Jelaskan Apa Itu Riba Gharar Dan Maysir. Jakarta - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Ibrahim, menegaskan bahwa keputusan lembaga itu mengeluarkan fatwa haram atas BPJS Kesehatan adalah berdasarkan alasan yang kuat. "Tiga alasannya adalah gharar, maisir, dan riba," ujar Anwar saat dihubungi wartawan, Kamis (30/7). Anwar menegaskan bahwa pihaknya tak terburu-buru menyatakan hal itu dan sudah dilaksanakan dengan baik.
Untuk diketahui, dalam transaksi Islam, harus terlepas atau terbebas dari unsur maisir, gharar, dan riba. Ada unsur kegiatan bisnis yang tidak jelas kuantitas, kualitas, harga, dan waktu terjadinya transaksi.
Biasanya kegiatan bisnis gharar mengandung risiko tinggi dan tak pasti.
Dalam pengertian lain, secara linguistik, riba berarti tumbuh dan membesar (Saeed, 1996). Menurut Abu hanifah, riba adalah melebihkan harta dalam suatu transaksi tanpa pengganti atau imbalan.
Maksud ketidapastian dalam transaksi muamalah adalah “ada sesuatu yang ingin disembunyikan oleh sebelah pihak dan hanya boleh menimbulkan rasa ketidakadilan serta penganiayaan kepada pihak yang lain.”. Setiap menitnya selalu terjadi transaksi spekulasi yang sangat merugikan penerbit saham . Hal ini sering membuat indeks harga saham gabungan menurun dan memburuk perekonomian bangsa.
menurut Abu hanifah, Riba adalah melebihkan harta dalam suatu transaksi tanpa pengganti atau imbalan. janganlah engkau memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kepada Allah agar kamu beruntung," (Q.S. dalam bermuamalah terdapat unsur yang tidak jelas dan tidakk pasti, entah itu dalam keadaan barang maupun unsur dan zatnya.
secara luasnya maysir merupakan suatu kegiatan dimana seseorang melakukan perjanjian dengan kalimat jika yang menang dapat mengambil pihak yang kalah. zat-zat yang mengandung merugikan orang lain itu hukumnya haram, seperti ketiga perkara diatas.
dalam riba sudah jelas tidak boleh mengambil tambahan entah itu berupa barang maupun apapun secara sengaja dan memberatkan orang lain. dalam maysir sangat jelas sekali bahwa maysir sangat merugikan diri sendiri dan orang lain, maysir/judi ini mempunyai efek yang negatif yaitu lupa akan perintah Allah dan menjalankan yang dilarang-Nya.
Industri asuransi mengikuti hukum bilangan besar sehingga ketersediaan pangsa pasar sangat penting untuk menutupi risiko. Asuransi syariah disebut juga Takaful dari bahasa Arab ‘ kafala ‘, yang berarti menjamin, menjaga, untuk membantu dan mengurus kebutuhan seseorang. Takaful adalah sebuah sistem asuransi Islam berdasarkan prinsip ‘ Ta’awun ‘ (bantuan timbal balik) dan ‘ Tabarru ‘ (kontribusi sukarela). Asuransi atau Takaful adalah mekanisme untuk membantu umat memecahkan beberapa masalah sosial-ekonomi yang dihadapi oleh banyak bangsa di dunia ini.
Dalam asuransi konvensional, pemegang polis bertahan kehilangan semua premi yang dibayarkan jika risiko tidak terjadi. Di sisi lain, ia bertahan untuk mendapatkan lebih banyak kemalangan terjadi sementara membayar sejumlah kecil premi.
Di Takaful, meskipun risiko tidak terjadi, peserta berhak mendapatkan kembali kontribusi yang telah dia bayar. Penulis: Dr. Atina Shofawati, S.E.,M.Si Identification of non-sharia compliant activity in conventional insurance (Identificación de actividades que no cumplen con la sharia en el seguro convencional) http://redalyc.org/jatsRepo/279/27963185006/27963185006.pdf.