Hukum Riba Koperasi Simpan Pinjam. Ijma ulama sepakat bahwa bunga adalah riba, baik besar maupun kecil prosentasenya, dan hukumnya haram. Majelis Ulama Indonesia pun telah mengeluarkan fatwa haramnya bunga bank pada akhir 2003 lalu. Diharamkannya riba atau bunga ini berdasarkan Al-Quran dan Sunnah Rasul, yang antara lain sebagaimana dinyatakan dalam QS 2 : 275-279.

Mengenakan bunga juga termasuk dalam kategori memakan harta orang lain dengan cara yang dzalim dan bathil (QS 4: 160-161). Saran saya, sebaiknya Bapak menyimpan dan berinvestasi di koperasi syariah, termasuk BMT.

Hukum Mengutangkan Uang Koperasi untuk Orang Lain

Hukum Riba Koperasi Simpan Pinjam. Hukum Mengutangkan Uang Koperasi untuk Orang Lain

Saya salah seorang anggota koperasi yang bergerak antara lain dalam bidang simpan pinjam, saya pernah membaca fatwa bahwa bunga dalam koperasi simpan pinjam itu boleh. Berkaitan dengan pernyataan saudara, Muhammadiyah pernah membuat keputusan tentang hukum koperasi simpan pinjam pada Muktamar Tarjih XXII di Malang tahun 1989, serta telah dimuat dalam buku Tanya Jawab Agama Jilid II cetakan VII tahun 2013 pada halaman 203 – 205. Muktamar Tarjih di Malang Tahun 1989 memutuskan bahwa tambahan (bunga) dalam koperasi simpan pinjam bukan termasuk riba, maka hukumnya adalah mubah (boleh). Koperasi adalah sebuah lembaga usaha bersama yang didirikan oleh sejumlah orang sebagai anggotanya.

Dengan demikian dalam koperasi mewujudkan mu’awwanah (tolong menolong) di antara sesama anggota. Jika hal yang terjadi demikian tentu hal ini (mengutangkan uang koperasi untuk orang lain) diperbolehkan, namun tetap perlu memperhatikan saran yang terdapat pada putusan Muhammadiyah pada Muktamar Tarjih XXII di Malang tahun 1989 tentang koperasi simpan pinjam yang berbunyi, “hendaknya koperasi simpan pinjam tidak memberikan pinjaman kepada selain anggota atas nama anggota”. Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Riba dalam Koperasi Simpan Pinjam

Hukum Riba Koperasi Simpan Pinjam. Riba dalam Koperasi Simpan Pinjam

Dalam koperasi simpan pinjam, kita mengenal istilah SHU (Sisa Hasil Usaha). Jika anggota atau pihak lain yang mengajukan pinjaman pada koperasi, lalu dikenai tambahan dari utang tersebut, ini hakekatnya adalah riba. Namun berdasarkan kata sepakat para ulama -sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Mundzir-, perkataan di atas benar adanya.

Jika di dalamnya disengaja mencari keuntungan, maka sudah keluar dari konteks tujuannya. Jadi walaupun dinamakan sisa hasil usaha, namun kalau hakikatnya adalah riba, maka hukumnya jelas haram.

Karena di dalamnya yang terjadi adalah utang-piutang (bukan jual beli) dan ditarik keuntungan. Adapun jika pendapatan koperasi bercampur antara hasil usaha riil dengan simpan pinjam, maka pendapat seperti itu harus dipisahkan. Yang haram tersebut mesti dibersihkan dengan disalurkan pada kemaslahatan kaum muslimin, bukan dimanfaatkan oleh anggota secara pribadi.

Tentu saja SHU seperti itu mesti dihapus dan hendaklah semakin bertakwa pada Allah dengan meninggalkan yang haram.

Bunga Koperasi Simpan Pinjam, Apakah Termasuk Riba

Hukum Riba Koperasi Simpan Pinjam. Bunga Koperasi Simpan Pinjam, Apakah Termasuk Riba

Secara lengkap pertanyaan itu sebagai berikut: Apakah koperasi simpan pinjam dengan bunga kecil (1-1.5%) termasuk riba? Bila ikut koperasi tetapi hanya menyimpan tanpa mengharapkan bunga apakah diperbolehkan?

Beliau mengatakan “Apabila kamu mengutangi orang lain, kemudian orang yang diutangi itu memberi fasilitas layanan membawa jerami, gandum, atau pakan ternak maka janganlah menerimanya, karena itu riba”. Koperasi simpan pnijam ini berbeda dengan credit union (CU) yang tata kelolanya lebih pemberdayaan kepada anggota. Spirit CU mengedepankan penambahan anggota agar bisa mandiri, dan meningkatnya kualitas hidup baik fisik maupun moral. Sedangkan koperasi simpan pinjam adalah salah satu lembaga kuangan yang bukan bank. Perkembangan sekarang, layanan koperasi simpan pinjam tidak terbatas pada anggota melainkan masyarakat luas, yang memiliki dana untuk dikelola dan mereka yang membutuhkan dana untuk meminjam. Mereka yang menjadi anggota didorong untuk mendapatkan bunga dari simpanan dan keuntungan sisa hasil usaha.

Banyak nilai humanis yang dihidupi didalamnya, persudaraan, solidaritas, disiplin, gotong royong, saling membantu, pemberdayaan ekonomi dan pendampingan usaha adalah nilai-nilai yang dihidupi koperasi dan semua anggotanya. Dalam era sekarang ini, banyak lembaga keuangan yang mengeruk keuntungan menggunakan nama koperasi.

SISTEM PINJAMAN DALAM KOPERASI (Studi di Koperasi

Hukum Riba Koperasi Simpan Pinjam. SISTEM PINJAMAN DALAM KOPERASI (Studi di Koperasi

Koperasi merupakan wadah untuk bergabung dan berusaha bersama agar kekurangan yang terjadi dalam kegiatan ekonomi dapat diatasi. Disamping itu koperasi juga merupakan alat bagi golongan ekonomi lemah untuk menolong dirinya sendiri sehingga mampu memenuhi kebutuhan dan memperbaiki kehidupannya. Penulis mengkaji mengenai beberapa masalah untuk dijadikan pokok pembahasan dari penelitian ini. Pertama, bagaimana pelaksanaan sistem pinjaman di Koperasi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang?

Berdasarkan uraian latar belakang di atas, dapat diangkat beberapa masalah untuk dijadikan pokok pembahasan dari penelitian ini, yaitu:. 1.Bagaimana pelaksanaan sistem pinjaman di Koperasi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang?

1.Mengetahui sistem pinjaman di Koperasi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kesadaran hukum bagi anggota koperasi, sehingga mempunyai kejelasan (keabsahan) dalam ikut serta mengembangkan perekonomian dosen dan karyawan Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.

2.Penelitian yang dilakukan oleh Mohamad Suhil mahasiswa Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang Fakultas Tarbiyah jurusan Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) tahun 2010, dengan judul Sistem Ekonomi Syari’ah dalam Pengelolaan Koperasi Usaha Gabungan Terpadu (UGT) Sidogiri Pasuruan. Fiqih muamalah menyatakan pengertian kontrak perjanjian masuk dalam bab pembahasan tentang akad. Pengertian akad secara linguistik memiliki makna ‘ar-rabthu’ yang berarti menghubungkan atau mengaitkan, mengikat antara beberapa ujung sesuatu. Tujuan melakukan perbuatan menyusun kontrak ialah maksud utama disyariatkan akad itu sendiri dan diharapkan akan lebih menuntut kesungguhan dari masing-masing pihak yang terlibat, sehingga apa yang menjadi tujuan kontrak itu sendiri dapat tercapai. Para ulama fiqh menetapkan adanya beberapa syarat umum yang harus dipenuhi dalam suatu akad. Istilah asas berasal dari bahasa arab yang berarti dasar atau landasan.

Koperasi simpan pinjam didirikan untuk untuk, mencegah para anggotanya terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang dengan bunga yang serendah-rendahnya. Syarkhul Islam Abi Zakaria al-Ansari memberi penjelasan bahwa rukun hutang piutang itu sama dengan jual beli yaitu:.

Namun apabila kelebihan atau manfaat tidak diisyaratkan pada waktu akad maka hukumnya boleh. “Dari Anas, ia ditanya, “seseorang di antara kami meminjamkan uang kepada saudaranya, lalu si peminjam memberi hadiah kepada yang meminjaminya?” Anas menjawab, “Rasulullah SAW bersabda, ‘Apabila seseorang di antara kalian memberi pinjaman, lalu yang diberi pinjaman memberi hadiah kepadanya atau membawanya di atas kendaraan, maka janganlah ia menaikinya dan jangan menerimanya, kecuali jika hal itu memang biasa ia lakukan antara si peminjam dan si pemberi pinjaman.” (HR. Penelitian ini dilakukan di Koperasi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.

Data primer dalam penelitian ini didapatkan melalui wawancara yang ditujukan kepada pengurus koperasi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang secara mendalam (deft interview) dan buku koperasi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang. Untuk memperoleh data-data dalam penelitian ini, dipergunakan metode pengumpulan data dengan wawancara dan studi dokumen.

Dalam penelitian ini metode analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif dari data yang telah dikumpulkan dan diketahui keabsahannya, diproses secara umum melalui rekonstruksi bahan (reconstructing), Selanjutnya menempatkan bahan hukum berurutan menurut kerangka sistematika bahasan berdasarkan masalah. Data yang telah terkumpul dianalisis secara kualitatif untuk ditarik suatu kesimpulan.

“Hukum asal dalam semua bentuk muamalah adalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya”. A. Pelaksanaan Pinjaman di Koperasi Pegawai Republik Indonesia Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.

c.Apabila hutang pinjaman ditutup (dilunasi) kurang dari lima bulan maka yang bersangkutan tidak memperoleh pembagian SHU. Penulis mempertegas ketidakbolehan infaq di awal perjanjian peminjaman yang diterapkan oleh koperasi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang berdasarkan kesepakatan para ulama bahwa jika pemberi hutang mensyaratkan kepada pengutang untuk mengembalikan utangnya dengan adanya tambahan atau manfaat, kemudian si pengutang menerimanya maka itu adalah riba.

Namun apabila kelebihan atau manfaat tidak diisyaratkan pada waktu akad maka hukumnya boleh. “Dari Anas, ia ditanya, “seseorang di antara kami meminjamkan uang kepada saudaranya, lalu si peminjam memberi hadiah kepada yang meminjaminya?” Anas menjawab, “Rasulullah SAW bersabda, ‘Apabila seseorang di antara kalian memberi pinjaman, lalu yang diberi pinjaman memberi hadiah kepadanya atau membawanya di atas kendaraan, maka janganlah ia menaikinya dan jangan menerimanya, kecuali jika hal itu memang biasa ia lakukan antara si peminjam dan si pemberi pinjaman.” (HR.

Related Posts

Leave a reply