Jelaskan Pengertian Riba Dan Jenis-jenisnya Apakah Bunga Bank Termasuk Dalamkategori Riba. Pengertian riba merujuk praktik sistem keuangan konvensional yang mana berwujud pengenaan bunga atas pinjaman tunai atau pembiayaan. Oleh karena itu, sebagian besar ulama berpendapat bahwa bunga bank termasuk dalam kategori riba yang diharamkan.
Praktik riba pada dasarnya sudah terjadi sejak zaman dahulu sehingga agama memberikan larangan mengambil tambahan dari pinjaman yang diberikan kepada orang lain. Praktik pengembalian pinjaman dengan pengenaan bunga dianggap memberatkan pihak debitur atau orang yang meminjam uang, apalagi jika dia sedang berada dalam kesulitan.
Investasi secara sederhana juga bisa diartikan sebagai upaya memberikan modal kepada pihak lain dengan harapan mendapatkan keuntungan dari hasil usaha tersebut. Sebagian berpendapat bahwa investasi termasuk salah satu jual beli yang dihalalkan karena merupakan kegiatan usaha.
Pada artikel sebelumnya telah dibahas mengenai pengertian Maysir, Gharar, dan Riba. Maknanya: Setiap penambahan pada hutang baik kwalitas ataupun kwantitas, banyak maupun sedikit, adalah riba yang diharamkan. Yaitu riba dalam bentuk seseorang memberikan pinjaman berupa uang kepada pihak lain dengan ketentuan bahwa pihak tersebut harus mengembalikan uang pinjaman dengan adanya tambahan sebesar jumlah tertentu atau sebesar kebiasaan yang berlaku, atau dipersyaratkan adanya tambahan yang bersifat bulanan atau tahunan atas dana yang dipinjam.
Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. bersabda: Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa tidak dengan cara yang haq, memakan harta anak yatim, memakan riba, melarikan diri dalam medan perang, dan ….(HR.
Yaitu adanya kelebihan pada pertukaran dua barang ribawi yang sejenis. Jika berbeda jenisnya, maka juallah sesuka hati kalian, apabila pada saat yang sama. Dari Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma berkata: Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tiba di Madinah, mereka (penduduk Madinah) mempraktekkan jual beli buah-buahan dengan sistim salaf, yaitu membayar dimuka dan diterima barangnya setelah kurun waktu dua atau tiga tahun kemudian, Maka Beliau bersabda: Siapa yang mempraktekkan salaf dalam jual beli buah-buahan hendaklah dilakukannya dengan takaran yang diketahui dan timbangan yang diketahui, serta sampai waktu yang di ketahui (HR. Kemudian lakilaki tersebut datang kepada Rasulullah Saw dengan segantang kurma Janib.
Law of Republic of Indonesia on stipulation of Government Regulation in Lieu of Law (Perppu).
Law of Republic of Indonesia on stipulation of Government Regulation in Lieu of Law (Perppu).
Liputan6.com, Jakarta Jenis-jenis riba perlu dipahami setiap muslim. Baik itu dalam persoalan hutang piutang maupun jual beli, diperlukan pemahaman agar kamu tidak terjerumus ke dalam riba.
Dalam Islam, riba secara khusus menunjuk pada kelebihan yang diminta dengan cara yang khusus. Dalam pengertian bahasa, riba berarti tambahan (dalam bahasa Arab azziyadah). Kata riba dalam bahasa Arab dapat berarti tambahan meskipun sedikit di atas jumlah uang yang dipinjamkan, hingga mencakup sekaligus riba dan bunga. Jenis-jenis riba dibagi menjadi riba tentang piutang dan riba jual beli. Dalam ilmu ekonomi, riba merujuk pada kelebihan dari jumlah uang pokok yang dipinjamkan oleh si pemberi pinjaman dari si peminjam. Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Minggu (26/1/2020) tentang jenis-jenis riba.
Secara umum, Riba adalah mengambil kelebihan di atas modal dari yang membutuhkan dengan mengeksploitasi kebutuhannya. Jual beli ini juga disebut sebagai barter tanpa adanya imbalan untuk tambahan tersebut.
Ilustrasi: Salah satu dari macam-macam riba adalah pengadaan selisih dalam jual beli sebelum penyerahan barang (Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi) Ilustrasi: Salah satu dari macam-macam riba adalah pengadaan selisih dalam jual beli sebelum penyerahan barang (Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi). Ada banyak dampak buruk jika riba terus dilakukan, misalnya saja membuat orang menjadi tamak dan serakah terhadap harta. "Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah.