Jelaskan Hubungan Pelarangan Riba Dan Penerapan Zakat Terhadap Konsumsi. Bukan saja mereka memusuhi kaum agama dan feodal, tetapi juga menjatuhkan nama suci dari Tuhan yang selalu dibuat kedok oleh kedua golongan di atas. Menurut ilmu ekonomi konvensional, sesuai dengan pahamnya tentang rational economics man, tindakan individu dianggap rasional jika tertumpu kepada kepentingan diri sendiri (self interest) yang menjadi satu-satunya tujuan bagi seluruh aktivitas. Laporan ini tidak saja menjelaskan tentang hukum bunga bank yang telah ditegaskan haram oleh ijma` para ulama masa kini, tetapi juga memberikan pedoman bagaimana menghapuskan riba dari perekonomian. Jika umat islam khususnya memiliki akidah seperti ini, sudah barang pasti tidak ada keserakahan, kezhaliman dan perbuatan yang dilarang dalam melakukan aktivitas ekonomi.
Kekurang berhasilan Perbankan Syariah di Indonesia dikhawatirkan akan semakin menjauhkan umat dari kepercayaan atas kemungkinan diterapkannya konsep ekonomi Islam didalam kehidupan nyata,demikian hal yang sama dikemukan oleh Bank Dunia mengingatkan kondisi ekonomi global saat ini masih lemah dan rentan sehingga berpotensi semakin volatil atau kurang stabil.Selain itu, negara didunia misalkan Jepang juga masih berlanjut dengan pertumbuhannya yang lemah, antara lain karena dilonggarkan kebijakan moneter mereka dan penerapan suku bunga negatif.
Just for you: FREE 60-day trial to the world’s largest digital library. The SlideShare family just got bigger. Enjoy access to millions of ebooks, audiobooks, magazines, and more from Scribd. Cancel anytime.
The main characteristic of Islamic economics compared to the conventional economy is the prohibition on taking usury or interest in each transaction. The use of other people's assets in an unfair way, in the form and through any means, is prohibited in the Qur'an.
Usury which is interpreted as an addition, definitively involves consuming (eating) the wealth of others in a physical way. Usury is directly opposite the cooperative spirit in Islamic teachings.
People who are rich, in Islamic teachings, are required to give the rights of the poor by paying zakat and then giving alms in addition to the zakat. Islam does not allow Muslims to make their wealth a vehicle for sucking the blood of poor people. Al-Qur'an letter Ali Imran verse 130 states that happiness (falah) will be obtained by abandoning this usury system, and at the same time the Qur'an states that happiness cannot be obtained through ribawi practice.
Pengadilan Tinggi Agama Semrang. Krapyak, Kec.
Jawa Tengah. Email : This email address is being protected from spambots.
You need JavaScript enabled to view it.
Adalah hak semua orang untuk berusaha dan memperoleh bagian mereka dari bahan-bahan hidup yang telah dikaruniakan Tuhan bagi manusia di atas bumi ini. Kaum muslimin dapat meninggalkan dunia ini tanpa rasa takut sedikitpun bagi masa depan anak-anak kita, karena “baitulmal” selanjutnya akan bertanggungjawab terhadap nasib mereka.
Jika demikian, lalu mengapa banyak orang tidak membelanjakan seluruh pendapatannnya sekarang tetapi senang menyimpan pendapatannya itu untuk keperluan di masa yang akan datang? Malpraktek ini menambahkan kesan lebih buruk terhadap perputaran perdagangan yang sering terjadi secara periodik di kalangan masyarakat kapitalis modern dan sangat mempengaruhi kehancuran ekonomi.
Seluruh masyarakat mengorbankan harta dan hidupnya untuk mempertahankan keberadaan bangsa, sebaliknya kaum kapitalis yang mementingkan dirinya sendiri memungut uang berupa bunga, dari pinjaman perang. Bagaimana dapat dikatakan adil dan bijaksana dengan memberikan suapan kepada kaum kapitalis berupa bunga, sedangkan masyarakat yang lainnya dalam keadaan menderita, belum terjawab oleh para pelopor teori ini.