Jelaskan Mengapa Riba Dilarang Dalam Islam. Pada dasarnya dalam kehidupan bermasyarakat kata riba sudah tidak asing lagi untuk indra pendengaran kita, sebab ada banyak sekali hal yang pada akhirnya akan menjerumus pada riba jika kita tidak berhati-hati, atau bahkan tidak sedikit orang yang sudah mengetahui bahwa riba dilarang namun mereka tetap melakukan riba karena kurangnya rasa bersyukur mereka terhadap apa yang telah dimiliki sehingga berapun harta yang dimilik tetap merasa kurang dan pada akhirnya mereka melakukan segala cara untuk bisa menutupi rasa kurangnya tersebut meskipun dengan jalan riba. Mereka sama saja dengan membantu dan mendukung si pemakan riba untuk berbuat riba.
Menurut Hendi Suhendi (2016: 58) sebab-sebab riba ada banyak. Macam-Macam Riba:. 1.Riba Qardh, yaitu riba dengan syarat ada kelebihan untuk diberikan pada si pemberi utang.
Contohnya si A meminjam uang kepada si B sebesar 50.000, si B menyetujui dengan syarat si A harus mengembalikan sebesar 55.000 kepada si B. Maka 5000-nya adalah riba. 2.Riba Jahiliyah, yaitu riba yang terjadi karena seseorang tidak dapat mengembalikan uang setelah jatuh tempo sehingga orang tersebut harus memberi kelebihan.
Hal inilah yang dimaksud riba sebab jenisnya sama namun dengan jumlah yang tidak sama. Hendi Suhendi(2016: 63) Jika seseorang menjual benda yang mungkin mendatangkan riba menurut jenisnya seperti seseorang menjual salah satu dari dua macam mata uang, yaitu emas dan perak dengan yang sejenis atau bahan makanan seperti beras dengan beras, gabah dengan gabah, dan yang lainnya, maka syarat agar transaksi tersebut terhindar dari riba adalah;. Agama Islam melarang riba adalah untuk kesejahteraan manusia.
Jika riba tidak di haramkan maka akan terjadi banyak penindasan antara orang kaya dan orang miskin, budaya tolong menolong semakin hilang karena mereka hanya akan memikirkan dirinya sendiri tanpa peduli dengan orang lain, padahal manusia hidup selalu membutuhkan orang lain tapi mereka akan menjadi seolah tidak butuh lagi bantuan orang lain sebab mereka telah dibutakan dengan uang. Dan di kemudian hari mereka harus membayar lebih dari jumlah yang dipinjamnya sehingga mereka akan kesulitan, sementara si piutang bukan hanya mendapat keuntungan tapi juga telah memudaratkan orang yang berhutang. dan dalam surah Ar-Rum ayat 39 yaitu "dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan, agar menambah pada harta manusia, maka riba itu tidak akan menambah di sisi Allah". Lihat Semua Komentar (0).
Riba adalah penambahan pendapatan secara tidak sah (batil) antara lain dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak sama kualitas, kuantitas, dan waktu penyerahan (fadhl), atau dalam transaksi pinjam meminjam yang mempersyaratkan nasabah penerima fasilitas mengembalikan dana yang diterima melebihi pokok pinjaman karena berjalannya waktu (nasi?ah). Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Penjelasan Pasal 2 huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (“UU 21/2008”), yaitu penambahan pendapatan secara tidak sah (batil) antara lain dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak sama kualitas, kuantitas, dan waktu penyerahan (fadhl), atau dalam transaksi pinjam meminjam yang mempersyaratkan nasabah penerima fasilitas mengembalikan dana yang diterima melebihi pokok pinjaman karena berjalannya waktu (nasi’ah). Riba menurut, yaitu penambahan pendapatan secara tidak sah (batil) antara lain dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak sama kualitas, kuantitas, dan waktu penyerahan (fadhl), atau dalam transaksi pinjam meminjam yang mempersyaratkan nasabah penerima fasilitas mengembalikan dana yang diterima melebihi pokok pinjaman karena berjalannya waktu (nasi’ah). Riba menurut In M. Umer Chapra yang dikutip dari buku Agus Triyanta, Hukum Perbankan Syariah: Regulasi, Implementasi dan Formulasi Kepatuhannya terhadap Prinsip-Prinsip Islam (hal. Menurut Abu Al-A’la Al-Mawdudiy dan In M. Umer Chapra, dikutip dari buku yang sama oleh Agus Triyanta (hal. Riba al-fadhl, yaitu adanya kenaikan dalam pertukaran dari dua buah objek yang sama dari dua belah pihak, di mana keduanya sama-sama memegang kepemilikan objek yang dipertukarakan. [1] Perbankan Syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berasaskan, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian.
Larangan riba dalam perbankan syariah juga dibenarkan oleh Agus Triyanta (hal. 44), riba yang sudah menjadi tradisi yang jamak terjadinya di antara masyarakat sebelum masa Islam terbukti telah membahayakan bagi masyarakat, dan untuk itulah maka Islam melarangnya .
Larangan Islam terhadap kegiatan ekonomi yang tidak adil ini secara terang benderang telah disebutkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah.
Syaikh Abu Bakar Jabir al Jaza'iri di dalam Kitab Minhajul Muslim menjelaskan pengertian riba. Menurut mantan pengajar tetap di Masjid Nabawi, Madinah itu, Riba adalah penambahan sejumlah harta yang bersifat khusus. Di dalam Islam pelarangan riba dilakukan secara bertahap, sama seperti ketika pemberlakukan haram atas khamr. Sebab di zaman jahiliah, praktik riba sudah dilakukan secara terang-terangan. Dan seiring dengan berjalannya waktu, akhirnya riba benar-benar dilarang secara tegas. Ahmad Sarwat, Lc., MA dalam buku 'Kiat-kiat Syar'i Hindari Riba' menuliskan pelaku riba akan diperangi Allah SWT di dalam al-qur'an.
Riba disebut menjadi salah satu dari tujuh dosa besar yang telah ditetapkan oleh Rasulullah SAW. "Syirik kepada Allah, sihir, membunuh nyawa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, makan riba, makan harta anak yatin, lari dari peperangan dan menuduh zina.".
Dalam surat Al-Baqarah ayat 278-279 disebutkan bahwa dosa riba sangat berat. Artinya: "Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila.
Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah.
Webinar yang diadakan secara daring ini menghadirkan dua narasumber yaitu Dosen Academy of Contemporary Islamic Studies Universiti Teknologi MARA, Malaysia, Dr. Mohd Asmadi Bin Yakob dan Dosen Program Studi Ekonomi Islam FIAI UII, Dr. Nur Kholis, S.Ag., M.Sh.Ec. Disampaikan Dr. Asmadi, selain sebagai petunjuk bagi umat manusia tujuan Alqur’an diturunkan oleh Allah kepada nabi Muhammd Saw yaitu islahul maali (memperbaiki ekonomi).
Sehingga di sebagian kalangan pemberi modal menetapkan harga tertentu sebagai tambahan atas pengembaliannya, dan hal itulah yang disebut riba. Barulah setelah ayat ini turun umat islam dibersihkan dari perbuatan riba,” tuturnya.
“Riba termasuk dosa besar maka harus dihindari seoptimal mungkin, dan terbukti bahwa Islam secara keseluruhan telah memberikan guidence dalam menjalankan perekonomian,” imbuhnya.
Selain istilah, ada lima macam-macam Riba, Riba Nasi'ah, Riba Fadhl, Riba Al Yad, Riba Qard, dan Riba Jahiliyah Berikut penjelasan lima macam riba menurut Islam:. Riba Nasi'ah. Jual beli ini juga disebut sebagai barter tanpa adanya imbalan untuk tambahan tersebut.
Ribah Al Yad adalah riba dalam jual beli atau yang terjadi dalam penukaran. Ilustrasi: Salah satu dari macam-macam riba adalah pengadaan selisih dalam jual beli sebelum penyerahan barang (Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi) Ilustrasi: Salah satu dari macam-macam riba adalah pengadaan selisih dalam jual beli sebelum penyerahan barang (Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi). Macam-macam Riba menurut Islam yang terakhir adalah Riba Jahiliyah yaitu penambahan utang lebih dari nilai pokok dalam utang piutang karena penerima utang tidak mampu membayar utangnya secara tepat waktu.
Anjuran menghindari riba merupakan salah satu perintah Allah, maka dari itu hukum tentang Riba terdapat dalam A-Quran. Artinya: "Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Pengertian dan macam-macan Riba tertera dalam Al-Quran (Foto: CNN Indonesia/Safir Makki) Pengertian dan macam-macan Riba tertera dalam Al-Quran (Foto: CNN Indonesia/Safir Makki).
Pengertian Riba Menurut Surat Al-Baqarah Ayat 275. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka mereka kekal di dalamnya.".
Jadi, Islam tidak hanya fokus pada sesuatu yang berkaitan dengan ibadah saja, tetapi juga mengatur hal-hal yang berkaitan dengan muamalah. Secara teknis, riba adalah pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal dalam transaksi jual-beli atau pinjam-meminjam yang bertentangan dengan hukum islam. Investasi tersebut pun dapat dipastikan dilarang, karena tidak sesuai dengan syariat islam. Gharar berarti tidak jelas.
Sobat Principal perlu memahami bahwa investasi halal jika dijalankan dengan unsur kecurangan, secara otomatis akan menjadi haram. Investasi yang memiliki unsur kecurangan juga akan dilakukan dengan cara tidak baik (dzalim).
Untuk itu, semua aktivitas investasi yang memiliki unsur perjudian sangat dilarang dalam islam. Ada banyak pilihan berinvestasi yang baik dan sesuai dengan syariah yang kita yakini.
Dari ayat di atas dapat disimpulkan bahwa Allah dengan tegas melarang siapapun untuk memakan harta riba apalagi menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu ada banyak hal yang menjadi sebab Islam mengharamkan riba, di antaranya:.
Kata riba dalam bahasa Arab dapat berarti tambahan meskipun sedikit di atas jumlah uang yang dipinjamkan, hingga mencakup sekaligus riba dan bunga.