Hukum Riba Menyimpan Uang Di Bank. Jakarta, CNN Indonesia -- Selama bulan Ramadan 2020, menghadirkan tanya jawab seputar Islam. Lantas, apakah umat Muslim hanya diperbolehkan menggunakan bank syariah?Narasumber: Wakil Ketua Lembaga Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (LPT NU), Dr. Phil. Atau, apakah kita masih diperbolehkan melakukan transaksi melalui bank konvensional?Persoalan ini memang sudah lama diperdebatkan dalam Islam. Karena itu, sebagai seorang Muslim, kita tidak diperbolehkan bertransaksi menyimpan uang di bank konvensional. Pertama, NU menganggap antara bunga bank dan riba itu sama. Ketiga, bunga bank konvensional berkedudukan syubhat yang berarti ada di di antara halal dan haram.Apa yang bisa kita ambil dari sini adalah bahwa persoalan bunga bank dan riba menjadi bagian dari perbedaan pendapat antara satu ulama dengan ulama lainnya.Wass.

Mau Nabung Untung Tanpa Riba? Reksadana di BukaReksa Bisa

Hukum Riba Menyimpan Uang Di Bank. Mau Nabung Untung Tanpa Riba? Reksadana di BukaReksa Bisa

Bareksa.com – Dalam mengantisipasi masalah keuangan pasca Lebaran, tak jarang orang menyisihkan dan menyimpan uang miliknya saat ini pada tabungan di bank. Selain itu, harga properti seperti tanah atau rumah bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Di sisi lain, produk keuangan seperti reksadana pasar uang syariah dapat kita gunakan untuk mendapatkan keuntungan tanpa riba dengan modal yang relatif lebih rendah. Dengan modal menabung hanya Rp10.000, kita bisa mendapatkan potensi keuntungan yang kompetitif dibandingkan tabungan atau deposito perbankan.

Bahkan berdasarkan data satu tahun terakakhir reksadana ini mampu memberi keuntungan hingga 4,7 persen. Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek.

Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana..

Sejarah Perbankan Syariah

Hukum Riba Menyimpan Uang Di Bank. Sejarah Perbankan Syariah

Law of Republic of Indonesia on stipulation of Government Regulation in Lieu of Law (Perppu).

Hukum Menabung di Bank dengan Aneka Niat

Hukum Riba Menyimpan Uang Di Bank. Hukum Menabung di Bank dengan Aneka Niat

Sejak kesadaran masyarakat terhadap agamanya semakin meningkat, mereka mulai merasa risih dengan bunga yang ada di bank. Beliau pernah ditanya tentang hukum orang yang menabung gajinya di bank tanpa mengambil bunga karena khawatir hilang.

Dan ini termasuk keadaan mendesak, jika Anda membutuhkannya maka tidak mengapa, dengan tanpa mengambil bunga.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 19:153). Akan tetapi dengan syarat, jangan sampai dia tinggalkan di bank untuk dibungakan, setelah gaji itu ditransfer ke rekening pegawai.

Tidak dibolehkan menabung di bank dengan tujuan mendapatkan bunga, untuk disedekahkan atau diinfakkan ke jalan yang benar.

Perbedaan Bank Konvensional Syariah, Mana Pilihanmu?

Hukum Riba Menyimpan Uang Di Bank. Perbedaan Bank Konvensional Syariah, Mana Pilihanmu?

Maka dari itu, bank syariah bukan berarti lembaga sosial atau organisasi amal yang dibentuk tanpa mengharap profit. Perbedaan bank syariah dan konvensional yang terlihat signifikan terletak pada bagaimana cara mendapatkan keuntungannya masing-masing.

Dalam menjalankan kegiatan pembiayaan, bank syariah juga menerapkan prinsip jual beli aset atau murabahah. Apabila pembayaran dilakukan dengan sistem cicilan, maka harga jual barang atau aset tetap sama dan tidak mengalami perubahan sampai akhir. Wadi’ah: akad penitipan barang atau uang yang bertujuan menjaga keamanan dan keutuhan titipan tersebut. Sementara dalam bank konvensional, pengelolaan dana ini bisa dilakukan pada berbagai lini bisnis yang dianggap aman dan menguntungkan. Pada sistem bank konvensional, ada uang tambahan atau bunga yang dibebankan jika nasabah terlambat melakukan pembayaran.

UAS Jelaskan Mengapa Islam Anjurkan Jangan Endapkan Uang

Hukum Riba Menyimpan Uang Di Bank. UAS Jelaskan Mengapa Islam Anjurkan Jangan Endapkan Uang

Islam justru menganjurkan untuk memutar uang yang dimiliki agar beredar di masyarakat. Ustaz Abdul Somad (UAS) menjelaskannya dalam ceramah yang ditayangkan melalui video streaming di akun youtube resminya, Sabtu (18/7).

Misalnya seseorang ketika sudah pensiun lalu mendapat uang senilai Rp 5 miliar, kemudian disimpan di bank. UAS melanjutkan, orang yang meminjamkan uangnya sebagai modal usaha itu doanya akan lebih khusyuk.

Dengan begitu, UAS menambahkan, muncul pula semangat baru melalui mudharabah itu. "Muncul adrenalin, ada silaturahim, doa, dan interaksi sosial," kata alumni Universitas al-Azhar Mesir itu.

Ustadz yang menyelesaikan pendidikan S2 di Darul Hadits Maroko itu juga mengingatkan, dalam berbisnis, prinsip yang harus dimiliki sebagaimana ajaran Rasulullah di antaranya yakni ambil untung sedikit tetapi banyak pelanggan. Bila prinsipnya agar mencari keuntungan sebesar-besarnya dari satu atau sedikit orang, apalagi menyulitkan, menekan hingga menipu, tentu pelanggan yang telah bertransaksi itu tidak akan datang lagi.

Perbankan Syariah dan Kelembagaannya

Hukum Riba Menyimpan Uang Di Bank. Perbankan Syariah dan Kelembagaannya

Law of Republic of Indonesia on stipulation of Government Regulation in Lieu of Law (Perppu).

Related Posts

Leave a reply