Jelaskan Dua Sebab Islam Mengharamkan Riba. Syaikh Abu Bakar Jabir al Jaza'iri di dalam Kitab Minhajul Muslim menjelaskan pengertian riba. Menurut mantan pengajar tetap di Masjid Nabawi, Madinah itu, Riba adalah penambahan sejumlah harta yang bersifat khusus.

Di dalam Islam pelarangan riba dilakukan secara bertahap, sama seperti ketika pemberlakukan haram atas khamr. Riba disebut menjadi salah satu dari tujuh dosa besar yang telah ditetapkan oleh Rasulullah SAW.

Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah.

Alasan Kenapa Islam Melarang Riba

Jelaskan Dua Sebab Islam Mengharamkan Riba. Alasan Kenapa Islam Melarang Riba

Istilah tersebut sudah sering kita dengar dalam kehidupan sehari-hari. Hal inilah yang menjadi salah satu alasan mengapa Islam melarang riba.

Karena dalam Islam saling tolong menolong adalah suatu kewajiban, dan sangat bertentangan dengan riba yang bertujuan untuk mendapat keuntungan dari pihak peminjam yang nantinya akan menyulitkan orang lain. Namun banyak yang belum memahami alasan mengapa riba tersebut diharamkan dalam islam.

Diharamkannya riba bukan tanpa sebab, karena allah telah berfirman dalam Al-Quran surat Ali Imran ayat 130 yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda, dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.”. Dari ayat di atas dapat disimpulkan bahwa Allah dengan tegas melarang siapapun untuk memakan harta riba apalagi menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.

Selain itu ada banyak hal yang menjadi sebab Islam mengharamkan riba, di antaranya:.

Alasan Mengapa Riba Dilarang dalam Perbankan Syariah

Jelaskan Dua Sebab Islam Mengharamkan Riba. Alasan Mengapa Riba Dilarang dalam Perbankan Syariah

Penjelasan Pasal 2 huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (“UU 21/2008”), yaitu penambahan pendapatan secara tidak sah (batil) antara lain dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak sama kualitas, kuantitas, dan waktu penyerahan (fadhl), atau dalam transaksi pinjam meminjam yang mempersyaratkan nasabah penerima fasilitas mengembalikan dana yang diterima melebihi pokok pinjaman karena berjalannya waktu (nasi’ah). Riba menurut, yaitu penambahan pendapatan secara tidak sah (batil) antara lain dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak sama kualitas, kuantitas, dan waktu penyerahan (fadhl), atau dalam transaksi pinjam meminjam yang mempersyaratkan nasabah penerima fasilitas mengembalikan dana yang diterima melebihi pokok pinjaman karena berjalannya waktu (nasi’ah). Riba menurut In M. Umer Chapra yang dikutip dari buku Agus Triyanta, Hukum Perbankan Syariah: Regulasi, Implementasi dan Formulasi Kepatuhannya terhadap Prinsip-Prinsip Islam (hal.

Menurut Abu Al-A’la Al-Mawdudiy dan In M. Umer Chapra, dikutip dari buku yang sama oleh Agus Triyanta (hal. [1] Perbankan Syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berasaskan, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian.

Larangan Islam terhadap kegiatan ekonomi yang tidak adil ini secara terang benderang telah disebutkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah.

Mengapa Agama Islam Melarang Riba dalam Suatu Transaksi

Jelaskan Dua Sebab Islam Mengharamkan Riba. Mengapa Agama Islam Melarang Riba dalam Suatu Transaksi

Dalam hal ini dapat diketahui jika riba dapat merugikan salah satu pihak yaitu pihak yang berhutang, hal inilah yang menjadi salah satu alasan mengapa Islam melarang riba dalam bertransaksi. Dalam Islam saling tolong menolong adalah wajib hukumnya, sangat bertentangan dengan riba yang akan menyulitkan orang lain pada akhirnya.

2.Riba Jahiliyah, yaitu riba yang terjadi karena seseorang tidak dapat mengembalikan uang setelah jatuh tempo sehingga orang tersebut harus memberi kelebihan. Apabila dalam waktu satu bulan si B tidak bisa mengembalikan maka ia harus membayar 110.000 di kemudian hari. Hendi Suhendi(2016: 63) Jika seseorang menjual benda yang mungkin mendatangkan riba menurut jenisnya seperti seseorang menjual salah satu dari dua macam mata uang, yaitu emas dan perak dengan yang sejenis atau bahan makanan seperti beras dengan beras, gabah dengan gabah, dan yang lainnya, maka syarat agar transaksi tersebut terhindar dari riba adalah;. Riba biasanya dilakukan oleh orang-orang yang sangat membutuhkan / terdesak sehingga tidak ada pilihan lain selain meminjam uang pada rentenir meskipun mereka tahu itu akan memberatkan dirinya di kemudian hari.

Kedua, riba dapat menimbulkan over produksi, riba dapat membuat daya beli masyarakat lemah membuat persedian jasa dan barang semakin tertimbun, berakibat pada macetnya perusahaan karena produksinya tidak laku, pada akhirnya banyak pekerja yang terkena phk agar perusahaan tidak mendapat kerugian terlalu besar, akibatnya banyak orang kehilangan pekerjaan mereka dan mereka menjadi pengangguran.

Larangan Riba di Dalam Alqur'an

Jelaskan Dua Sebab Islam Mengharamkan Riba. Larangan Riba di Dalam Alqur'an

Keharamannya yang sudah jelas bersumber dari beberapa surah di Al-qur’an dan Hadist Rasulullah Saw. Webinar yang diadakan secara daring ini menghadirkan dua narasumber yaitu Dosen Academy of Contemporary Islamic Studies Universiti Teknologi MARA, Malaysia, Dr. Mohd Asmadi Bin Yakob dan Dosen Program Studi Ekonomi Islam FIAI UII, Dr. Nur Kholis, S.Ag., M.Sh.Ec.

Disampaikan Dr. Asmadi, selain sebagai petunjuk bagi umat manusia tujuan Alqur’an diturunkan oleh Allah kepada nabi Muhammd Saw yaitu islahul maali (memperbaiki ekonomi). Sehingga di sebagian kalangan pemberi modal menetapkan harga tertentu sebagai tambahan atas pengembaliannya, dan hal itulah yang disebut riba. Para pedagang sering mengkreditkan modal kepada orang lain dengan cara riba termasuk kepada salah satu suku, yaitu suku Saqif dengan harapan memperoleh keuntungan dalam jumlah yang lebih besar. Barulah setelah ayat ini turun umat islam dibersihkan dari perbuatan riba,” tuturnya.

“Riba termasuk dosa besar maka harus dihindari seoptimal mungkin, dan terbukti bahwa Islam secara keseluruhan telah memberikan guidence dalam menjalankan perekonomian,” imbuhnya. “larangan riba tidak tiba-tiba langsung diharamkan begitu saja, tapi ada proses rasionalisasi.

Menalar, jadi melakukan penalaran terkait dengan bahayanya riba dan dampaknya,” ucapnya.

Jual Beli dalam Islam

Jelaskan Dua Sebab Islam Mengharamkan Riba. Jual Beli dalam Islam

Allah SWT telah menghalalkan praktek jual beli yang sesuai dengan ketentuan dan syari’atNya. Oleh karena itu seseorang muslim yang melaksanakan transaksi jual beli, sebaiknya mengetahui syarat-syarat praktek jual beli berdasarkan ketentuan Al Qur’an dan Hadits, agar dapat melaksanakannya sesuai dengan syari’at sehingga tidak terjerumus kedalam tindakan-tindakan yang dilarang dan diharamkan.

Salah satu contoh transaksi jual beli yang jujur adalah dengan cara penjual menyempurnakan takaran. Penjual akan memberitahukan kepada pembeli apabila terdapat cacat pada barang yang dia jual. Rasullullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah jika mengharamkan atas suatu kaum memakan sesuatu, maka diharamkan pula hasil penjualannya” (HR Abu Daud dan Ahmad). Transaksi jual beli yang dilakukan, hendaklah tidak melupakan kewajiban manusia untuk menjalankan ibadah kepada Allah SWT. Allah SWT berfirman dalam Surat Al Jumuah ayat 9-10 yang artinya” “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Karena hal ini juga berarti ikut serta melakukan dan menyebarluaskan keharaman di muka bumi.

Rasullullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah jika mengharamkan atas suatukaum memakan sesuatu, maka diharamkan pula hasil penjualannya” (HR Abu Daud dan Ahmad). Dalam hadits tersebut dapat kita ketahui bahwa Islam melarang transaksi jual beli harta riba.

Tentang Syariah

Jelaskan Dua Sebab Islam Mengharamkan Riba. Tentang Syariah

Law of Republic of Indonesia on stipulation of Government Regulation in Lieu of Law (Perppu).

Hikmah Mengapa Allah SWT Melarang Praktik Riba

Jelaskan Dua Sebab Islam Mengharamkan Riba. Hikmah Mengapa Allah SWT Melarang Praktik Riba

Tetapi, Allah melarang seseorang untuk berusaha mengembangkan hartanya dengan cara riba. Larangan Allah SWT tentang pengharaman riba semata-mata demi melindungi berbagai aspek, seperti kemaslahatan manusia, baik yang menyangkut akhlak, sosial, maupun ekonominya.

Seperti dalam hadis riwayat Ahmad dan Tirmidzi, “Kehormatan harta seorang Muslim itu sama seperti kehormatan darahnya.” Maka dari itu,mengambil harta orang lain tanpa ganti atau kompensasi adalah perbuatan yang dilarang Allah SWT. Kedua, bergantung pada riba hanya akan menghalangi manusia dalam bekerja.

Padahal, harta takkan bisa didapat selain dengan cara bekerja, berdagang, berproduksi, dan membangun. Karena itu, tidak diragukan lagi bahwa riba dapat berpengaruh terhadap status ekonomi seseorang.

Maka akan lebih banyak korban yang tidak lagi peduli dengan tindakan tersebut. Dengan demikian, apabila riba itu dihalalkan, maka akan banyak jalan bagi orang kaya untuk semakin kaya, begitupun dari segi orang biasa yang semakin miskin.

Related Posts

Leave a reply