadh. Di dalam al-qur'an, riba hukumnya haram.
Ahmad Sarwat, Lc., MA dalam buku 'Kiat-kiat Syar'i Hindari Riba' menuliskan pelaku riba akan diperangi Allah SWT di dalam al-qur'an. Bahkan menjadi satu-satunya pelaku dosa yang dimaklumatkan perang di dalam al-qur'an adalah mereka yang menjalankan riba.
Riba disebut menjadi salah satu dari tujuh dosa besar yang telah ditetapkan oleh Rasulullah SAW. Allah SWT telah memberikan perumpamaan kepada orang-orang semacam ini dengan perumpamaan yang mengerikan.
Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba) , maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.".
Riba adalah penetapan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam. Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, tetapi secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.
Dalam Islam, memungut riba atau mendapatkan keuntungan berupa riba pinjaman adalah haram. Riba utang-piutang terbagi lagi menjadi riba qardh dan riba jahiliah, sedangkan riba jual-beli terbagi atas riba fadhl dan riba nasi’ah. Perbedaan Investasi dengan Membungakan Uang [ sunting | sunting sumber ].
Dengan demikian, perolehan kembaliannya (return) tidak pasti dan tidak tetap. Sesuai dengan definisi di atas, menyimpan uang di bank Islam termasuk kategori kegiatan investasi karena perolehan kembaliannya (return) dari waktu ke waktu tidak pasti dan tidak tetap.
Perbedaan antara Bunga dan Bagi Hasil [ sunting | sunting sumber ]. Perbedaan itu dapat dijelaskan sebagai berikut:. Agama Yahudi melarang praktik pengambilan bunga.
“Jika engkau meminjamkan uang kapada salah seorang umatku, orang yang miskin di antaramu, maka janganlah engkau berlaku sebagai penagih hutang terhadap dia, janganlah engkau bebankan bunga terhadapnya.” Kitab Ulangan 23:19 menyatakan:. “Janganlah engkau membungakan kepada saudaramu, baik uang maupun bahan makanan, atau apa pun yang dapat dibungakan.” Kitab Ulangan 23:20 menyatakan:. Namun demikian, sebagian kalangan Kristiani menganggap bahwa ayat yang terdapat dalam Lukas 6:34-35 sebagai ayat yang mengecam praktik pengambilan bunga. Namun, kasihilah musuhmu dan berbuatlah baik kepada mereka dan pinjamkan dengan tidak mengharapkan balasan, maka upahmu akan besar dan kamu akan menjadi anak-anak Tuhan Yang Maha Tinggi, sebab Ia baik terhadap orang-orang yang tidak tahu berterimakasih dan terhadap orang-orang jahat.” Ketidaktegasan ayat tersebut mengakibatkan munculnya berbagai tanggapan dan tafsiran dari para pemuka agama Kristen tentang boleh atau tidaknya orang Kristen mempraktikkan pengambilan bunga.
Mereka merujuk masalah pengambilan bunga kepada Kitab Perjanjian Lama yang juga diimani oleh orang Kristen. St. Basilius (329 - 379) menganggap mereka yang memakan bunga sebagai orang yang tidak berperi-kemanusiaan.
Karena dua-duanya sama-sama merampok, satu terhadap orang kaya dan lainnya terhadap orang miskin. Larangan pemberlakuan bunga untuk umum baru dikeluarkan pada Council of Vienne (tahun 1311) yang menyatakan barangsiapa menganggap bahwa bunga itu adalah sesuatu yang tidak berdosa maka ia telah keluar dari Kristen (murtad).
Bunga adalah semua bentuk yang diminta sebagai imbalan yang melebihi jumlah barang yang dipinjamkan. Mengambil bunga adalah suatu dosa yang dilarang, baik dalam Perjanjian Lama maupun Perjanjian Baru.
Kesimpulan hasil bahasan para sarjana Kristen periode tersebut sehubungan dengan bunga adalah sebagai berikut: Niat atau perbuatan untuk mendapatkan keuntungan dengan memberikan pinjaman adalah suatu dosa yang bertentangan dengan konsep keadilan. Pandangan Para Reformis Protestan (Abad XVI - Tahun 1836) [ sunting | sunting sumber ]. Tetapi prinsip dari riba (bunga) itulah yang berubah, karena bila zaman dahulu uang tidak bisa memberikan hasil kalau tidak dijalankan seperti yang disebutkan oleh Kitab Matius 25:27 menyatakan:.