Jelaskan Perbedaan Sistem Bagi Hasil Dengan Sistem Bunga. Bank memiliki fungsi sebagai tempat penghimpun dan penyalur dana dari masyarakat dan untuk masyarakat. Bank selain memberikan keuntungan bagi nasabah juga pastinya memiliki tujuan untuk memperoleh keuntungan untuk dirinya sendiri.
Inilah yang akhirnya memunculkan sistem bagi keuntungan antara bank dan nasabah. Bank Konvensional dan Bank Syariah memiliki perbedaan dalam sistem bagi keutungan dengan nasabahnya. Jika pada Bank Konvensional menerapkan sistem bunga, pada Bank Syariah menerapkan sistem bagi hasil.
Law of Republic of Indonesia on stipulation of Government Regulation in Lieu of Law (Perppu).
Maulana Adieb A passionate Content Writer who studied Indonesian literature and enjoys learning about SEO.
Dengan kata lain, bank syariah dapat memberikan pembiayaan atau jasa kepada orang non-muslim. Banyak keuntungan dan manfaat yang akan kamu dapatkan ketika menabung di bank syariah.
Pemberian bunga ini telah ditentukan besarannya sedari awal, sehingga nasabah mengetahui berapa keuntungan yang akan diperoleh dalam jangka waktu tertentu. Baik berupa tabungan, deposito, giro maupun seluruh kegiatan perbankan lainnya akan terjamin keamanannya oleh LPS. Dengan begitu kamu tidak perlu khawatir jika suatu saat mengalami masalah tertentu.
Dalam tabungan syariah, tidak terdapat biaya administrasi yang dibebankan kepada para nasabah.
Disisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyatakan bahwa Bank Konvensional menduduki posisi lebih rendah 4-5% dibawahnya. Namun, dalam pengelolaan penghimpunan dana nasabahnya, kedua Sistem Perbankan ini memiliki perbedaan yang dapat menjadi salah satu factor penarik nasabah dari masing-masing Sistem Perbankan.
Perbedaan utama terletak pada prinsip atau kegiatan dari masing-masing Sistem Perbankan.Sistem Perbank Konvensional adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran secara umum berdasarkan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan. Perbedaannya dapat dilihat pula dari aspek akad dan aspek legalitas, struktur organisasi, lembaga penyelesaian sengketa, usaha yang dibiayai, dan lingkungan kerja serta corporate culture/budaya. Sistem Perbankan Syariah menerapkan prinsip-prinsip syariah, yang artinya seluruh aturan dan kebijakan pada bank tersebut diatur di bawah prinsip dan hukum Islami.