Hukum Riba Dalam Syariat Islam Adalah. terutama untuk yang beragam muslim pastinya sudah familiar ketika mendengar kata riba. Jika peminjam tidak mampu melunasi riba pada waktu yang ditentukan, pihak pemberi pinjaman akan menambahkan kembali biaya hingga pembayaran bisa dilunasi.

Dengan kondisi bingung, tanpa bertanya atau berkonsultasi kepada yang mengerti, mirisnya sering kali masyarakat membenarkan praktek riba. Selain itu, tidak terjadi riba dalam dunia barter kecuali dengan enak benda ribawi. Riba yad terjadi apabila saat transaksi tidak menegaskan berapa nominal harga pembayaran.

Contohnya, misalkan ada penjual mobil yang menawarkan mobilnya seharga Rp 90.000.000 jika langsung bayar secara tunai, namun jika dicicil total menjadi Rp 95.000.000. kemudian penjual dan pembeli tidak menegaskan berapa yang harus dibayarkan hingga akhir transaksi.

Related Posts

Leave a reply