Jelaskan Praktik Riba Fadhl Dan Riba Qardhi. Sementara itu, dari segi terminologi (makna istilah), pengertian riba adalah nilai tambahan atau pembayaran utang yang melebihi jumlah piutang dan telah ditentukan sebelumnya oleh salah satu pihak. Islam dengan tegas melarang umatnya untuk melakukan transaksi jual-beli dan hutang piutang jika di dalamnya mengandung riba. Dalam surat ini, riba adalah salah satu perbuatan yang dimusnahkan oleh Allah SWT, sebaliknya sedekah sangat disenangi.
Di dalam Al-Qur’an, yaitu pada surat An-Nisa ayat 161, telah dijelaskan bahwa Allah SWT akan memberikan ganjaran berupa siksaan yang pedih kepada orang-orang pemakan hasil riba, karena uang tersebut diperoleh dengan cara tidak baik. Padahal, dengan menerapkan sifat selalu bersyukur akan menghindari Anda terhadap keinginan hidup mewah dan konsumtif lewat berhutang atau riba.
Jika Anda tertarik, saat ini OCBC telah menyediakan layanan tabungan Tanda iB yang akan mengelola keuangan sesuai syariat Islam.
Secara umum, Riba adalah mengambil kelebihan di atas modal dari yang membutuhkan dengan mengeksploitasi kebutuhannya. Jual beli ini juga disebut sebagai barter tanpa adanya imbalan untuk tambahan tersebut.
Ilustrasi: Salah satu dari macam-macam riba adalah pengadaan selisih dalam jual beli sebelum penyerahan barang (Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi) Ilustrasi: Salah satu dari macam-macam riba adalah pengadaan selisih dalam jual beli sebelum penyerahan barang (Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi). Ada banyak dampak buruk jika riba terus dilakukan, misalnya saja membuat orang menjadi tamak dan serakah terhadap harta. "Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah.
Niat mengharap ridhla allah swt semata dalam melakukan segala perbuatan merupakan pengertian dari. Niat mengharap ridhla allah swt semata dalam melakukan segala perbuatan merupakan pengertian dari.
Selain itu, Sayyid Qutb juga mengatakan bahwa sifat alami pada riba adalah berlipat ganda. Oleh sebab itu, meski tambahan yang dikenakan berjumlah kecil, seiring waktu pasti berlipat jumlahnya. Secara umum, ada 5 macam riba yang seringkali dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari, sebagai berikut:.
Rasul pun menegaskan larangan melakukan riba nasi’ah melalui hadisnya:“Dari Samurah bin Jundub Ra. Contoh riba nasi’ah adalah transaksi jual beli atau tukar menukar hewan ternak.
Barang siapa yang menambah atau meminta tambahan maka ia telah berbuat riba.” (HR. Beberapa contoh riba fadhl adalah seperti yang telah disebutkan dalam hadis di atas, yakni emas, perak, serta bahan pangan.
Contoh riba qardh adalah transaksi yang umum dilakukan oleh lembaga pembiayaan atau pendanaan konvensional. Adanya penundaan tersebut, menyebabkan munculnya perubahan nominal harga yang dibayarkan menjadi lebih tinggi. Riba jahiliyah adalah kelebihan pengembalian jumlah pokok utang yang disebabkan oleh ketidakmampuan peminjam untuk mengembalikan tepat waktu.
Islam telah mengatur segala aspek kehidupan, termasuk dalam masalah muamalah. Dikutip dari buku 'Pengantar Lembaga Keuangan Syariah' oleh Agus Salihin, ME, riba itu termasuk perbuatan dosa.
Setiap produk keuangan yang menggunakan transaksi pinjaman atau kredit berbunga, baik individu ataupun lembaga. Jual beli semacam ini mengandung gharar, yaitu ketidakadilan bagi kedua belah pihak atas nilai masing-masing barang yang dipertukarkan.
Dalam transaksi jual beli valuta asing, yang tidak dilakukan secara tunai (spot). Menyimpan uang di bank syariah dalam bentuk tabungan dengan akad wadiah (tanpa bonus). Islam memang memperbolehkan pinjam meminjam, asalahkan tidak ada unsur ribanya.
Mengapa hanya dua emas dan perak serta bahan makanan yang masuk kategori barang ribawi? Tidak lain adalah disebabkan karena keberadaan emas dan perak saat itu menjadi alat transaksi untuk semua barang. Dan sebagai alat transaksi barang ribawi, maka ia bisa terkenal pasal riba apabila tidak memperhatikan berbagai pedoman yang sudah diatur oleh syara’. Karena kondisi inilah, maka diperlukan syarat mutlak “penetapan harga” yang disepakati oleh kedua belah pihak apabila terjadi transaksi barang ribawi. Standart ini dibangun, karena kebetulan harga beras saat itu adalah 10 ribu rupiah per kilogram. Muncul pertanyaan, bagaimana caranya akad transaksi tukar-menukar barang seperti di atas agar hukumnya tetap boleh?
Dalam kondisi sudah ada ketetapan harga sebagaimana dimaksud di atas, maka boleh dilakukan penundaan penyerahan barang salah satu yang hendak dipertukarkan oleh masing-masing pihak disebabkan ada nilai uang yang menjembatani di antara keduanya. Lemahnya pendapat ini, kadang disebabkan timbul rasa tidak enak di dalam hati kedua orang yang berakad. Misalnya, timbul pemikiran dari Pak Ahmad: “1 bulan yang lalu, harga beras masih 10 ribu rupiah.
Itulah sebabnya, agar muncul kehati-hatian, maka ditetapkan dalam teks fiqih bahwa riba al yad, merupakan riba jual beli barang ribawi, akibat “pertukaran” barang sejenis atau tidak sejenis, namun salah satu dari kedua belah pihak ada yang melakukan penundaan penyerahan barang.” Frasa “pertukaran” ini merupakan batas fiqih yang harus dipatuhi.