Hukum Tidak Membayar Hutang Riba. Ada sebagian Ustadz berpendapat bahwa kita tidak wajib membayar hutang jika terlanjur berhutang Riba. Atau, bisa saja publik salah tangkap dengan perkataan sang Ustadz. Sebelumnya mari perhatikan logika sederhananya, tapi harus siap konsisten serasi.
Ketika Anda merintis usaha bisnis dengan bantuan Bank Konven, usaha makin lama makin besar, begitu Anda merasa sudah punya cukup ilmu Muamalah kemudian ingin Hijrah dengan cara tidak mau bayar hutang Riba, kenapa tidak Anda serahkan saja seluruh aset yang pernah dibiayai oleh transaksi Riba? Islam sudah memberikan solusi bahwa ketika Anda terlanjur berhutang di Bank Konven, sebagai warga negara yang taat hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka bayarlah hutang sebagaimana yang tercantum dalam kontrak legal dengan Bank Konven.
Andai Anda berpendapat bahwa Umara Dewan atau NKRI ini melakukan kezhaliman karena merestui keberadaan Bank Konvensional yang sudah difatwakan haram oleh Ulama Dewan, maka justru itu menjadi tugas Anda untuk mengubahnya secara legal formal juga, sesuai hukum positif. Jika tidak mampu melakukan hal itu, cukup Anda diam mengingkarinya, agar masih termasuk dalam golongan orang beriman. Bahkan, agama merumuskan bahwa ketika ada pemimpin negara yang zhalim, silahkan Anda taati dengan Anda terus berusaha dengan baik untuk mengingatkan pemimpin itu agar tidak zhalim. Insya Allah harta yang Anda nikmati selama ini dari hasil pesta Riba, masuk perut Anda dan anak istri sebagai makanan, digunakan sebagai bekal hidup anak istri, digunakan untuk kebutuhan Anda selama bertahun-tahun, kebutuhan pendidikan, pengobatan, ibadah Haji, Umrah dan lain sebagainya, Insya Allah dimaafkan Allah, tak perlu dikembalikan ke Bank Konvensional.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Perbuatan riba merupakan dosa besar yang akan mendapat laknat Allah SWT dan Rasulullah SAW jika tidak segera ditinggalkan. "Inti riba nasi’ah adalah pinjaman uang yang harus ada tambahan dalam pengembaliannya," katanya. Menurut Ustadz Ahmad untuk bisa dianggap sebagai riba nasi’ah secara benar dan akurat, setidaknya harus ada lima ketentuan yang terpenuhi.
"Namun kalau yang terjadi bukan pinjam melainkan titip uang, kasusnya sudah keluar dari riba," katanya. Seandainya saat pengembaliannya B memberi tambahan kepada A menjadi 11 juta, kasus ini tidak bisa dihukumi sebagai riba.
Sebab pinjam benda yang harus ada tambahannya masuk ke dalam akad sewa menyewa, atau disebut dengan ijarah. Seandainya tambahan itu tidak disyaratkan di awal dan terjadi begitu saja, ini pun juga bukan termasuk riba yang diharamkan. Di masa sekarang kita mengenal ada inflasi yang ekstrem, sehingga membuat nilai mata uang anjlok.
Kalau sampai 50 tahun kemudian belum dikembalikan, apakah pengembaliannya tetap 10 juta ataukah harus disesuaikan dengan nilainya di hari ini?
Semua orang yang ada di muka bumi ini pasti sudah tidak asing lagi mendengar istilah hutang. Yah itu dikarenakan kebolehan mengutang akan disesuaikan dengan kondisi dan situasi yang dihadapi oleh seseorang. Menurut sumber syariat islam, riba merupakan hal yang sangat dilarang oleh Allah swt. Yah, berikut ini akan dibahas mengenai 7 cara melunasi hutang riba dalam islam:. Selain bertaubat, seorang muslim/muslimah yang terlilit hutang riba sekiranya diharapkan untuk segera melunasi hutang-hutangnya. Maka dari itu hiduplah sesuai dengan kebutuhan serta kemampuan yang anda miliki.
Yah, segeralah untuk melepas semua harta benda anda yang berkaitan dengan hasil riba. Yah, barangkali ini adalah opsi terakhir yang bisa anda lakukan untuk melunasi hutang riba, yakni dengan meminjam uang dari orang lain.
DESKJABAR- Setiap orang terkadang memaksakan keinginan sehingga dirinya mempunyai utang. Bahkan, tak sedikit orang yang hidupnya terlilit utang. Dalam Islam, meminjam sesuatu sehingga menjadi utang memang tidak disarankan. Menurut Ustadz Khalid Basalamah, terkecuali jika memang tidak ada cara lain selain utang. Ustadz Khalid Basalamah menerangkan dalam sebuah ceramah, bahwa utang hukumnya wajib dibayar. Baca Juga: Keistimewaan Hari Jumat, Tombak 2x Lipat Lebih Tajam Dibanding Pisau, Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat.
Mengutip dari kanal YouTube ilmu Mekkah dan Madinah, judul video "Bolehkah Berhutang? Lalu, dalam ceramah tersebut Ustadz Khalid Basalamah menegaskan ada hadits dari Nabi Muhammad SAW yang berisi tentang utang. Siapa yang berniat tidak membayar, Allah akan persulit membayarnya," jelas Ustadz Khalid Basalamah. Lalu, disampaikan oleh Ustadz Khalid Basalamah, ada riwayat yang mengatakan tentang hukum bila utang tidak dibayar.
terutama untuk yang beragam muslim pastinya sudah familiar ketika mendengar kata riba. Secara umum, riba adalah sebuah penambahan nilai atau bunga melebihi jumlah pinjaman saat dikembalikan dengan nilai tertentu yang diambil dari jumlah pokok pinjaman untuk dibayarkan oleh peminjam.
Jika peminjam tidak mampu melunasi riba pada waktu yang ditentukan, pihak pemberi pinjaman akan menambahkan kembali biaya hingga pembayaran bisa dilunasi. Dengan kondisi bingung, tanpa bertanya atau berkonsultasi kepada yang mengerti, mirisnya sering kali masyarakat membenarkan praktek riba. Selain itu, tidak terjadi riba dalam dunia barter kecuali dengan enak benda ribawi. Riba yad terjadi apabila saat transaksi tidak menegaskan berapa nominal harga pembayaran. Contohnya, misalkan ada penjual mobil yang menawarkan mobilnya seharga Rp 90.000.000 jika langsung bayar secara tunai, namun jika dicicil total menjadi Rp 95.000.000. kemudian penjual dan pembeli tidak menegaskan berapa yang harus dibayarkan hingga akhir transaksi.