Investasi Termasuk Riba Atau Tidak. Jadi, Islam tidak hanya fokus pada sesuatu yang berkaitan dengan ibadah saja, tetapi juga mengatur hal-hal yang berkaitan dengan muamalah. Secara teknis, riba adalah pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal dalam transaksi jual-beli atau pinjam-meminjam yang bertentangan dengan hukum islam.
Investasi tersebut pun dapat dipastikan dilarang, karena tidak sesuai dengan syariat islam. Gharar berarti tidak jelas. Sobat Principal perlu memahami bahwa investasi halal jika dijalankan dengan unsur kecurangan, secara otomatis akan menjadi haram. Investasi yang memiliki unsur kecurangan juga akan dilakukan dengan cara tidak baik (dzalim).
Untuk itu, semua aktivitas investasi yang memiliki unsur perjudian sangat dilarang dalam islam. Ada banyak pilihan berinvestasi yang baik dan sesuai dengan syariah yang kita yakini.
Saya mau tanya, investasi yang sudah ditentukan hasilnya tiap bulannya dengan jangka waktu tertentu apakah halal? Hal ini tentu saja menimbulkan potensi ketidakadilan dan kezaliman, dimana pengusaha harus membayar kepada para investor walaupun sedang mengalami kerugian dalam usahanya. Namun demikian, perlu dipahami dengan baik, bahwa ketidakadilan bukan satu-satunya penentu halal dan haram dalam persoalan riba.
Karena walaupun kedua pihak (investor dan pengusaha) menyatakan suka rela, tetap tidak membuat hal itu menjadi halal. Keputusan Majma Fiqh Al-Islami menyebutkan, “Investasi apa pun yang menjadikan pihak pengusaha (mudharib) memberikan keuntungan dengan kadar tertentu kepada investor, maka hal itu adalah haram.
Untuk lebih meyakinkanmu yang masih bertanya-tanya apakah reksadana halal, berikut penjelasan dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menjelaskan status investasi reksadana sebagai bagian dari proses jual beli yang diperbolehkan di mata Islam.
Dengan begitu, kamu yang masih ragu untuk berinvestasi reksadana karena takut akan statusnya di mata Islam, bisa cek fatwa MUI tersebut supaya lebih meyakinkan. Syariat ini di antaranya adalah mudharabah dan wakalah.
Umat Muslim bisa berinvestasi di reksadana syariah. Untuk umat Muslim, kamu bisa berinvestasi pada tiga aset ini di investasi reksadana syariah. Investasi reksadana boleh dilakukan karena termasuk kegiatan jual beli yang sesuai dengan syariat dan anjuran Islam.
Reksadana konvensional adalah reksadana yang dapat berinvestasi di semua jenis efek keuangan; seperti saham, obligasi, dan deposito; dengan batasan-batasan investasi sebagaimana ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan ("OJK"). Efek yang diterbitkan oleh emiten atau perusahaan publik yang menyatakan bahwa kegiatan usaha serta cara pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah sebagaimana tertuang dalam anggaran dasar. Efek berupa saham, termasuk hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) syariah dan waran syariah, yang diterbitkan oleh emiten atau perusahaan publik yang tidak menyatakan bahwa kegiatan usaha serta cara pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah, sepanjang emiten atau perusahaan publik tersebut :. a. Tidak melakukan kegiatan usaha perjudian, jasa keuangan ribawi, barang haram dan mudarat, tidak melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) utang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya, kecuali investasi tersebut dinyatakan kesyariahannya oleh DSN-MUI. Dengan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi tersebut, maka masing-masing reksadana syariah harus memiliki Dewan Pengawas Syariah ("DPS") yang tugasnya adalah mengawasi, memberikan nasihat, memberikan pertimbangan pemanfaatan dana sosial, serta edukasi, promosi dan pengembangan produk. Jika dalam pengelolaan Reksa Dana syariah masih terkandung unsur non halal, maka manajer investasi harus melakukan pemurnian portofolio yaitu melakukan penyisihan atas pendapatan dari pendapatan yang diterima yang masih mengandung unsur non halal.
Hasil dari purifikasi ini kemudian digunakan sebagai dana sosial untuk kemaslahatan umat sesuai persetujuan DPS. Kesalahpahaman yang banyak terjadi di kalangan investor pemula adalah bahwa reksadana syariah hanya dapat dibeli dan/atau sesuai bagi penganut agama tertentu.
Tentunya ini bukanlah pemahaman yang benar, karena seluruh kalangan masyarakat Indonesia dapat berinvestasi ke reksadana syariah. Manfaat yang dapat diterima oleh investor dalam reksadana syariah adalah:. Kemudahan berinvestasi, investor tidak perlu melakukan analisis mendalam karena dikelola oleh MI.
Biaya investasi di reksadana syariah relatif rendah dan investor tidak perlu memantau karena sudah dilakukan MI. Imbal hasil investasi (return) sesuai dengan jangka waktu dan jenis reksadana syariah yang diinginkan. Pencairan dana investasi dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan cara menjual unit penyertaan yang dimiliki. Reksadana syariah berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK) yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (ETF). Tertarik berinvestasi yang halal dan bebas riba di reksadana syariah? Dalam 1 tahun terakhir (per 13 Maret 2019) top 10 reksadana syariah di Bareksa berhasil mencetak return hingga 13,73 persen.
Reksadana adalah wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal (investor). - Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.
Yang bisa dilakukan adalah dengan membeli properti secara tunai, atau jika ingin mencicil, pilih KPR berbasis syariah atau sistem margin. Tiga Tips Investasi Reksa Dana Bagi Pemula.
Deposito syariah. Jenis investasi ini cara kerjanya hampir sama dengan deposito pada umumnya.
Dengan deposito syariah, keuntungan yang didapat dikenal dengan sistem bagi hasil. Oleh karena itu, reksa dana syariah yang memiliki risiko rendah cocok bagi investor pemula. Sehingga, surat yang diperjual-belikan bukan berasal dari produk jual beli yang dilarang oleh syariah.
com – Tidak hanya dalam urusan makanan saja, label halal pada sebuah hasil keuntungan menabung atau berinvestasi menjadi pertimbangan masyarakat, khususnya umat muslim. Bahkan, tak jarang masyarakat enggan untuk menabung atau berinvestasi karena ragu hasil keuntungannya mengandung unsur non-halal (riba).
Hal ini mungkin terjadi karena investasi reksa dana bisa dimulai dengan modal Rp100 ribu saja. Kita harus mengubah pola pikir bahwa menabung atau berinvestasi bukan menyisakan uang untuk masa depan. Oleh karena itu, apabila mendapatkan penghasilan, lebih baik menyisihkan uang terlebih dahulu untuk menabung atau berinvestasi. Itulah dua hal sederhana yang dapat menjadi tips bagi umat muslim untuk bisa menabung secara syariah dan tidak ragu mengenai hasil keuntungannya mengandung unsur non-halal.
Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek.